Ondeh....semakin relevan kode etik ABS-SBK utk nan bakuaso ko.

Salam

Andiko

On 8/12/11, Nofend St. Mudo <[email protected]> wrote:
> Padang Ekspres • Jumat, 12/08/2011 09:39 WIB • (ayu/bis) • 66 klik
>
> Padang, Padek—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 811
> pengaduan dari masyarakat atas terkait dugaan tindak pidana korupsi di
> Sumbar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 287 laporan berasal dari
> masyarakat Kota Padang. Dari total laporan yang masuk, 807 bisa
> diproses.
>
> Namun, dari jumlah itu, ternyata 439 laporan tidak bisa
> ditindaklanjuti karena tanpa bukti awal cukup, serta pengirimanya
> tidak mencantumkan identitas asli sehingga KPK kesulitan
> mengkonfrontir ulang.
>
> ”Lalu, ada 219 laporan yang juga tidak lengkap. Kami sedang meminta
> data tambahan ke pelapor. Sejauh ini, belum juga tuntas. Tunggu saja,
> nanti akan diselesaikan,” jelas Wakil Ketua KPK M Jasin di sela-sela
> inspeksi mendadak ke kantor Samsat Padang, kemarin (11/8).
>
> Sedangkan yang telah diproses di internal KPK sebanyak 59 laporan.
> “Saat ini, tim masih bekerja untuk menyelesaikan seluruh laporan
> tersebut,” katanya. Namun, dia menolak menyebutkan, laporan itu
> terkait dengan kasus dugaan korupsi apa saja yang ditindaklanjuti itu.
>
> Di samping ditindaklanjuti oleh KPK, ada pula sebanyak 90 laporan yang
> dikroscek dan diserahkan ke institusi lainnya. Ke Kejaksaan sebanyak
> 40 laporan, Kepolisian 19 laporan, BPK 3 laporan dan 11 laporan di
> BPKP serta 15 laporan dikonfrontir ke Inspektorat Jendral dan Pengawas
> Lembaga Non-Departemen dan dua lagi masuk ke Mahkamah Konstitusi.
>
> Khusus di Padang
> Sementara itu, untuk laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kota
> Padang, ada  77 laporan yang mesti ditambahkan datanya. Kemudian, 22
> laporan mesti diteruskan, di antaranya 7 ke kejaksaan, 3 ke
> kepolisian, 1 ke BPK, 5 ke BPKP, instansi lainnya. “21 laporan masuk
> ke internal KPK, di antaraya 5 melalui bidang pencegahan, 12 bidang
> penindakan, dan 4 melalui pimpinan atau bidang lain,” beber Jasin.
>
> Kasus PJU
> Sebelum sidak ke Samsat, M Jasin menghadiri pembentukan zona
> Integritas Kota Padang di Pangerans Beach Hotel. Ketika ditanya
> wartawan soal tindaklanjut kasus dugaan korupsi proyek penerangan
> jalan umum (PJU) di Kota Padang, M Jasin mengatakan masih dalam
> penyelidikan KPK.  “Kami belum dapat memastikan sampai kapan waktunya,
> namun yang jelas, waktunya  sampai ditemukan alat bukti yang cukup
> soal dugaan itu,” katanya di sela- sela acara pembentukan zona
> Integritas Kota Padang di Pangerans Beach Hotel, kemarin (11/8).
>
> Jasin juga mengaku tak bisa membocorkan perkembangan kasus PJU itu,
> karena prosesnya tengah berlangsung. “Saya belum bisa bicara banyak
> soal itu, karena proses hukumnya masih berjalan. Kalau saya beberkan,
> bisa- bisa pimpinan KPK yang lain menuntut saya karena telah menganggu
> proses KPK bekerja,” ucapnya.
>
> Malas Lapor Kekayaan
> Selain membeberkan banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi
> di Sumbar, M Jasin juga mengungkapkan rendahnya kepatuhan pejabat BUMN
> dan BUMD di Sumbar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
> Negara (LHKPN). Dari 72 orang pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
> dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang wajib lapor, hanya 33 orang
> yang mematuhinya.
>
> Sedangkan pejabat eksekutif dan legislatif di kabupaten dan kota serta
> provinsi Sumbar, dinilai cukup bagus realisasinya atau masuk katergori
> baik. Dari 1.826 pejabat wajib LHKPN, sebanyak 1.675 pejabat telah
> melaporkan kekayaannya, atau sekitar 91,73 persen. “Cukup bagus, meski
> tetap ada yang agak nakal,” ujar M Jasin.
>
> Untuk legislatif, dari 537 anggota legislatif, sudah 520 orang atau
> sekitar 96,83 persen melaporkan kekayaannya. Sedangkan eksekutif, dari
> 1.217 orang yang wajib melapor, baru 1.122 orang memenuhinya.
>
> Kesepakatan Pemko
> Sebelumnya, Pemko Padang menandatangani kesepakatan dengan KPK untuk
> pembentukan zona integritas di Pangerans Beach Hotel. Pembentukan zona
> integritas ini sebagai wujud sikap Pemko Padang dalam pencegahan
> tindak korupsi. Untuk menyukseskan kegiatan tersebut Pemko akan
> mewujudkannya melalui peningkatan akuntablitas pelayanan publik di
> Padang.
>
> ”Pemko Padang telah sepakat dengan KPK  untuk penerapan Padang menjadi
> zona integritas untuk menimalisir korupsi dan sebagai upaya pencegahan
>  korupsi,” ujar Wakil Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, kemarin
> (11/8). Sedangkan M Jasin berharap seiring dengan telah ditandatangani
> kesepakatan  zona integritas ini, pelayanan publik yang diberikan
> Pemko semakin baik. KPK akan tetap memonitor pelayanan publik yang
> diberikan oleh pemko terhadap masyarakat.
>
> Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi
> Isra menyebutkan, zona integritas tidak akan terwujud jika tidak ada
> dukungan kuat dari lembaga legislatif dan eksekutif.
> ”Saya melihat banyak sekali spanduk-spanduk dari wali kota, wakil wali
> kota dan ketua DPRD di jalan yang mengiklankan layanan masyarakat.
> Apakah iklan yang dipasang di baliho di tepi jalan itu dibayar atau
> tidak? Jelas itu tujuannya tak hanya sekadar iklan layanan masyarakat
> namun kepentingan kampanye untuk tahun 2014. Kalau ingin pemberantasan
> korupsi dilakukan, maka pimpinan daerah juga harus taat aturan,”
> ucapnya.
>
> Penerapan zona integritas itu, katanya, juga tidak akan dapat
> dilakukan apabila pemegang integritas tidak membuka diri dan tidak
> transparan. Seluruh SKPD harus menandatangani fakta integritas. Fakta
> integritas tersebut dapat menjadi ukuran untuk menilai keberhasilan
> SKPD. (ayu/bis)
> [ Red/Redaksi_ILS ]
>
> http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=10434
>
>
> Wassalam
> Nofend | 34+ | Cikasel
>
> Sent from Pinggiran JABODETABEK®
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>   1. E-mail besar dari 200KB;
>   2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
>   3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>

-- 
Sent from my mobile device

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke