Jumat, 08 Juli 2011 12:54 Administrator
indoPetro-online, Jakarta- Persoalan pengawasan terhadap kontraktor Migas
(KKKS)
yang lemah menjadi potret pengelolaan Migas saat ini. Sebelum UU Migas No 22
tahun 2011, pengawasan ini diperankan oleh Pertamina, dan dirasakan efektif,
sehingga investasi dan produksi tumbuh dengan baik. Sehingga keberadaan UU
Migas
ini diyakini merupakan pangkal masalah dalam pengelolaan Migas di tanah air.
Penilaian tersebut diungkapkan oleh beberapa narasumber pada Seminar Nasional
dengan tema “Revisi UU Migas Demi Kedaulatan dan Kemandirian Energi: Menunggu
Peranan Pemuda” yang diadakan HMI Cabang Jakarta Selatan di Jakarta,
(6/7/2011).
Salah satu narasumber, Dedy Yusmen, Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Hulu,
lebih menyoroti kebutuhan kuatnya perusahaan Migas Nasional (NOC) dalam
pengelolaan Migas di suatu negara.
“Kekuatan migas suatu Negara dicerminkan oleh kuatnya perusahaan migas Negara
(oil and gas state company). Orang melihat Brazil sudah identik dengan
Petrobras, dunia juga melihat Malaysia pasti dari Petronasnya,” jelas Dedy.
Untuk itulah perlu keberpihakan negara dan upaya penguatan kepada NOC. Hal ini,
imbuh Dedy, karena kekuatan Migas negara dicerminkan oleh kuatnya NOC-nya.
Untuk itulah Dedy berharap proses revisi UU Migas menjadi hal mendesak untuk
kembali menegaskan keberpihakan negara pada NOC, yakni dalam hal ini Pertamina.
Sebagaimana diketahui bahwa revisi atas UU No 22 Tahun 2001 ini telah menjadi
agenda legislatif semenjak tahun 2010, namun hingga kini belum jelas proses dan
muaranya.
Sementara itu di tempat yang sama, pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan
hanya
Negara yang berhak dan boleh melakukan kuasa pertambangan, dalam hal ini Badan
Usaha Milik Negara bidang Perminyakan (Pertamina). Menurutnya, UU Migas saat
ini
‘keblinger’, dimana kuasa pertambangan oleh menteri diserahkan kepada investor
asing. “ ini jelas perampokan secara legal,” ujarnya. Nurfahmi
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/