AgriBisnis Kamis, 09 Jun 2011 06:47 WIB

http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2011/06/09/38663/sebagian_besar_pe
#.TfJM6FvQ2KE

Refleksi: Bagaimana di Ranah Bundo? Andiko  saya pikir mempunyai pengetahuan
mengenai hal ini. 
Wassalam, HDB-SBK

MedanBisnis - AekKanopan. Meski telah diatur dalam Peraturan Menteri
Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha
Perkebunan, namun kenyataannya hingga sekarang, sebagian besar perusahaan
kebun yang ada di Indonesia tidak melaksanakan Permentan tersebut.

Padahal dalam Permentan itu jelas disebutkan bahwa setiap perusahaan
perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) atau izin usaha
perkebunan untuk budidaya (IUP-B) wajib membangun kebun plasma untuk
masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas areal kebun yang diusahai
oleh perusahaan.

Salah seorang staf ahli Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Depnakertrans) Bidang Perkebunan, Imam Safii, mengatakan hal tersebut saat
hadir sebagai narasumber/fasilitator pada acara pelatihan Training of
Trainer (TOT) Manajemen Kebun Kelapa Sawit kepada puluhan petani sawit.

Pelatihan tersebut diselenggarakan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (7/6) di Hotel Aek Kanopan.
"Setiap perusahaan kebun wajib membangun plasma untuk masyarakat minimal 20%
dari luas lahan yang diusahainya. Namun, pada praktiknya sebagian besar
perusahaan perkebunan tidak melaksanakannya," kata Imam lagi.

Menurutnya, pembangunan kebun plasma oleh perusahaan kebun kepada masyarakat
dimana perusahaan tersebut berada, seharusnya merupakan salah satu cara
memberi peluang besar bagi masyarakat atau petani untuk memiliki tanah dan
tentunya masyarakat disekitar perusahaan kebun akan jauh lebih sejahtera.
Dan, plasma yang dimaksud adalah kebun yang dibangun oleh perusahaan itu
sendiri sesuai dengan standar perkebunan.

"Kebijakan pemerintah lewat Permentan Nomor 26 tersebut sudah bagus. Tetapi
tidak jalannya kebijakan Permentan juga akibat kurang seriusnya pemerintah
khususnya pemerintah daerah untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut,"
tegasnya. 

Dikatakan Imam, jika seluruh perusahaan kebun melaksanakan plasma, maka
masyarakat khusunya petani akan berpeluang besar memperoleh tanah. Dan,
kesejahteraan petani juga akan meningkat sekaligus merupakan salah satu
solusi untuk mengentaskan kemiskinan.

Ketua Lembaga Kajian Kesejahteraan Masyarakat (LKKM) Kabupaten Labura,
Daniel Marbun, saat dikonfirmasi juga mengatakan, sebagian besar dan bisa
dikatakan hampir seluruhnya perusahaan perkebunan yang ada di Labura tidak
membangun plasma untuk masyarakat setempat. Padahal, dengan plasma tersebut
masyarakat di sekitar perkebunan akan memiliki tanah dan otomatis
kehidupannya akan lebih sejahtera. "Jangankan diberi plasma oleh perusahaan
perkebunan, untuk mengangon ternak saja di areal perusahaan kebun tidak
diperbolehkan atau dilarang pihak perkebunan," jelasnya. (ricardo
simanjuntak)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke