Padang Ekspres • Jumat, 12/08/2011 09:39 WIB • (ayu/bis) • 66 klik Padang, Padek—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 811 pengaduan dari masyarakat atas terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sumbar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 287 laporan berasal dari masyarakat Kota Padang. Dari total laporan yang masuk, 807 bisa diproses.
Namun, dari jumlah itu, ternyata 439 laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tanpa bukti awal cukup, serta pengirimanya tidak mencantumkan identitas asli sehingga KPK kesulitan mengkonfrontir ulang. ”Lalu, ada 219 laporan yang juga tidak lengkap. Kami sedang meminta data tambahan ke pelapor. Sejauh ini, belum juga tuntas. Tunggu saja, nanti akan diselesaikan,” jelas Wakil Ketua KPK M Jasin di sela-sela inspeksi mendadak ke kantor Samsat Padang, kemarin (11/8). Sedangkan yang telah diproses di internal KPK sebanyak 59 laporan. “Saat ini, tim masih bekerja untuk menyelesaikan seluruh laporan tersebut,” katanya. Namun, dia menolak menyebutkan, laporan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi apa saja yang ditindaklanjuti itu. Di samping ditindaklanjuti oleh KPK, ada pula sebanyak 90 laporan yang dikroscek dan diserahkan ke institusi lainnya. Ke Kejaksaan sebanyak 40 laporan, Kepolisian 19 laporan, BPK 3 laporan dan 11 laporan di BPKP serta 15 laporan dikonfrontir ke Inspektorat Jendral dan Pengawas Lembaga Non-Departemen dan dua lagi masuk ke Mahkamah Konstitusi. Khusus di Padang Sementara itu, untuk laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Padang, ada 77 laporan yang mesti ditambahkan datanya. Kemudian, 22 laporan mesti diteruskan, di antaranya 7 ke kejaksaan, 3 ke kepolisian, 1 ke BPK, 5 ke BPKP, instansi lainnya. “21 laporan masuk ke internal KPK, di antaraya 5 melalui bidang pencegahan, 12 bidang penindakan, dan 4 melalui pimpinan atau bidang lain,” beber Jasin. Kasus PJU Sebelum sidak ke Samsat, M Jasin menghadiri pembentukan zona Integritas Kota Padang di Pangerans Beach Hotel. Ketika ditanya wartawan soal tindaklanjut kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) di Kota Padang, M Jasin mengatakan masih dalam penyelidikan KPK. “Kami belum dapat memastikan sampai kapan waktunya, namun yang jelas, waktunya sampai ditemukan alat bukti yang cukup soal dugaan itu,” katanya di sela- sela acara pembentukan zona Integritas Kota Padang di Pangerans Beach Hotel, kemarin (11/8). Jasin juga mengaku tak bisa membocorkan perkembangan kasus PJU itu, karena prosesnya tengah berlangsung. “Saya belum bisa bicara banyak soal itu, karena proses hukumnya masih berjalan. Kalau saya beberkan, bisa- bisa pimpinan KPK yang lain menuntut saya karena telah menganggu proses KPK bekerja,” ucapnya. Malas Lapor Kekayaan Selain membeberkan banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Sumbar, M Jasin juga mengungkapkan rendahnya kepatuhan pejabat BUMN dan BUMD di Sumbar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari 72 orang pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang wajib lapor, hanya 33 orang yang mematuhinya. Sedangkan pejabat eksekutif dan legislatif di kabupaten dan kota serta provinsi Sumbar, dinilai cukup bagus realisasinya atau masuk katergori baik. Dari 1.826 pejabat wajib LHKPN, sebanyak 1.675 pejabat telah melaporkan kekayaannya, atau sekitar 91,73 persen. “Cukup bagus, meski tetap ada yang agak nakal,” ujar M Jasin. Untuk legislatif, dari 537 anggota legislatif, sudah 520 orang atau sekitar 96,83 persen melaporkan kekayaannya. Sedangkan eksekutif, dari 1.217 orang yang wajib melapor, baru 1.122 orang memenuhinya. Kesepakatan Pemko Sebelumnya, Pemko Padang menandatangani kesepakatan dengan KPK untuk pembentukan zona integritas di Pangerans Beach Hotel. Pembentukan zona integritas ini sebagai wujud sikap Pemko Padang dalam pencegahan tindak korupsi. Untuk menyukseskan kegiatan tersebut Pemko akan mewujudkannya melalui peningkatan akuntablitas pelayanan publik di Padang. ”Pemko Padang telah sepakat dengan KPK untuk penerapan Padang menjadi zona integritas untuk menimalisir korupsi dan sebagai upaya pencegahan korupsi,” ujar Wakil Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, kemarin (11/8). Sedangkan M Jasin berharap seiring dengan telah ditandatangani kesepakatan zona integritas ini, pelayanan publik yang diberikan Pemko semakin baik. KPK akan tetap memonitor pelayanan publik yang diberikan oleh pemko terhadap masyarakat. Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra menyebutkan, zona integritas tidak akan terwujud jika tidak ada dukungan kuat dari lembaga legislatif dan eksekutif. ”Saya melihat banyak sekali spanduk-spanduk dari wali kota, wakil wali kota dan ketua DPRD di jalan yang mengiklankan layanan masyarakat. Apakah iklan yang dipasang di baliho di tepi jalan itu dibayar atau tidak? Jelas itu tujuannya tak hanya sekadar iklan layanan masyarakat namun kepentingan kampanye untuk tahun 2014. Kalau ingin pemberantasan korupsi dilakukan, maka pimpinan daerah juga harus taat aturan,” ucapnya. Penerapan zona integritas itu, katanya, juga tidak akan dapat dilakukan apabila pemegang integritas tidak membuka diri dan tidak transparan. Seluruh SKPD harus menandatangani fakta integritas. Fakta integritas tersebut dapat menjadi ukuran untuk menilai keberhasilan SKPD. (ayu/bis) [ Red/Redaksi_ILS ] http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=10434 Wassalam Nofend | 34+ | Cikasel Sent from Pinggiran JABODETABEK® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
