Kamis, 30 Juni 2011, 17:40 WIB

Umi Kalsum | Kamis, 30 Juni 2011, 17:14 WIB 

VIVAnews - Serikat Petani Indonesia wilayah Sumatera Barat mendesak pemerintah 
segera menyelesaikan sengketa lahan perkebunan di sejumlah daerah dengan 
perusahaan perkebunan. Mereka mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan 
Nasional Sumbar untuk mengumpulkan data terkait Hak Guna Usaha sejumlah 
perusahaan perkebunan.

“Kita ke sini untuk memastikan data tentang HGU karena satu lahan bisa terdapat 
lebih dari 10 HGU, kondisi ini menjadi dilema di lapangan dan merugikan 
petani,” ujar Ketua DPW SPI Sumbar Sukardi Bendang pada wartawan, Kamis, 30 
Juni 2011.

Dari data yang disampaikan SPI, terdapat tujuh titik lahan perkebunan yang 
menjadi sengketa lahan antara petani dengan perusahaan pemegang HGU. Sengketa 
ini ditemukan di Ulu Simpang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten 
Pasaman Barat dengan luas lahan 300 hektar. Di Simpang Tenggo Nagari Air 
Bangis,Kecamatan Sungai Baremas ,Pasaman Barat, tuntutan masyarakat terkait Hak 
Pengelolaan dan Penguasan Hutan Produksi yang di telantarkan HTI seluas 2.000 
Ha.

Di Air Bangis, Kecamatan Sungai Baremas, Pasaman Barat, sengketa lahan terkait 
dengan pembagian kebun plasma bagi 600 KK perantau Maligi Air Bangis. Sedangkan 
di Nagari Sikerbau, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat terdapat  sengketa 
lahan seluas 800 hektar dengan perusahaan perkebunan. Selanjutnya, kasus serupa 
ditemukan  di Jorong Batang Lambau, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman 
Barat, masyarakat setempat meminta pihak PTPN VI mengembalikan lahan seluas 
1.200 hektar yang dirampas perusahaan sejak 1994.

Kasus-kasus serupa juga ditemukan di Nagari Air Bangis, Kinali, Pasbar terkait 
lahan seluas 600 hektar. Hal ini juga dialami transmigrasi PIR di Jorong Bukit 
Talau dan Jorong Sungai Pimping, Nagari Gunung Melintang Kecamatan Koto Baru, 
Kabupaten 50 Kota terkait kebun plasma dengan 600 KK.

“Jika dikalkulasi, totalnya (sengketa) mencapai 6.000 hektar lahan,” ujar 
Sukardi Bendang. Kasus yang disampaikan ke Kanwil BPN Sumbar ini hanya diambil 
dari tujuh basis SPI. Menurutnya, hal ini hampir terjadi pada sejumlah basis 
SPI yang berdampingan dengan perusahaan perkebunan.

Kepala Kanwil BPN Sumbar Tri Supriyanto menepis anggapan pihaknya keliru dalam 
menerbitkan HGU. “Tidak ada satu lahan 10 HGU, karena tidak mungkin hal itu 
bisa terjadi,” ujar Tri Supriyanto. Menurutnya, sengketa lahan perkebunan yang 
ada di Sumbar didominasi masalah pembagian kebun plasma yang belum selesai.

“Ke depan kita berharap penerbitan HGU dilakukan setelah pembagian plasma 
diselesaikan,” ujar Tri. Kebijakan ini telah diinstruksikan pada BPN di 
berbagai daerah, terutama daerah yang rawan terjadi konflik dengan perusahaan 
perkebunan.

Menurutnya, BPN hanya menerbitkan HGU di lokasi yang merupakan kawasan 
perkebunan inti. Sedangkan bagi hasil perkebunan plasma dilakukan antar 
perusahaan, masyarakat adat, pemerintah daerah. “Kita tidak ikutan dalam 
pembagian ini, dan sengketa yang muncul rata-rata berada pada kebun plasma yang 
luasnya sekitar 1.800 hektar dari data yang disampaikan SPI ke kita,” tambahnya.

Terkait satu lahan 10 HGU ini ia mengisyaratkan, hal itu bisa terjadi karena 
warga atau pihak yang berwenang atas tanah ulayah (ninik mamak) menerbitkan HGU 
baru di lahan perkebunan plasma. “Ini yang sering terjadi.”

Selain itu, persoalan tanah ulayat ini muncul karena adanya kewenangan sebagian 
orang (ninik mamak) dalam adat atas lahan yang sangat luas seperti yang diatur 
peraturan daerah tentang Tanah Ulayat. Aturan yang tidak jelas ini, menurutnya, 
kerap menimbulkan kisruh antara investor dan masyarakat adat.

Berdasarkan data yang Kanwil BPN Sumbar, hingga triwulan 2011, total kasus yang 
masuk terkait sengketa lahan mencapai 564 kasus. Jumlah ini termasuk kasus sisa 
yang belum terselesaikan hingga akhir 2010 yang mencapai 494 kasus. Sedangkan 
dalam triwulan pertama, Januari—April 2011, tercatat  135 kasus dan baru 65 
kasus selesai ditangani. 

(Laporan: Eri Naldi | Padang, eh)
http://us.wap.vivanews.com/news/read/230179-6-000-ha-lahan-perkebunan-sumbar-bermasalah


Wassalam
Nofend | 34+ | Cikasel

Sent from Pinggiran JABODETABEK®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke