"Keempat hal tersebut tidak dilakukan pemerintah dalam kasus Ruyati."

VIVAnews -Front Pembela Islam (FPI) menilai, pemerintah mestinya bisa 
menyelamatkan Ruyati dari hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di Arab 
Saudi.

"Mestinya, hukum mati tersebut bisa dihindarkan dengan empat jalan," kata Juru 
Bicara FPI, Munarman dalam pesan singkatnya yang diterima VIVAnews.com di 
Jakarta, Selasa malam.


Pertama, kata dia, secara kekeluargaan mestinya ada pendekatan intensif oleh 
KBRI di Saudi kepada keluarga korban agar mendapat maaf. "Sehingga, hukum mati 
digugurkan dengan maaf," ujar Munarman

Kedua, lanjut Munarman, secara hukum mestinya Ruyati didampingi pengacara 
handal yang disediakan pemerintah Indonesia untuk membelanya dalam sidang. 
"Karena, bila pembunuhan tersebut dilakukan dalam rangka bela diri, tidak ada 
qishosh," kata dia.

Ketiga, secara politik harus dilakukan lobi tingkat tinggi antara Presiden RI 
dengan Raja Arab Saudi. 

Keempat, cara mana pun yang berhasil, pemerintah RI mesti tetap menyiapkan 
pembayaran uang tebusan (diyat) sebagai ganti qishosh. 

Sayangnya, menurut Munarman, semua cara untuk menghindarkan Ruyati dari hukuman 
pancung tersebut tadi tidak dilakukan pemerintah.

"Keempat hal tersebut tidak dilakukan pemerintah dalam kasus Ruyati, karena 
pemerintah sendiri mengaku baru tahu setelah dieksekusi. Artinya, perlindungan 
hukum terhadap TKW masih sangat lemah, bahkan tidak ada perlindungan," kata 
Munarman. 

Padahal, lanjut Munarman, para TKW yang berangkat ke Arab Saudi sebenarnya 
sungguh-sungguh ingin mencari uang demi mengangkat taraf kehidupan dirinya dan 
menafkahi keluarganya di tanah air.



Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke