Baru kapatang iko awak mancaliak warga Surabaya yang mengusir dari rumahnya orang yang mencoba menghindari terjadinya pelanggaran terhadap aturan berupa contek massal
Kini di Sumbar Pihak Pemda mancubo menegakkan aturan. Sebagai mana biasa pasti terjadi pro-kontra untuak hal itu Jelas timbul penolakan dari pihak yang terganggu "pariuak barehnyo" Kapankah NEGERI ini akan mulai menerapkan hukum/aturan yang telah ada ? Kalau seandainya aturan yang ada tidak sesuai dengan kondisi sekarang, alangkah baiknya aturan tsb direvisi dulu. Atau semua aturan tersebut bisa diabaikan, dilanggar sesuai kepentingan sesuatu golongan Kalau di Kalimantan truk berat tidak boleh lewat dijalan umum, di Sumsel truk tronton dengan muatan sekitar 40 ton diganti dengan colt diesel yang bermuatan 10 ton. Apa yang akan terjadi di Ranah Minang ? Akankah Penguasa akan tunduk pada kemauan Pengusaha ? ---TR Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
