Padang Ekspres • Jumat, 12/08/2011 09:39 WIB • (ayu/bis) • 66 klik

Padang, Padek—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 811
pengaduan dari masyarakat atas terkait dugaan tindak pidana korupsi di
Sumbar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 287 laporan berasal dari
masyarakat Kota Padang. Dari total laporan yang masuk, 807 bisa
diproses.

Namun, dari jumlah itu, ternyata 439 laporan tidak bisa
ditindaklanjuti karena tanpa bukti awal cukup, serta pengirimanya
tidak mencantumkan identitas asli sehingga KPK kesulitan
mengkonfrontir ulang.

”Lalu, ada 219 laporan yang juga tidak lengkap. Kami sedang meminta
data tambahan ke pelapor. Sejauh ini, belum juga tuntas. Tunggu saja,
nanti akan diselesaikan,” jelas Wakil Ketua KPK M Jasin di sela-sela
inspeksi mendadak ke kantor Samsat Padang, kemarin (11/8).

Sedangkan yang telah diproses di internal KPK sebanyak 59 laporan.
“Saat ini, tim masih bekerja untuk menyelesaikan seluruh laporan
tersebut,” katanya. Namun, dia menolak menyebutkan, laporan itu
terkait dengan kasus dugaan korupsi apa saja yang ditindaklanjuti itu.

Di samping ditindaklanjuti oleh KPK, ada pula sebanyak 90 laporan yang
dikroscek dan diserahkan ke institusi lainnya. Ke Kejaksaan sebanyak
40 laporan, Kepolisian 19 laporan, BPK 3 laporan dan 11 laporan di
BPKP serta 15 laporan dikonfrontir ke Inspektorat Jendral dan Pengawas
Lembaga Non-Departemen dan dua lagi masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Khusus di Padang
Sementara itu, untuk laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kota
Padang, ada  77 laporan yang mesti ditambahkan datanya. Kemudian, 22
laporan mesti diteruskan, di antaranya 7 ke kejaksaan, 3 ke
kepolisian, 1 ke BPK, 5 ke BPKP, instansi lainnya. “21 laporan masuk
ke internal KPK, di antaraya 5 melalui bidang pencegahan, 12 bidang
penindakan, dan 4 melalui pimpinan atau bidang lain,” beber Jasin.

Kasus PJU
Sebelum sidak ke Samsat, M Jasin menghadiri pembentukan zona
Integritas Kota Padang di Pangerans Beach Hotel. Ketika ditanya
wartawan soal tindaklanjut kasus dugaan korupsi proyek penerangan
jalan umum (PJU) di Kota Padang, M Jasin mengatakan masih dalam
penyelidikan KPK.  “Kami belum dapat memastikan sampai kapan waktunya,
namun yang jelas, waktunya  sampai ditemukan alat bukti yang cukup
soal dugaan itu,” katanya di sela- sela acara pembentukan zona
Integritas Kota Padang di Pangerans Beach Hotel, kemarin (11/8).

Jasin juga mengaku tak bisa membocorkan perkembangan kasus PJU itu,
karena prosesnya tengah berlangsung. “Saya belum bisa bicara banyak
soal itu, karena proses hukumnya masih berjalan. Kalau saya beberkan,
bisa- bisa pimpinan KPK yang lain menuntut saya karena telah menganggu
proses KPK bekerja,” ucapnya.

Malas Lapor Kekayaan
Selain membeberkan banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi
di Sumbar, M Jasin juga mengungkapkan rendahnya kepatuhan pejabat BUMN
dan BUMD di Sumbar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN). Dari 72 orang pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang wajib lapor, hanya 33 orang
yang mematuhinya.

Sedangkan pejabat eksekutif dan legislatif di kabupaten dan kota serta
provinsi Sumbar, dinilai cukup bagus realisasinya atau masuk katergori
baik. Dari 1.826 pejabat wajib LHKPN, sebanyak 1.675 pejabat telah
melaporkan kekayaannya, atau sekitar 91,73 persen. “Cukup bagus, meski
tetap ada yang agak nakal,” ujar M Jasin.

Untuk legislatif, dari 537 anggota legislatif, sudah 520 orang atau
sekitar 96,83 persen melaporkan kekayaannya. Sedangkan eksekutif, dari
1.217 orang yang wajib melapor, baru 1.122 orang memenuhinya.

Kesepakatan Pemko
Sebelumnya, Pemko Padang menandatangani kesepakatan dengan KPK untuk
pembentukan zona integritas di Pangerans Beach Hotel. Pembentukan zona
integritas ini sebagai wujud sikap Pemko Padang dalam pencegahan
tindak korupsi. Untuk menyukseskan kegiatan tersebut Pemko akan
mewujudkannya melalui peningkatan akuntablitas pelayanan publik di
Padang.

”Pemko Padang telah sepakat dengan KPK  untuk penerapan Padang menjadi
zona integritas untuk menimalisir korupsi dan sebagai upaya pencegahan
 korupsi,” ujar Wakil Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, kemarin
(11/8). Sedangkan M Jasin berharap seiring dengan telah ditandatangani
kesepakatan  zona integritas ini, pelayanan publik yang diberikan
Pemko semakin baik. KPK akan tetap memonitor pelayanan publik yang
diberikan oleh pemko terhadap masyarakat.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi
Isra menyebutkan, zona integritas tidak akan terwujud jika tidak ada
dukungan kuat dari lembaga legislatif dan eksekutif.
”Saya melihat banyak sekali spanduk-spanduk dari wali kota, wakil wali
kota dan ketua DPRD di jalan yang mengiklankan layanan masyarakat.
Apakah iklan yang dipasang di baliho di tepi jalan itu dibayar atau
tidak? Jelas itu tujuannya tak hanya sekadar iklan layanan masyarakat
namun kepentingan kampanye untuk tahun 2014. Kalau ingin pemberantasan
korupsi dilakukan, maka pimpinan daerah juga harus taat aturan,”
ucapnya.

Penerapan zona integritas itu, katanya, juga tidak akan dapat
dilakukan apabila pemegang integritas tidak membuka diri dan tidak
transparan. Seluruh SKPD harus menandatangani fakta integritas. Fakta
integritas tersebut dapat menjadi ukuran untuk menilai keberhasilan
SKPD. (ayu/bis)
[ Red/Redaksi_ILS ]

http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=10434


Wassalam
Nofend | 34+ | Cikasel

Sent from Pinggiran JABODETABEK®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke