Waalaikum salam.. Datuak Azmi

Alhamdulillah.. LAKM Jakarta cepat bertindak. Apa yang saya tulis dalam kisah 
Nagari Manicika sebelumnya adalah protes saya ke urang di Padang, agar jangan 
hanap hanap saja. Merekapun ternyata tidak berdaya sehingga issue saya tentang 
hal ini ditanggapinya dengan tantangan - mampu tidak kita menggagalkan. 

Katanya : jiko sasek kito di ujuang jalan - marilah kita babaliak ka pangka 
jalan. Hanya orang Rantau dengan kelembagaannya yang bisa menyuarakannya. 


Terima kasih terima kasih Pak Datuak..

Wassalam,

 ~ 3vy Nizhamul~
(Kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan)







________________________________
Dari: azmi abu kasim azmi abu kasim <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Cc: [email protected]; [email protected]; 
[email protected]
Terkirim: Sel, 12 Juli, 2011 14:21:56
Judul: [R@ntau-Net] PEMBERIAN GELAR ADAT TIDAK PADA TEMPATNYA


Assalamualikum w.w                                          Jakarta, 11 Juli 
2011
Angku2/Bapak2/Ibu2/ sarato Dunsanak 
Di palanta nan ambo hormati
 
Dibawah ini terlapir kami sampaikan hasil  kesepakatan niniak mamak yang 
tergabung dalam “Forum Komunikasi Adat dan Kebudayaan Minangkabau” (FKAKM) 
Jakarta, yang sekarang telah berganti nama menjadi “Lembaga Adat Kebudayaan 
Minangkabau” (LAKM) Jakarta.
Mudah-mudahan dapat di jadikan sebagai bahan dalam hal menyikapi apa yang 
terjadi pada saat ini, yaitu permberian Gelar oleh niniak mamak KAN nan salapan 
suku di Nagari Padang kepada yang tidak berhak atau bukan pada tempatnya, yang  
jelas-jelas bertentangan dengan perinsip “Adat basandi Syarak, Syarak Basandi 
Kitabullah” (ABS_SBK) Syarak Mangato Adat Mamakai.
Demikianlah ambo sampikan, mudah-mudahn ada manfaatnya, mohon maaf bila ada 
kesalahan dan terima kasih ateh sagalo perhatian.
 
Wssalam,
 
Azmi Dt.Bagindo ( 59)
   Sekum LKAM Jkt.
 
 
HASIL MUSYAWARAH 
 NINIK MAMAK  MINANGKABAU PROP. D.K.I JAKARTA
 
            Pada hari ini Sabtu tanggal 11 Desember 2004 bertepatan dengan 28 
Syawal 1425 H, bertempat di kantor B.K.K.I Jl. Sabang no.19 A Jakarta Pusat. 
Telah diadakan Musyawarah Ninik Mamak Minangkabau   Prop. D.K.I Jakarta dan 
sekitarnya. Musyawarah tersebut dihadiri oleh 24 orang peserta yang terdiri 
dari 
niniak mamak penghulu pemangku adat nan bagala datuak dari Lauak Nan Tigo dan 
Rantau ( daftar hadir terlampir ) yang dilaksanakan oleh Forum Kominikasi Adat 
Kebudayaan Minangkabau (FKAKM) *
Musyawarah di mulai pada    :  Jam  9,15  Wib selesai  Jam 15,30 wib.
Musyawarah di pimpin oleh : Engku Yus Dt.Parpatiah Guguak, sebagai ketua  
Bidang 
Adat.
 
Pokok Bahasan :
Tentang Pembirian Gelar Kehormatan,“ Gelar Ninik Mamak Panghulu Pemangku Adat 
Nan Bagala Datuak” Kepada Pihak Luar  yang tidak berhak atau yang tidak  
mempunyai jalur atau garis sesuai dengan system Matrilinial yang  di anut oleh 
 masyarakat  Minangkabau. Setelah musyawarah di buka oleh pimpinan sidang, maka 
pembicara Utama menyampaikan makalah atau pendapatnya sesuai dengan pokok 
bahasan tersebut diatas, yaitu :
 
     1.   Engku Drs.H.F.M.Dt.Bagindo.M.Si.
2.   Engku Amir MS Dt. Manggung Nan Sati.
3.   Engku Azmi Dt.Bagindo.
1.      Engku M.Dt.Sipado.
2.      Engku MS.Dt.Incek Malako.
Setelah mendengar paparan dari ke  5 (lima) pembicara diatas, 4  (empat)  dari 
pembicara menyatakan tidak setuju dan menolak pemberian gelar kehormatan“Gelar 
Ninik Mamak Panghulu, Pemangku Adat nan Bagala Datuak”   kepada pihak luar yang 
tidak mempunyai hubungan betali darah menurut garis keturunan ibu atau 
Matrilineal, dan 1 (satu) orang berpendapat secara Ilmiah dapat 
mempertimbangkan, yaitu engku H.Farhan Muin Dt.Bagindo.M.Si. Kemudian seluruh 
peserta musyawarah menyampaikan pendapat masing-masing sehubungan dengan pokok 
bahasan tersebut diatas.
 
