Assalamualikum w.w
Jakarta, 11 Juli 2011
Angku2/Bapak2/Ibu2/ sarato Dunsanak
Di palanta nan ambo hormati
Dibawah ini terlapir kami sampaikan hasil kesepakatan niniak mamak yang
tergabung dalam
“Forum Komunikasi Adat dan Kebudayaan
Minangkabau” (FKAKM) Jakarta, yang sekarang telah berganti nama
menjadi “Lembaga Adat Kebudayaan Minangkabau” (LAKM) Jakarta.
Mudah-mudahan dapat di jadikan sebagai bahan dalam
hal menyikapi apa yang terjadi pada saat ini, yaitu permberian Gelar oleh
niniak mamak KAN nan salapan suku di Nagari Padang kepada yang tidak berhak
atau bukan pada tempatnya, yang
jelas-jelas bertentangan dengan perinsip “Adat basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah” (ABS_SBK)
Syarak Mangato Adat Mamakai.
Demikianlah ambo sampikan, mudah-mudahn ada
manfaatnya, mohon maaf bila ada kesalahan dan terima kasih ateh sagalo
perhatian.
Wssalam,
Azmi Dt.Bagindo ( 59)
Sekum LKAM
Jkt.
HASIL
MUSYAWARAH
NINIK
MAMAK MINANGKABAU PROP. D.K.I JAKARTA
Pada hari ini Sabtu tanggal 11
Desember 2004 bertepatan dengan 28 Syawal 1425 H, bertempat di kantor B.K.K.I
Jl. Sabang no.19 A Jakarta Pusat. Telah diadakan Musyawarah Ninik Mamak
Minangkabau Prop. D.K.I Jakarta dan
sekitarnya. Musyawarah tersebut dihadiri oleh 24 orang peserta yang terdiri
dari niniak mamak penghulu pemangku adat nan bagala datuak dari Lauak Nan Tigo
dan Rantau ( daftar hadir terlampir ) yang dilaksanakan oleh Forum Kominikasi
Adat Kebudayaan Minangkabau (FKAKM) *
Musyawarah di mulai pada :
Jam 9,15 Wib selesai
Jam 15,30 wib.
Musyawarah di pimpin oleh :
Engku Yus Dt.Parpatiah Guguak, sebagai ketua
Bidang Adat.
Pokok Bahasan :
Tentang Pembirian Gelar
Kehormatan,“ Gelar Ninik Mamak Panghulu Pemangku Adat Nan Bagala Datuak”
Kepada Pihak Luar yang tidak berhak atau
yang tidak mempunyai jalur atau garis sesuai
dengan system Matrilinial yang di anut
oleh masyarakat Minangkabau. Setelah musyawarah di buka oleh
pimpinan sidang, maka pembicara Utama menyampaikan makalah atau pendapatnya
sesuai dengan pokok bahasan tersebut diatas, yaitu :
1. Engku Drs.H.F.M.Dt.Bagindo.M.Si.
2. Engku Amir MS Dt. Manggung Nan Sati.
3. Engku Azmi Dt.Bagindo.
1. Engku M.Dt.Sipado.
2. Engku MS.Dt.Incek Malako.
Setelah
mendengar paparan dari ke 5 (lima)
pembicara diatas, 4 (empat) dari pembicara menyatakan tidak setuju dan
menolak pemberian gelar kehormatan“Gelar Ninik Mamak Panghulu, Pemangku
Adat nan Bagala Datuak” kepada pihak luar yang tidak mempunyai
hubungan betali darah menurut garis keturunan ibu atau Matrilineal, dan 1 (satu)
orang berpendapat secara Ilmiah dapat mempertimbangkan, yaitu engku H.Farhan
Muin Dt.Bagindo.M.Si. Kemudian seluruh peserta musyawarah menyampaikan pendapat
masing-masing sehubungan dengan pokok bahasan tersebut diatas.
Kesepakatan :
Setelah
para pembicara menguraikan pokok-pokok fikirannya dan dilanjutkan dengan
tanggapan dari para peserta; maka akhirnya musyawarah menghasilkan kesepakatan
sebagai berikut :
Tidak setuju dan
menolak setiap pemberian Gelar Kehormatan “Gelar
Ninik Mamak, Penghulu Pemangku Adat nan Bagala Datuak” kepada Pihak luar
yang tidak mempunyai
hubungan batali darah menurut garis keturunan Ibu atau Matrilineal. Karena
sebutan ninik mamak itu di Minangkabau, adalah kumpulan dari para
Panghulu, dan Panghulu itu adalah datuak nan mamacik gala pusako didalam
kaumnya.Pemberian Gelar
Kehormatan “Gelar Ninik Mamak, Penghulu
Pemangku Adat nan Bagala Datuak”
sebagaimana disebutkan pada point 1 diatas, yang telah terlanjur
diberikan oleh perhimpunan Masyarakat Minang dirantau atau dikampung atau
oleh Kerapatan Adat Nagari tertentu, dianggap telah melanggar perinsip adat
dan harus dinyatakan “tidak Syah”.Adapun Gelar
Kehormatan “Gelar Ninik Mamak, Penghulu
Pemangku Adat nan Bagala Datuak” yang diberikan oleh Kerapatan
Adat Nagari, yang diberikan kepada warga dalam Nagari yang bersangkutan,
hal tersebut di anggap “Adat
Nan Salingka Nagari”, kecuali ada protes atau keberatan dari
Nagari atau warga nagari yang bersangkutan.Gelar kehormatan
kepada seseorang yang berstataus non-minang/ yang diberikan atas
penilaian tertentu tersebab telah
mengharumkan nama Minangkabau, atau sebagi Sumando, hanyalah gelar
setingkat “SUTAN”
atau gelar-gelar lain yang bukan milik para pemangku adat atau
ninik mamak. Pemberian tersebut
dilakukan dengan cara malakok ke sebuah suku yang ada di Minangkabau,
sesuai dengan istilah, “tibo tampak muko kok bajalan tampak
punggung”, atau “inggok mancukam tabang basitumpu” kemudian
baru “adat di isi limbago di tuang”Kesepakatan ini,
kiranya dapat di jadikan pedoman bagi masyarakat Minangkabau, dalam rangka
mempertahankan serta melestarikan nilai-nilai dasar adat Minangkabau,
sesuai dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak basandi Kibullah
(ABS-SBK).
Demikianlah
kesepakatan ini kami buat atas dasar
musyawarah mufakat, alah di karuak
sa-abih saung alah diawai sabih
raso, bulek aie alah ka pembuluah bulek kato alah jo mufakat, oleh kami ninik
mamak Minangkabau
yang tergabung didalam “FORUM KUMUNIKASI ADAT DAN KEBUDAYAAN
MINANGKABAU”(FKAKM) Prop.D.K.I
Jakarta.
Forum
Komunikasi Adat dan Kebudayaan
Minangkabau Bidang
Adat Prop.D.K.I Jakarta.
D.T.O
D.T.O
Yus Dt.Parpatiah Guguak Azmi Dt.Bagindo
Ketua.
Sekretaris.
Mengetahui,
D.T.O
Lym Campay Sidi Sri Maharajo Lelo
Ketua Umum FKAKM
·
Sekarang telah berobah nama menjadi Lembaga Adat Kebudayaan Minangkabau,
disingkat (LAKM) Jakarta.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/