Waalaikum salam.. Datuak Azmi Alhamdulillah.. LAKM Jakarta cepat bertindak. Apa yang saya tulis dalam kisah Nagari Manicika sebelumnya adalah protes saya ke urang di Padang, agar jangan hanap hanap saja. Merekapun ternyata tidak berdaya sehingga issue saya tentang hal ini ditanggapinya dengan tantangan - mampu tidak kita menggagalkan.
Katanya : jiko sasek kito di ujuang jalan - marilah kita babaliak ka pangka jalan. Hanya orang Rantau dengan kelembagaannya yang bisa menyuarakannya. Terima kasih terima kasih Pak Datuak.. Wassalam, ~ 3vy Nizhamul~ (Kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan) ________________________________ Dari: azmi abu kasim azmi abu kasim <[email protected]> Kepada: [email protected] Cc: [email protected]; [email protected]; [email protected] Terkirim: Sel, 12 Juli, 2011 14:21:56 Judul: [R@ntau-Net] PEMBERIAN GELAR ADAT TIDAK PADA TEMPATNYA Assalamualikum w.w Jakarta, 11 Juli 2011 Angku2/Bapak2/Ibu2/ sarato Dunsanak Di palanta nan ambo hormati Dibawah ini terlapir kami sampaikan hasil kesepakatan niniak mamak yang tergabung dalam “Forum Komunikasi Adat dan Kebudayaan Minangkabau” (FKAKM) Jakarta, yang sekarang telah berganti nama menjadi “Lembaga Adat Kebudayaan Minangkabau” (LAKM) Jakarta. Mudah-mudahan dapat di jadikan sebagai bahan dalam hal menyikapi apa yang terjadi pada saat ini, yaitu permberian Gelar oleh niniak mamak KAN nan salapan suku di Nagari Padang kepada yang tidak berhak atau bukan pada tempatnya, yang jelas-jelas bertentangan dengan perinsip “Adat basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABS_SBK) Syarak Mangato Adat Mamakai. Demikianlah ambo sampikan, mudah-mudahn ada manfaatnya, mohon maaf bila ada kesalahan dan terima kasih ateh sagalo perhatian. Wssalam, Azmi Dt.Bagindo ( 59) Sekum LKAM Jkt. HASIL MUSYAWARAH NINIK MAMAK MINANGKABAU PROP. D.K.I JAKARTA Pada hari ini Sabtu tanggal 11 Desember 2004 bertepatan dengan 28 Syawal 1425 H, bertempat di kantor B.K.K.I Jl. Sabang no.19 A Jakarta Pusat. Telah diadakan Musyawarah Ninik Mamak Minangkabau Prop. D.K.I Jakarta dan sekitarnya. Musyawarah tersebut dihadiri oleh 24 orang peserta yang terdiri dari niniak mamak penghulu pemangku adat nan bagala datuak dari Lauak Nan Tigo dan Rantau ( daftar hadir terlampir ) yang dilaksanakan oleh Forum Kominikasi Adat Kebudayaan Minangkabau (FKAKM) * Musyawarah di mulai pada : Jam 9,15 Wib selesai Jam 15,30 wib. Musyawarah di pimpin oleh : Engku Yus Dt.Parpatiah Guguak, sebagai ketua Bidang Adat. Pokok Bahasan : Tentang Pembirian Gelar Kehormatan,“ Gelar Ninik Mamak Panghulu Pemangku Adat Nan Bagala Datuak” Kepada Pihak Luar yang tidak berhak atau yang tidak mempunyai jalur atau garis sesuai dengan system Matrilinial yang di anut oleh masyarakat Minangkabau. Setelah musyawarah di buka oleh pimpinan sidang, maka pembicara Utama menyampaikan makalah atau pendapatnya sesuai dengan pokok bahasan tersebut diatas, yaitu : 1. Engku Drs.H.F.M.Dt.Bagindo.M.Si. 2. Engku Amir MS Dt. Manggung Nan Sati. 3. Engku Azmi Dt.Bagindo. 1. Engku M.Dt.Sipado. 2. Engku MS.Dt.Incek Malako. Setelah mendengar paparan dari ke 5 (lima) pembicara diatas, 4 (empat) dari pembicara menyatakan tidak setuju dan menolak pemberian gelar kehormatan“Gelar Ninik Mamak Panghulu, Pemangku Adat nan Bagala Datuak” kepada pihak luar yang tidak mempunyai hubungan betali darah menurut garis keturunan ibu atau Matrilineal, dan 1 (satu) orang berpendapat secara Ilmiah dapat mempertimbangkan, yaitu engku H.Farhan Muin Dt.Bagindo.M.Si. Kemudian seluruh peserta musyawarah menyampaikan pendapat masing-masing sehubungan dengan pokok bahasan tersebut diatas. Kesepakatan : Setelah para pembicara menguraikan pokok-pokok fikirannya dan dilanjutkan dengan tanggapan dari para peserta; maka akhirnya musyawarah menghasilkan kesepakatan sebagai berikut : 1. Tidak setuju dan menolak setiap pemberian Gelar Kehormatan “Gelar Ninik Mamak, Penghulu Pemangku Adat nan Bagala Datuak”kepada Pihak luar yang tidak mempunyai hubungan batali darah menurut garis keturunan Ibu atau Matrilineal. Karena sebutan ninik mamak itu di Minangkabau, adalah kumpulan dari para Panghulu, dan Panghulu itu adalah datuak nan mamacik gala pusako didalam kaumnya. 2. Pemberian Gelar Kehormatan “Gelar Ninik Mamak, Penghulu Pemangku Adat nan Bagala Datuak”sebagaimana disebutkan pada point 1 diatas, yang telah terlanjur diberikan oleh perhimpunan Masyarakat Minang dirantau atau dikampung atau oleh Kerapatan Adat Nagari tertentu, dianggap telah melanggar perinsip adat dan harus dinyatakan “tidak Syah”. 3. Adapun Gelar Kehormatan “Gelar Ninik Mamak, Penghulu Pemangku Adat nan Bagala Datuak” yang diberikan oleh Kerapatan Adat Nagari, yang diberikan kepada warga dalam Nagari yang bersangkutan, hal tersebut di anggap “Adat Nan Salingka Nagari”, kecuali ada protes atau keberatan dari Nagari atau warga nagari yang bersangkutan. 4. Gelar kehormatan kepada seseorang yang berstataus non-minang/ yang diberikan atas penilaian tertentu tersebab telah mengharumkan nama Minangkabau, atau sebagi Sumando, hanyalah gelar setingkat “SUTAN” atau gelar-gelar lain yang bukan milik para pemangku adat atau ninik mamak. Pemberian tersebut dilakukan dengan cara malakok ke sebuah suku yang ada di Minangkabau, sesuai dengan istilah, “tibo tampak muko kok bajalan tampak punggung”, atau “inggok mancukam tabang basitumpu” kemudian baru “adat di isi limbago di tuang” 5. Kesepakatan ini, kiranya dapat di jadikan pedoman bagi masyarakat Minangkabau, dalam rangka mempertahankan serta melestarikan nilai-nilai dasar adat Minangkabau, sesuai dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak basandi Kibullah (ABS-SBK). Demikianlah kesepakatan ini kami buat atas dasar musyawarah mufakat, alah di karuak sa-abih saung alah diawai sabih raso, bulek aie alah ka pembuluah bulek kato alah jo mufakat, oleh kami ninik mamak Minangkabau yang tergabung didalam “FORUM KUMUNIKASI ADAT DAN KEBUDAYAAN MINANGKABAU”(FKAKM) Prop.D.K.I Jakarta. Forum Komunikasi Adat dan Kebudayaan Minangkabau Bidang Adat Prop.D.K.I Jakarta. D.T.O D.T.O Yus Dt.Parpatiah Guguak Azmi Dt.Bagindo Ketua. Sekretaris. Mengetahui, D.T.O Lym Campay Sidi Sri Maharajo Lelo Ketua Umum FKAKM · Sekarang telah berobah nama menjadi Lembaga Adat Kebudayaan Minangkabau, disingkat (LAKM) Jakarta. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
