Hati2 menyikapi berita media yg tidak berimbang. Jangan sampai sesama
muslim kita di adu. Yang salah tetap salah

On 6/22/11, Syafruddin Syaiyar <[email protected]> wrote:
> Forward-an atau tapeknyo copypaste emel kawan yang karajo di Saudi
> tantang kasus Ruyati..
>
> Date: 2011/6/21
> Subject: - Kasus Ruyati
>
>
>
> Assalamualaikum w.w
>
> Ini Informasi dari temen yang bekerja di KJRI Jeddah. Semoga jadi informasi
> penyeimbang.
>
> Date: 2011/6/20
>
> Terkait dengan berita eksekusi hukuman mati (Qishas) terhadap TKW yg bernama
> Ruyati Bt Satubi yang dilaksanakan di Mekkah hari Sabtu kemarin, KJRI/KBRI
> memang tidak diberitahu sama sekali oleh pemerintah Arab Saudi tentang
> pelaksanaan hukum qishas tsb. Tapi bukan berarti selama ini KJRI/KBRI tidak
> tahu masalah yang dihadapi oleh Ruyati Bt Satubi. Dari sejak kasus
> pembunuhan ini dilimpahkan ke Mahkamah Umum di Mekkah, KJRI Jeddah telah
> melakukan usaha maksimal untuk membebaskan Ruyati dari hukum qishas, yaitu
> dengan cara melakukan pendampingan selama proses persidangan serta melakukan
> mediasi kepada pihak keluarga korban agar sudi memaafkan terdakwa. KJRI
> bahkan pernah meminta bantuan Komite Pemaafan & Rekonsiliasi (لجنة العفو
> وإصلاح ذات البين) agar keluarga korban memaafkan, tapi mereka tetap menuntut
> hukuman qishas dilaksanakan. Ruyati dituduh telah membunuh majikan
> perempuannya yg sudah tua dengan menancapkan golok di kepala korban. Bukan
> hanya itu, ketika Ruyati melihat korbannya belum mati juga, dia tega
> menggorok leher korban dengan pisau dapur. Penyebabnya, menurut Ruyati,
> karena majikan menolak permintaan Ruyati pulang ke Indonesia walaupun
> kontrak kerjanya belum selesai dua tahun. Semua tuduhan tsb diakui
> sepenuhnya oleh Ruyati di pengadilan. Melihat penyebabnya yang sepele, pihak
> pengadilan melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa Ruyati ke RS Jiwa. Hasilnya,
> dia sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa.
>
> Kebetulan, tadi siang saya pergi ke Mahkamah Umum Mekkah untuk menghadiri
> persidangan 5 orang WNI yang dituduh berkomplot membunuh WN Pakistan di
> Mekkah. Mereka, sama dengan nasib Ruyati, terancam hukum pancung karena
> pihak keluarga korban tetap tidak mau memaafkan. Saya menyempatkan diri
> untuk berbincang-bincang dengan panitera pengadilan dan bertanya tentang
> prosedur penjatuhan vonis qishas di pengadilan Saudi. Menurut panitera ini,
> pengadilan Saudi tidak gegabah dalam menentukan vonis hukuman mati. Ada 3
> tingkatan pengadilan yang harus dilewati, yaitu : 1) Pengadilan Umum dengan
> 3 orang hakim, 2) Mahkamah Isti'nafiyah / Tamyiz (pengadilan tingkat
> banding) dengan 5 orang hakim, dan 3) Mahkamah Ulya (setingkat mahkamah
> agung) dengan 7 orang hakim. Walaupun pengadilan telah menjatuhkan vonis
> hukuman mati, tidak serta merta hukuman mati bisa segera dilaksanakan karena
> qishas itu sepenuhnya menjadi hak keluarga korban. Jika mereka memaafkan,
> maka terdakwa bebas dari hukuman qishas. Perlu diketahui, hukum pidana berat
> dalam sistem hukum di Saudi memiliki Hak Khusus / Private Right dan Hak Umum
> / Public Right. Hak Khusus adalah hak pribadi korban dan keluarganya seperti
> Qishas, diyat dll.  Raja Saudi sekalipun tidak punya kewenangan untuk ikut
> campur dalam masalah hak Qishas. Hak umum adalah hak negara untuk
> menjatuhkan hukuman bagi mereka yang telah mendapatkan pemaafan, yakni
> hukuman penjara 4 tahun bagi kasus pembunuhan yg setengah disengaja القتل
> شبه العمد dan 5 tahun bagi pembunuhan yang disengaja القتل العمد Mereka yang
> telah memperoleh pemaafan dari keluarga korban dan bebas dari Qishas, dia
> tetap masih harus menjalani hukuman penjara yang menjadi hak umum/hak negara
> dalam menghukum orang yang melakukan kejahatan dan mengganggu ketertiban
> umum.
>
> Apapun kesalahan Ruyati, sebagai sesama warga negara Indonesia, dia patut
> mendapatkan bantuan dan pertolongan dari kita semua, minimal kita membantu
> almarhumah Ruyati dengan doa, semoga dosa-dosanya diampuni. Bukankah
> Rasulullah saw telah pernah bersabda bahwa siapa yg berbuat dosa besar
> seperti membunuh, berzina dll kemudian dia telah menjalani hukumannya di
> dunia, maka dia dibebaskan dari hukuman di akhirat. Wallahua'lam bisshowab.
>
>
>
>
>  ------------------------------
>
>
> 2011/6/22 <[email protected]>
>
>>
>>
>> "Keempat hal tersebut tidak dilakukan pemerintah dalam kasus Ruyati."
>>
>> VIVAnews -Front Pembela Islam (FPI) menilai, pemerintah mestinya bisa
>> menyelamatkan Ruyati dari hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di
>> Arab Saudi.
>>
>> "Mestinya, hukum mati tersebut bisa dihindarkan dengan empat jalan," kata
>> Juru Bicara FPI, Munarman dalam pesan singkatnya yang diterima
>> VIVAnews.com
>> di Jakarta, Selasa malam.
>>
>>
>> Pertama, kata dia, secara kekeluargaan mestinya ada pendekatan intensif
>> oleh KBRI di Saudi kepada keluarga korban agar mendapat maaf. "Sehingga,
>> hukum mati digugurkan dengan maaf," ujar Munarman
>>
>> Kedua, lanjut Munarman, secara hukum mestinya Ruyati didampingi pengacara
>> handal yang disediakan pemerintah Indonesia untuk membelanya dalam sidang.
>> "Karena, bila pembunuhan tersebut dilakukan dalam rangka bela diri, tidak
>> ada qishosh," kata dia.
>>
>> Ketiga, secara politik harus dilakukan lobi tingkat tinggi antara Presiden
>> RI dengan Raja Arab Saudi.
>>
>> Keempat, cara mana pun yang berhasil, pemerintah RI mesti tetap menyiapkan
>> pembayaran uang tebusan (diyat) sebagai ganti qishosh.
>>
>> Sayangnya, menurut Munarman, semua cara untuk menghindarkan Ruyati dari
>> hukuman pancung tersebut tadi tidak dilakukan pemerintah.
>>
>> "Keempat hal tersebut tidak dilakukan pemerintah dalam kasus Ruyati,
>> karena
>> pemerintah sendiri mengaku baru tahu setelah dieksekusi. Artinya,
>> perlindungan hukum terhadap TKW masih sangat lemah, bahkan tidak ada
>> perlindungan," kata Munarman.
>>
>> Padahal, lanjut Munarman, para TKW yang berangkat ke Arab Saudi sebenarnya
>> sungguh-sungguh ingin mencari uang demi mengangkat taraf kehidupan dirinya
>> dan menafkahi keluarganya di tanah air.
>>
>>
>>
>> Sent from my BlackBerry®
>> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>>
>> --
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
>> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
>> - DILARANG:
>>  1. E-mail besar dari 200KB;
>>  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
>>  3. One Liner.
>> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
>> http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
>> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>>
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>   1. E-mail besar dari 200KB;
>   2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
>   3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke