Sutan Mudo jo sanak palanta, Lah tajajah nagari mah ndak? Perusahaan bisa lo manjajah Apolai Negara lain Jan-jan nagari awak ko alah tabalah-balah Nan ka inyak propinsi jauah dari Amerika Nan ka iten propinsi jauah dari Malaysia Nan sasuduik tu propinsi jauah dari Cino Mangko no lah tanang2 sin noh Baa lai kaka du??
Wassalam Rina, batam -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Nofend St. Mudo Sent: Thursday, June 30, 2011 5:38 PM To: [email protected] Subject: [R@ntau-Net] 6.000 Ha Lahan Perkebunan Sumbar Bermasalah Kamis, 30 Juni 2011, 17:40 WIB Umi Kalsum | Kamis, 30 Juni 2011, 17:14 WIB VIVAnews - Serikat Petani Indonesia wilayah Sumatera Barat mendesak pemerintah segera menyelesaikan sengketa lahan perkebunan di sejumlah daerah dengan perusahaan perkebunan. Mereka mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumbar untuk mengumpulkan data terkait Hak Guna Usaha sejumlah perusahaan perkebunan. “Kita ke sini untuk memastikan data tentang HGU karena satu lahan bisa terdapat lebih dari 10 HGU, kondisi ini menjadi dilema di lapangan dan merugikan petani,” ujar Ketua DPW SPI Sumbar Sukardi Bendang pada wartawan, Kamis, 30 Juni 2011. Dari data yang disampaikan SPI, terdapat tujuh titik lahan perkebunan yang menjadi sengketa lahan antara petani dengan perusahaan pemegang HGU. Sengketa ini ditemukan di Ulu Simpang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat dengan luas lahan 300 hektar. Di Simpang Tenggo Nagari Air Bangis,Kecamatan Sungai Baremas ,Pasaman Barat, tuntutan masyarakat terkait Hak Pengelolaan dan Penguasan Hutan Produksi yang di telantarkan HTI seluas 2.000 Ha. Di Air Bangis, Kecamatan Sungai Baremas, Pasaman Barat, sengketa lahan terkait dengan pembagian kebun plasma bagi 600 KK perantau Maligi Air Bangis. Sedangkan di Nagari Sikerbau, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat terdapat sengketa lahan seluas 800 hektar dengan perusahaan perkebunan. Selanjutnya, kasus serupa ditemukan di Jorong Batang Lambau, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, masyarakat setempat meminta pihak PTPN VI mengembalikan lahan seluas 1.200 hektar yang dirampas perusahaan sejak 1994. Kasus-kasus serupa juga ditemukan di Nagari Air Bangis, Kinali, Pasbar terkait lahan seluas 600 hektar. Hal ini juga dialami transmigrasi PIR di Jorong Bukit Talau dan Jorong Sungai Pimping, Nagari Gunung Melintang Kecamatan Koto Baru, Kabupaten 50 Kota terkait kebun plasma dengan 600 KK. “Jika dikalkulasi, totalnya (sengketa) mencapai 6.000 hektar lahan,” ujar Sukardi Bendang. Kasus yang disampaikan ke Kanwil BPN Sumbar ini hanya diambil dari tujuh basis SPI. Menurutnya, hal ini hampir terjadi pada sejumlah basis SPI yang berdampingan dengan perusahaan perkebunan. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
