Ondeh....semakin relevan kode etik ABS-SBK utk nan bakuaso ko. Salam
Andiko On 8/12/11, Nofend St. Mudo <[email protected]> wrote: > Padang Ekspres • Jumat, 12/08/2011 09:39 WIB • (ayu/bis) • 66 klik > > Padang, Padek—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 811 > pengaduan dari masyarakat atas terkait dugaan tindak pidana korupsi di > Sumbar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 287 laporan berasal dari > masyarakat Kota Padang. Dari total laporan yang masuk, 807 bisa > diproses. > > Namun, dari jumlah itu, ternyata 439 laporan tidak bisa > ditindaklanjuti karena tanpa bukti awal cukup, serta pengirimanya > tidak mencantumkan identitas asli sehingga KPK kesulitan > mengkonfrontir ulang. > > ”Lalu, ada 219 laporan yang juga tidak lengkap. Kami sedang meminta > data tambahan ke pelapor. Sejauh ini, belum juga tuntas. Tunggu saja, > nanti akan diselesaikan,” jelas Wakil Ketua KPK M Jasin di sela-sela > inspeksi mendadak ke kantor Samsat Padang, kemarin (11/8). > > Sedangkan yang telah diproses di internal KPK sebanyak 59 laporan. > “Saat ini, tim masih bekerja untuk menyelesaikan seluruh laporan > tersebut,” katanya. Namun, dia menolak menyebutkan, laporan itu > terkait dengan kasus dugaan korupsi apa saja yang ditindaklanjuti itu. > > Di samping ditindaklanjuti oleh KPK, ada pula sebanyak 90 laporan yang > dikroscek dan diserahkan ke institusi lainnya. Ke Kejaksaan sebanyak > 40 laporan, Kepolisian 19 laporan, BPK 3 laporan dan 11 laporan di > BPKP serta 15 laporan dikonfrontir ke Inspektorat Jendral dan Pengawas > Lembaga Non-Departemen dan dua lagi masuk ke Mahkamah Konstitusi. > > Khusus di Padang > Sementara itu, untuk laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kota > Padang, ada 77 laporan yang mesti ditambahkan datanya. Kemudian, 22 > laporan mesti diteruskan, di antaranya 7 ke kejaksaan, 3 ke > kepolisian, 1 ke BPK, 5 ke BPKP, instansi lainnya. “21 laporan masuk > ke internal KPK, di antaraya 5 melalui bidang pencegahan, 12 bidang > penindakan, dan 4 melalui pimpinan atau bidang lain,” beber Jasin. > > Kasus PJU > Sebelum sidak ke Samsat, M Jasin menghadiri pembentukan zona > Integritas Kota Padang di Pangerans Beach Hotel. Ketika ditanya > wartawan soal tindaklanjut kasus dugaan korupsi proyek penerangan > jalan umum (PJU) di Kota Padang, M Jasin mengatakan masih dalam > penyelidikan KPK. “Kami belum dapat memastikan sampai kapan waktunya, > namun yang jelas, waktunya sampai ditemukan alat bukti yang cukup > soal dugaan itu,” katanya di sela- sela acara pembentukan zona > Integritas Kota Padang di Pangerans Beach Hotel, kemarin (11/8). > > Jasin juga mengaku tak bisa membocorkan perkembangan kasus PJU itu, > karena prosesnya tengah berlangsung. “Saya belum bisa bicara banyak > soal itu, karena proses hukumnya masih berjalan. Kalau saya beberkan, > bisa- bisa pimpinan KPK yang lain menuntut saya karena telah menganggu > proses KPK bekerja,” ucapnya. > > Malas Lapor Kekayaan > Selain membeberkan banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi > di Sumbar, M Jasin juga mengungkapkan rendahnya kepatuhan pejabat BUMN > dan BUMD di Sumbar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara > Negara (LHKPN). Dari 72 orang pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) > dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang wajib lapor, hanya 33 orang > yang mematuhinya. > > Sedangkan pejabat eksekutif dan legislatif di kabupaten dan kota serta > provinsi Sumbar, dinilai cukup bagus realisasinya atau masuk katergori > baik. Dari 1.826 pejabat wajib LHKPN, sebanyak 1.675 pejabat telah > melaporkan kekayaannya, atau sekitar 91,73 persen. “Cukup bagus, meski > tetap ada yang agak nakal,” ujar M Jasin. > > Untuk legislatif, dari 537 anggota legislatif, sudah 520 orang atau > sekitar 96,83 persen melaporkan kekayaannya. Sedangkan eksekutif, dari > 1.217 orang yang wajib melapor, baru 1.122 orang memenuhinya. > > Kesepakatan Pemko > Sebelumnya, Pemko Padang menandatangani kesepakatan dengan KPK untuk > pembentukan zona integritas di Pangerans Beach Hotel. Pembentukan zona > integritas ini sebagai wujud sikap Pemko Padang dalam pencegahan > tindak korupsi. Untuk menyukseskan kegiatan tersebut Pemko akan > mewujudkannya melalui peningkatan akuntablitas pelayanan publik di > Padang. > > ”Pemko Padang telah sepakat dengan KPK untuk penerapan Padang menjadi > zona integritas untuk menimalisir korupsi dan sebagai upaya pencegahan > korupsi,” ujar Wakil Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, kemarin > (11/8). Sedangkan M Jasin berharap seiring dengan telah ditandatangani > kesepakatan zona integritas ini, pelayanan publik yang diberikan > Pemko semakin baik. KPK akan tetap memonitor pelayanan publik yang > diberikan oleh pemko terhadap masyarakat. > > Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi > Isra menyebutkan, zona integritas tidak akan terwujud jika tidak ada > dukungan kuat dari lembaga legislatif dan eksekutif. > ”Saya melihat banyak sekali spanduk-spanduk dari wali kota, wakil wali > kota dan ketua DPRD di jalan yang mengiklankan layanan masyarakat. > Apakah iklan yang dipasang di baliho di tepi jalan itu dibayar atau > tidak? Jelas itu tujuannya tak hanya sekadar iklan layanan masyarakat > namun kepentingan kampanye untuk tahun 2014. Kalau ingin pemberantasan > korupsi dilakukan, maka pimpinan daerah juga harus taat aturan,” > ucapnya. > > Penerapan zona integritas itu, katanya, juga tidak akan dapat > dilakukan apabila pemegang integritas tidak membuka diri dan tidak > transparan. Seluruh SKPD harus menandatangani fakta integritas. Fakta > integritas tersebut dapat menjadi ukuran untuk menilai keberhasilan > SKPD. (ayu/bis) > [ Red/Redaksi_ILS ] > > http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=10434 > > > Wassalam > Nofend | 34+ | Cikasel > > Sent from Pinggiran JABODETABEK® > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > -- Sent from my mobile device -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
