Hati2 menyikapi berita media yg tidak berimbang. Jangan sampai sesama muslim kita di adu. Yang salah tetap salah
On 6/22/11, Syafruddin Syaiyar <[email protected]> wrote: > Forward-an atau tapeknyo copypaste emel kawan yang karajo di Saudi > tantang kasus Ruyati.. > > Date: 2011/6/21 > Subject: - Kasus Ruyati > > > > Assalamualaikum w.w > > Ini Informasi dari temen yang bekerja di KJRI Jeddah. Semoga jadi informasi > penyeimbang. > > Date: 2011/6/20 > > Terkait dengan berita eksekusi hukuman mati (Qishas) terhadap TKW yg bernama > Ruyati Bt Satubi yang dilaksanakan di Mekkah hari Sabtu kemarin, KJRI/KBRI > memang tidak diberitahu sama sekali oleh pemerintah Arab Saudi tentang > pelaksanaan hukum qishas tsb. Tapi bukan berarti selama ini KJRI/KBRI tidak > tahu masalah yang dihadapi oleh Ruyati Bt Satubi. Dari sejak kasus > pembunuhan ini dilimpahkan ke Mahkamah Umum di Mekkah, KJRI Jeddah telah > melakukan usaha maksimal untuk membebaskan Ruyati dari hukum qishas, yaitu > dengan cara melakukan pendampingan selama proses persidangan serta melakukan > mediasi kepada pihak keluarga korban agar sudi memaafkan terdakwa. KJRI > bahkan pernah meminta bantuan Komite Pemaafan & Rekonsiliasi (لجنة العفو > وإصلاح ذات البين) agar keluarga korban memaafkan, tapi mereka tetap menuntut > hukuman qishas dilaksanakan. Ruyati dituduh telah membunuh majikan > perempuannya yg sudah tua dengan menancapkan golok di kepala korban. Bukan > hanya itu, ketika Ruyati melihat korbannya belum mati juga, dia tega > menggorok leher korban dengan pisau dapur. Penyebabnya, menurut Ruyati, > karena majikan menolak permintaan Ruyati pulang ke Indonesia walaupun > kontrak kerjanya belum selesai dua tahun. Semua tuduhan tsb diakui > sepenuhnya oleh Ruyati di pengadilan. Melihat penyebabnya yang sepele, pihak > pengadilan melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa Ruyati ke RS Jiwa. Hasilnya, > dia sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa. > > Kebetulan, tadi siang saya pergi ke Mahkamah Umum Mekkah untuk menghadiri > persidangan 5 orang WNI yang dituduh berkomplot membunuh WN Pakistan di > Mekkah. Mereka, sama dengan nasib Ruyati, terancam hukum pancung karena > pihak keluarga korban tetap tidak mau memaafkan. Saya menyempatkan diri > untuk berbincang-bincang dengan panitera pengadilan dan bertanya tentang > prosedur penjatuhan vonis qishas di pengadilan Saudi. Menurut panitera ini, > pengadilan Saudi tidak gegabah dalam menentukan vonis hukuman mati. Ada 3 > tingkatan pengadilan yang harus dilewati, yaitu : 1) Pengadilan Umum dengan > 3 orang hakim, 2) Mahkamah Isti'nafiyah / Tamyiz (pengadilan tingkat > banding) dengan 5 orang hakim, dan 3) Mahkamah Ulya (setingkat mahkamah > agung) dengan 7 orang hakim. Walaupun pengadilan telah menjatuhkan vonis > hukuman mati, tidak serta merta hukuman mati bisa segera dilaksanakan karena > qishas itu sepenuhnya menjadi hak keluarga korban. Jika mereka memaafkan, > maka terdakwa bebas dari hukuman qishas. Perlu diketahui, hukum pidana berat > dalam sistem hukum di Saudi memiliki Hak Khusus / Private Right dan Hak Umum > / Public Right. Hak Khusus adalah hak pribadi korban dan keluarganya seperti > Qishas, diyat dll. Raja Saudi sekalipun tidak punya kewenangan untuk ikut > campur dalam masalah hak Qishas. Hak umum adalah hak negara untuk > menjatuhkan hukuman bagi mereka yang telah mendapatkan pemaafan, yakni > hukuman penjara 4 tahun bagi kasus pembunuhan yg setengah disengaja القتل > شبه العمد dan 5 tahun bagi pembunuhan yang disengaja القتل العمد Mereka yang > telah memperoleh pemaafan dari keluarga korban dan bebas dari Qishas, dia > tetap masih harus menjalani hukuman penjara yang menjadi hak umum/hak negara > dalam menghukum orang yang melakukan kejahatan dan mengganggu ketertiban > umum. > > Apapun kesalahan Ruyati, sebagai sesama warga negara Indonesia, dia patut > mendapatkan bantuan dan pertolongan dari kita semua, minimal kita membantu > almarhumah Ruyati dengan doa, semoga dosa-dosanya diampuni. Bukankah > Rasulullah saw telah pernah bersabda bahwa siapa yg berbuat dosa besar > seperti membunuh, berzina dll kemudian dia telah menjalani hukumannya di > dunia, maka dia dibebaskan dari hukuman di akhirat. Wallahua'lam bisshowab. > > > > > ------------------------------ > > > 2011/6/22 <[email protected]> > >> >> >> "Keempat hal tersebut tidak dilakukan pemerintah dalam kasus Ruyati." >> >> VIVAnews -Front Pembela Islam (FPI) menilai, pemerintah mestinya bisa >> menyelamatkan Ruyati dari hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di >> Arab Saudi. >> >> "Mestinya, hukum mati tersebut bisa dihindarkan dengan empat jalan," kata >> Juru Bicara FPI, Munarman dalam pesan singkatnya yang diterima >> VIVAnews.com >> di Jakarta, Selasa malam. >> >> >> Pertama, kata dia, secara kekeluargaan mestinya ada pendekatan intensif >> oleh KBRI di Saudi kepada keluarga korban agar mendapat maaf. "Sehingga, >> hukum mati digugurkan dengan maaf," ujar Munarman >> >> Kedua, lanjut Munarman, secara hukum mestinya Ruyati didampingi pengacara >> handal yang disediakan pemerintah Indonesia untuk membelanya dalam sidang. >> "Karena, bila pembunuhan tersebut dilakukan dalam rangka bela diri, tidak >> ada qishosh," kata dia. >> >> Ketiga, secara politik harus dilakukan lobi tingkat tinggi antara Presiden >> RI dengan Raja Arab Saudi. >> >> Keempat, cara mana pun yang berhasil, pemerintah RI mesti tetap menyiapkan >> pembayaran uang tebusan (diyat) sebagai ganti qishosh. >> >> Sayangnya, menurut Munarman, semua cara untuk menghindarkan Ruyati dari >> hukuman pancung tersebut tadi tidak dilakukan pemerintah. >> >> "Keempat hal tersebut tidak dilakukan pemerintah dalam kasus Ruyati, >> karena >> pemerintah sendiri mengaku baru tahu setelah dieksekusi. Artinya, >> perlindungan hukum terhadap TKW masih sangat lemah, bahkan tidak ada >> perlindungan," kata Munarman. >> >> Padahal, lanjut Munarman, para TKW yang berangkat ke Arab Saudi sebenarnya >> sungguh-sungguh ingin mencari uang demi mengangkat taraf kehidupan dirinya >> dan menafkahi keluarganya di tanah air. >> >> >> >> Sent from my BlackBerry® >> powered by Sinyal Kuat INDOSAT >> >> -- >> . >> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain >> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet >> http://groups.google.com/group/RantauNet/~ >> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >> =========================================================== >> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: >> - DILARANG: >> 1. E-mail besar dari 200KB; >> 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; >> 3. One Liner. >> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: >> http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 >> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >> mengganti subjeknya. >> =========================================================== >> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >> http://groups.google.com/group/RantauNet/ >> > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
