Selasa, 26 Juli 2011, Padang, Singgalang Awal Agustus, 500 fasilitator rehab rekon bantuan gempa mulai bekerja. Jika ditemukan ada pemotongan dana, segera lapor ke polisi. Namun jika tidak, jangan mengada-ada, sebab akan meruntuhkan semangat kerja mereka.
Hal itu diingatkan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat penyerahan fasilitator rehab rekon bantuan gempa rumah penduduk tahap III Senin (25/7) di Asrama Haji Parupuk Tabing. Sebanyak 500 fasilitator ini diberikan pelatihan satu minggu. Kemudian langsung bekerja. Penyerahan itu diterima langsung PJOK, Kota Padang, Padang Pariaman, Agam dan Pasaman Barat. Selain itu, gubernur juga mengatakan berkaca pada beberapa pengalaman tahap II ada sebagian kecil yang melakukan pemotongan dana. “Dulu memang ada yang bermasalah, tapi jumlahnya kecil. Jika yang sekarang masih ada juga, polisikan saja. Bisa ditangkap pelakunya,” ujarnya. Gubernur juga berharap bagi warga yang rumahnya belum terdaftar agar segera mendaftarkannya melalui kelurahan masing-masing. Nantinya fasilitator akan melakukan pengecekan ke lapangan. Setelah pembentukan pokmas dana bantuan dapat segera dicairkan. “Tata kerja semacam itu, mohon diikuti, nanti kalau tak terdaftar fasilitator dimarahi pula,” katanya. Dana bantuan gempa tahap III Rp300 miliar untuk 21 ribu rumah. Untuk Padang 4.208 unit rusak berat dan 9.550 rusak ringan. Di Padang Pariaman 16.797 unit rumah rusak berat dan 83 unit rusak ringa. Di Agam dan Pasbar, hanya untuk rusak berat 1.774 unit dan 810 unit. Secara keseluruhan yang dapat dibantu 21 ribu unit rumah Bagi yang belum masuk tahap III juga masih ada bantuan untuk rumah rusak akibat gempa tahap IV. Tahap IV sudah ada anggaran Rp378 miliar untuk 19 ribu rumah lagi. (yose) http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=7549 Wassalam Nofend | 34+ | Cikasel Sent from Pinggiran JABODETABEK® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