Kesepakatan  :
Setelah para pembicara menguraikan pokok-pokok fikirannya dan dilanjutkan 
dengan 
tanggapan dari para peserta; maka  akhirnya musyawarah menghasilkan kesepakatan 
sebagai berikut :
        1. Tidak setuju dan      menolak setiap pemberian Gelar Kehormatan 
“Gelar      
Ninik Mamak, Penghulu Pemangku Adat nan Bagala Datuak”kepada Pihak luar yang 
tidak mempunyai      hubungan batali darah menurut garis keturunan Ibu atau 
Matrilineal. Karena      sebutan ninik mamak itu di Minangkabau, adalah 
kumpulan 
dari para      Panghulu, dan Panghulu itu adalah datuak nan mamacik gala pusako 
didalam      kaumnya.
        2. Pemberian Gelar      Kehormatan “Gelar Ninik Mamak, Penghulu      
Pemangku 
Adat nan Bagala Datuak”sebagaimana disebutkan pada point 1 diatas, yang telah 
terlanjur      diberikan oleh perhimpunan Masyarakat Minang dirantau atau 
dikampung atau      oleh Kerapatan Adat Nagari tertentu, dianggap telah 
melanggar perinsip adat      dan harus dinyatakan “tidak Syah”.
        3. Adapun Gelar      Kehormatan “Gelar Ninik Mamak, Penghulu      
Pemangku Adat 
nan Bagala Datuak”  yang diberikan oleh Kerapatan      Adat Nagari, yang 
diberikan kepada warga dalam Nagari yang bersangkutan,      hal tersebut  di 
anggap “Adat      Nan Salingka Nagari”, kecuali ada protes atau keberatan dari  
    
Nagari atau warga nagari yang bersangkutan.
        4. Gelar kehormatan      kepada seseorang yang berstataus non-minang/ 
yang 
diberikan atas      penilaian  tertentu tersebab telah      mengharumkan nama 
Minangkabau, atau sebagi Sumando, hanyalah gelar      setingkat “SUTAN”  atau 
gelar-gelar lain yang bukan milik para pemangku adat atau      ninik mamak. 
Pemberian  tersebut      dilakukan dengan cara malakok ke sebuah suku yang ada 
di Minangkabau,      sesuai dengan istilah, “tibo tampak muko kok bajalan 
tampak      
punggung”, atau “inggok mancukam tabang basitumpu” kemudian      baru “adat di 
isi limbago di tuang”
        5. Kesepakatan ini,      kiranya dapat di jadikan pedoman bagi 
masyarakat 
Minangkabau, dalam rangka      mempertahankan serta melestarikan nilai-nilai 
dasar adat Minangkabau,      sesuai dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak 
basandi Kibullah      (ABS-SBK).
Demikianlah kesepakatan ini  kami buat atas dasar musyawarah mufakat, alah di 
karuak  sa-abih saung alah diawai sabih  raso, bulek aie alah ka pembuluah 
bulek 
kato alah jo  mufakat, oleh kami ninik mamak Minangkabau yang tergabung didalam 
“FORUM KUMUNIKASI ADAT DAN KEBUDAYAAN MINANGKABAU”(FKAKM)  Prop.D.K.I  Jakarta.
 
                                      Forum Komunikasi Adat dan Kebudayaan 
                                      Minangkabau Bidang Adat Prop.D.K.I  
Jakarta.
                                    
D.T.O                                               
D.T.O                                            

                                     
                    Yus Dt.Parpatiah Guguak                     Azmi Dt.Bagindo
                                    
Ketua.                                           Sekretaris.      

                                                          Mengetahui,
                                                                  D.T.O
                                       Lym Campay Sidi Sri Maharajo Lelo
                                                   Ketua Umum FKAKM
 
·        Sekarang telah berobah nama menjadi Lembaga Adat Kebudayaan 
Minangkabau, disingkat (LAKM) Jakarta.
 
  
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib 
mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke