Pak Jacky n sanak palanta!

Kalau manuruik ambo, polisi Indonesia ko memang terlalu 'dimanjokan'. Kalau 
polisi masuak dalam sistem hankambrata, mestinyo mereka berada dibawah Menhan. 
Kini cuma TNI yg dibawah Menhan, sementara Kapolri bertanggungjawab kepada 
Presiden.

Dalam ketatanegaraan, ado tiga kementerian yang punya kewenangan merenacanakan, 
 melaksanakan dan mempertanggungjawabkan: yaitu Dalam Negeri, Luar Negeri dan 
Pertahanan. Yang lain sifatnya membantu untuk bidang-bidang tertentu. 

Semestinya Polisi berada di bawah Kemendagri. Tapi baa kolah, polisi dapat 
keistimewaan begitu. Ilmu apo nan nyo pakai? 

Salam,

Syaf AL
48/Bogor
 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Abraham Ilyas <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sun, 3 Jul 2011 10:42:32 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [R@ntau-Net] JALUR PUNCAK MACET!

Dunsanak di palanta nan ambo hormati.

Perbedaan polisi Indonesia dengan polisi negara lainnyo manuruik ambo dek
karano sejarah kelahiran Polri itu sendiri.

Polisi Indonesia adalah *bagian dari kaum pejuang yang terlibat langsung
sejak proklamasi kemerdekaan; dengan kata lain mereka ikut terjun langsung
menghadapi musuh negara, dengan bersenjatakan laras panjang.*

Silakan baca buku: Lintasan perjalanan kepolisian RI sejak Proklamasi  -
1950 terbitan tahun 1985

Mungkin oleh karena itu sebelum reformasi, Polri dimasukkan kedalam kelompok
ABRI

Bila kelompok kelompok pejuang kemerdekaan lainnya (seperti laskar rakyat)
langsung kembali ke habitatnya semula setelah perang usai, ..maka tidak
demikian dengan polisi, mereka tetap diperbolehkan memegang senjata laras
panjang.

salam

AI

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke