Seputar Indonesia, Saturday, 25 June 2011

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/408268/

Laporan terbaru FAO (2010) menempatkan Indonesia sebagai negara produsen
perikanan ketiga terbesar di dunia dengan nilai produksi 5,384 juta ton.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa China menjadi produsen teratas (14,8
juta ton), disusul Peru (7,4 juta ton).

Senada dengan itu,Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menunjukkan adanya
kenaikan nilai produksi dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp61,24 triliun
(2010) dari Rp53,93 triliun (2009) atau naik sebesar 13,56%. Dalam
perspektif dagang, kenaikan nilai produksi ini mestinya berimbas pada
pemerataan distribusi pundi-pundi kesejahteraan nelayan.

Apalagi 75% kebutuhan protein nasional yang tersaji di meja-meja makan
keluarga Indonesia disediakan oleh nelayan tradisional (Kiara, 2010).
Pertanyaannya, apa kendala utama tersumbatnya pipa kesejahteraan nelayan
tersebut? Penulis menengarai adanya singgungan faktor domestik (peran negara
dan daya saing nelayan) dengan faktor nondomestik (pusaran perdagangan
bebas) yang berakibat pada rapuhnya tangga kesejahteraan nelayan.

Tanpa Negara

Di Indonesia, jumlah nelayan tangkap mencapai 2,75 juta jiwa (Kementerian
Kelautan dan Perikanan,2009).Dari jumlah itu, lebih dari 95% adalah nelayan
tradisional. Lazimnya pelaku ekonomi tradisional, alat tangkap, dan modal
produksi yang dipergunakan masih dalam koridor sederhana/ terbatas.

Dalam keterbatasan itulah mereka bertarung dengan gelombang di lautan tanpa
perlindungan maksimal dari negara. Kiara mencatat sebanyak 33 jiwa nelayan
meninggal dunia di laut akibat cuaca ekstrem di sepanjang Januari-April
2011. Banyaknya korban jiwa ini adalah buntut dari minusnya representasi
negara.

Dalam ketiadaan pilihan, negara membiarkan nelayan mempertaruhkan jiwanya.
Pada level inilah negara harus mengejawantahkan kehadirannya di 10.666 desa
pesisir yang tersebar di 300 kabupaten/kota dari total sekitar 524
kabupaten/kota se- Indonesia. Melihat situasi perikanan nasional saat ini,
peran negara justru dipinggirkan oleh korporasi multinasional.

Hal ini ditandai dengan beberapa indikator. Pertama, data Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan bahwa selama triwulan I/2011, total
investasi di sektor perikanan mencapai USD1,2 juta atau sekitar Rp10,28
miliar dan seluruhnya merupakan investasi asing.

Kedua, data Badan Pusat Statistik (2011) menunjukkan nilai impor ikan dan
produk perikanan pada bulan Januari- Februari 2011 sebesar USD71,12 juta
atau melonjak dibandingkan periode yang sama tahun 2010 sebesar USD32,23
juta. Negara justru berperan aktif melemahkan daya saing nelayan, yakni
dengan mengabaikan amanah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perikanan.

Pada pasal 48 ayat (2), misalnya, terang disebut bahwa pungutan perikanan
tidak dikenakan bagi nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil. Namun ada
beberapa daerah yang mengabaikannya. Misalnya yangdilakukanKabupatenKendal
dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Retribusi TPI di Kabupaten Kendal.

Senada dengan itu,pasal 25B ayat (2) juga mewajibkan kepada pemerintah untuk
mengutamakan kepentingan produksi dan pasokan di dalam negeri demi kebutuhan
konsumsi nasional sebelum dipasarkan ke luar negeri. Ironisnya, ekspor
digenjot secara besar-besaran, tetapi di saat bersamaan produk perikanan
impor juga membanjiri pasar-pasar di dalam negeri dengan harga yang teramat
murah. Negara pun berlagak merespons. Inilah zaman perdagangan bebas.

Kuasa Individu

Perdagangan bebas menuntut agar negara-negara membuka pasar mereka
selebarlebarnya untuk terjadinya perdagangan (Wibowo, 2010). Untuk
mewujudkannya,negara tak lagi maju “mengatur”, melainkan secara bertahap
mundur teratur.

Dalam bahasa neoliberalisme, “The state must therefore use its monopoly of
the means of violence to preserve the individual rights to freedom of
action,expression,and choice at all costs” (Harvey, 2005). Atau dalam
perkataan lain, negara cukup berperan sebagai “penjaga malam” untuk
mengamankan aset-aset individual.

Kuasa individu inilah yang memaksa negara-dengan mengatasnamakan kebijakan
publik-membuka partisipasi seluas-luasnya individu dalam kegiatan ekonomi
yang mengatur hajat hidup banyak orang. Tak mengherankan jika asing telah
menguasai permodalan kegiatan perikanan nasional.

Pelaksanaan kesepakatan perdagangan bebas ASEANChina (ACFTA) sejak 1 Januari
2010 lalu membuktikan bahwa republik bahari pun tak sanggup menahan serbuan
produkproduk perikanan China.Sungguh ironis. Hal ini berimbas pada kian
sulitnya nelayan mendapatkan penghidupan yang layak.

Di Pasar Kramat Djati, Jakarta, misalnya, ditemui harga ikan kembung impor
dari China berkisarRp5.000/kg,sedangkan ikan kembung lokal dihargai
Rp20.000/kg. Sementara itu, harga lele asal Malaysia hanya
Rp8.000-15.000/kg, sedangkan hargaleleasalKalimantanBarat senilai
Rp20.000-25.000/kg. Berkaca pada fakta ini,mustahil nelayan tradisional bisa
berkompetisi. Terlebih sudah terlampau lama negara absen. Karut-marut
pengelolaan perekonomian nasional ini harus dikoreksi.

Ketukan palu Mahkamah Konstitusi yang membatalkan seluruh pasal terkait hak
pengusahaan perairan pesisir sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang No
27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil,Kamis
(16/6),dapat menjadi awalnya. Kewarasan publik harus dijaga dan dibangunkan
untuk memperkuat peran negara dan daya saing nelayan. Sikap ini pula yang
dipilih Bung Hatta.

Saat tak lagi menjabat sebagai wakil presiden, Bung Hatta tetap memikirkan
nasib rakyatnya. Meski mengaku sukar, ia memberikan pengertian tentang
kesejahteraan, “Pada dasarnya ... (berupa) perasaan hidup yang setingkat
lebih tinggidarikebahagiaan.... Apabilaia merasa senang, tidak kurang suatu
apa dalam batas yang mungkin dicapainya.

Jiwanya tenteram, lahir dan batin terpelihara. Ia merasakan keadilan dalam
hidupnya,tidak ada yang patut menimbulkan iri hatinya dan tidak ada gangguan
dari sekitarnya. Ia terlepas dari kemiskinan yang mengancam.”● ABDUL HALIM
Fellow pada Paramadina Graduate School of Diplomacy 2010, Manajer

Advokasi dan Program Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara)



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke