Uda Refle
Alhamdulillah, kami baik2 saja, semoga Uda sekeluarga juga demikian. Amin. Selain LHKPN berdasarkan UU 28/99, Gratifikasi di UU Tipikor, dan UU Pencucian Uang, dalam prakteknya sudah ada Hakim yang memberlakukan azaz pembuktian terbalik ini, misalnya pada kasus pak Bahasyim. Menurut pengadilan, harta beliau yang sekian puluh M tidak sesuai dengan gajinya sebagai PNS. Kalau menurut saya yang bukan ahli hukum, pembuktian terbalik itu memang ampuh, tapi tidak merupakan satu2nya jalan, yang pasti akan membuat “success story” Wassalam Riri From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Reflus Sent: Saturday, October 01, 2011 8:48 PM To: [email protected] Cc: Milis RantauNet Subject: Re: [R@ntau-Net] PEMBUKTIAN TERBALIK Adinda Riri. Pertama-tama Ambo mengucapkan terima kasih atas tanggapan Riri Dan Ambo doakan semoga Riri Dan keluarga Sehat Dan tak kurang satu apapun. Aminnnnn. Tentang Pembuktian Terbalik secara lengkap, mungkin tidak dibebankan kepada setiap orang (di negara lain juga begitu), mungkin hanya pada tersangka atau terdakwa. Setuju..... Linknya SUDAH Ambo baca. KPK memang telah pernah meminta agar Ada UU tentang Pembuktian Terbalik ini. Terdapat pro Dan kontra. Ambo setuju dengan Pembuktian Terbalik yang Akan dipakai hakim terhadap terdakwa Korupsi. Pangsel bukan bagian dari KPK. Betul....betul... Terima kasih atas koreksinya. Wassalam Reflus Waalaikumsalam wr wb. Maaf, ambo bukan ahli hukum, jadi catatan ambo di bawah bisa salah. UU pembuktian terbalik memang belum ada, tapi secara terbatas, mungkin Rumus yang Uda maksud itu sudah tercermin dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara yang diatur UU 28/99 itu. Ada juga kewajiban pelaporan Gratifikasi. Tentang Pembuktian Terbalik secara lengkap, mungkin tidak dibebankan kepada setiap orang (di negara lain juga begitu), mungkin hanya pada tersangka atau terdakwa. Ini ada artikel menarik ttg itu. http://www.komisihukum.go.id/index.php?option=com_content <http://www.komisihukum.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=87%3Abeban-pembuktian-terbalik-dalam-perkara-korupsi&catid=37%3Aopini&Itemid=61> &view=article&id=87%3Abeban-pembuktian-terbalik-dalam-perkara-korupsi&catid=37%3Aopini&Itemid=61〈=in Sekadar tambahan catatan untuk pargaraf 6. sependek pemahaman saya, KPK tidak sedang disibukkan dengan pemilihan Ketua, kewenangan itu di luar KPK; sedangkan Pansel bukan bagian dari kpk Terimakasih Riri 49/L/Bekasi _____ From: Reflus <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sat, 1 Oct 2011 07:09:12 +0700 To: rantaunet<[email protected]> ReplyTo: [email protected] Subject: [R@ntau-Net] PEMBUKTIAN TERBALIK Assalamualaikum ww. Pembuktian Terbalik Oleh : Reflus. Terinspirasi oleh soal-soal Matematika yang dilayangkan sanak awak Zultan, Ambo cob a mengutak-ngatik UNTUK melihat kemungkinan Matematika dipakai dal am memecahkan Korupsi yang mendarah daging Dan selalu menjadi pembicaraan dimanapun. Lagu senggol-senggolan yang dilantunkan Nazaruddin, telah menyenggol begitu banyak pihak, mulai dari kelas biasa, sampai kepada Ketua Partai yang Partainya sedang berkuasa di Republik ini. Lagu senggol-senggolan yang tadinya dinyanyikan satu kali, telah berubah menjadi lagu Midley dengan berbagai irama musik, ada dangdut, pop, jazz, rock, keroncong, serioasa dan irama lainnya. Disamping menyenggol pribadi seseorang, lagu tersebut tak lupa pula ikut menyenggol Lembaga Super Power alias KPK yang selama ini menjadi harapan besar masyarakat untuk menumpas perilaku Korupsi. Harapan besar tersebut karena Korupsi adalah penyakit Kronis yang berjangkit sudah begitu lama, sejak mulai Merdeka sampai sekarang menjalar ke seluruh bagian Tubuh. Herannya… Kok penyakit itu nggak mematikan ya !. He he he. Kembali soal KPK, saya pikir Lembaga ini paling banyak mendapat sorotan, ada yang positip, namun tak sedikit pula yang negatip. Mulai dari Pribadi pejabatnya dengan kasus pembunuhan yang dipicu oleh seorang caddy, sampai kepada Lembaganya “Cicak dan Buaya” isitilah kerennya. Kasus ini menjadi sorotan karena ulah KPK menyadap pembicaraan telephone seorang petinggi Polri. Saat ini, KPK sedang sibuk-sibuknya memilih Ketua yang berasal dari semua golongan. Memilih orang yang mempunyai integritas sekaligus punya kapasitas. Untuk menjaringnya relatip susah sehingga memerlukan Panitia Seleksi (Pansel) dengan anggota beberapa pakar. Para pakar tersebut adalah public pigure nan sering menghiasi layar kaca alias muncul di TV dan diyakini akan kepakarannya. Ditengah kesibukan memilih Ketua dan mendiskusikan Lagu senggol-senggolan Nazaruddin, muncul idea pembubaran KPK dari Marzuki Alie sang Ketua DPR. Semua orang tersentak menanggapinya, Sudah pasti ada Pro dan Kontra. Bicara masalah Korupsi dan cara mengatasinya, menurut pendapat saya, itu adalah hal yang mudah. Korupsi harus dipandang sebagai bagian dari ilmu pasti, bukan ilmu social. Dalam ilmu pasti, jawabannya pasti dan dapat dibuktikan kebenarannya. Sebaliknya, soal-soal atau masalah social, mempunyai jawaban bermacam-macam, tergantung sudut pandang, pengalaman, status yang menjawab. Semua menganggap bahwa jawabannya yang paling benar. Karena Korupsi membicarakan angka, solusinya adalah dengan angka juga khan !. Mari, kita kembali sejenak ke masa lalu, mengingat pada pelajaran berhitung alias Matematika di Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama. Dalam ilmu Matematika yang merupakan cabang ilmu pasti, dikenal bermacam-macam Rumus. Rumus dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi dan berlaku untuk kondisi apapun, maksudnya, berbagai-bagai masalah dipecahkan oleh Rumus yang sama. Terciptanya Rumus yang ampuh tersebut, pada dasarnya adalah kesimpulan dari jalan pemecahan yang begitu panjang. Baik dengan jalan yang panjang, maupun dengan Rumus hasilnya sama. Dengan pendekatan Matematika, saya yakin bahwa persoalan Korupsi yang dihadapi bangsa ini dapat dipecahkan dengan sederhana. Mengapa saya berani membuat pernyataan demikian ?. Inilah contoh soalnya. Pendapatan/Income - Pengeluaran/Consumsi = Tabungan/Saving + Investasi. Biasa dilambangkan : Y - C = S + I Untuk seorang pegawai entah bekerja dimanapun, Y adalah Gaji + Bonu + pendapatan lain-lain yang terkait dengan pekerjaannya. Semua pendapatan trrsebut tercatat dalam administrasi perusahaan atau instansi tempat bekerja. Apabila Y - C tidak sama dengan S + I, dimana S + I lebih kecil, berarti ybs punya Hutang (H) sehingga rumusnya menjadi : Y + H - C = S + I. Sudah barang tentu, S + I = 0 (Nol) Kondisi ini, saya yakin siapapun bisa memakluminya. Yaa….karena gaji kecil. Sebaliknya : Apabila Y - C tidak sama dengan S + I, dimana S + I lebih besar, inilah yang perlu dipecahkan, mengapa bisa terjadi ?. Mungkin persoalan ini diselesdaikan dengan Pembuktian Terbalik, maksudnya, minta saja oang yang mempunyai persoalan seperti ini membuktikan sendiri. Jika saja Ada Undang-Undang tentang Pembuktian Terbalik, menurut pendapat saya, KPK yang banyak dibicarakan effektivitasnya, saya sepakat DIBUBARKAN. Siapapun yang mempunyai S + I lebih besar dari Y - C diminta membuktikan sendiri dihadapan hakim mengapa itu bisa terjadi. Tidak diperlukan Hakim yang canggih. Hakim yang akan mengadili cukup dibekali pelajaran Tambah, Kurang dan Kali. Hakimnya cukup menunjukan ijazah SD. Kalau masih diperlukan peralatan tambahan, sang Hakim diberikan Kalkulator tukang sayur, maksudnya tidak perlu Karkulator canggih yang ada tombol Sin, Cos dan kawan-kawannya. Dari sedikit uraian dan contoh di atas, ternyata Matematika dapat memecahkan persoalan besar Bangsa ini yaitu persoalan KORUPSI. Yang menjadi pertanyaan, mengapa Pembuktian Terbalik yang pernah jadi Wacana tidak ditindaklanjuti menjadi Undang-Undang ?. Jangan-jangan (saya negative thinking) pihak yang membuat Undang-Undang “Pembuktian Terbalik” ini khawatir akan menimpa dirinya. Dia sendiri terlebih dahulu yang akan diminta membuktikan bahwa Y - C = S + I . Entahla…… Salam Reflus L. 53 th. Sent from my iPad -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
