Dinda Dedi, tulisan dari IndoPetro-online ko Kanda palewakan masuak 
[email protected], yo?

Salam & sukes.............!!!!!
mm***




________________________________
From: dedi yusmen <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sat, July 9, 2011 11:16:26 AM
Subject: [R@ntau-Net] Numpang Lewat: Peguatan Industri MIgas Nasional




Jumat, 08 Juli 2011 12:54  Administrator        
indoPetro-online, Jakarta- Persoalan pengawasan terhadap kontraktor Migas 
(KKKS) 
yang lemah menjadi potret pengelolaan Migas saat ini. Sebelum UU Migas No 22 
tahun 2011, pengawasan ini diperankan oleh Pertamina, dan dirasakan efektif, 
sehingga investasi dan produksi tumbuh dengan baik. Sehingga keberadaan UU 
Migas 
ini diyakini merupakan pangkal masalah dalam pengelolaan Migas di tanah air. 

 
Penilaian tersebut diungkapkan oleh beberapa narasumber pada Seminar Nasional 
dengan tema “Revisi UU Migas Demi Kedaulatan dan Kemandirian Energi: Menunggu 
Peranan Pemuda” yang diadakan HMI Cabang Jakarta Selatan di Jakarta, 
(6/7/2011). 

Salah satu narasumber, Dedy Yusmen, Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Hulu, 
lebih menyoroti kebutuhan kuatnya perusahaan Migas Nasional (NOC) dalam 
pengelolaan Migas di suatu negara. 



 “Kekuatan migas suatu Negara dicerminkan oleh kuatnya perusahaan migas Negara 
(oil and gas state company). Orang melihat Brazil sudah identik dengan 
Petrobras, dunia juga melihat Malaysia pasti dari Petronasnya,” jelas  Dedy.

Untuk itulah perlu keberpihakan negara dan upaya penguatan kepada NOC. Hal ini, 
imbuh Dedy, karena kekuatan Migas negara dicerminkan oleh kuatnya NOC-nya.
Untuk itulah Dedy berharap proses revisi UU Migas menjadi hal mendesak untuk 
kembali menegaskan keberpihakan negara pada NOC, yakni dalam hal ini Pertamina. 

Sebagaimana diketahui bahwa revisi atas UU No 22 Tahun 2001 ini telah menjadi 
agenda legislatif semenjak tahun 2010, namun hingga kini belum jelas proses dan 
muaranya.
Sementara itu di tempat yang sama, pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan 
hanya 
Negara yang berhak dan boleh melakukan kuasa pertambangan, dalam hal ini Badan 
Usaha Milik Negara bidang Perminyakan (Pertamina). Menurutnya, UU Migas saat 
ini 
‘keblinger’, dimana kuasa pertambangan oleh menteri diserahkan kepada investor 
asing.  “ ini jelas perampokan secara legal,” ujarnya.  Nurfahmi
-- 
.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke