Iyo lah ganjie dunie kini
Alah den liek 'lun den liek
(Lirik sebuah lagu Orkes Gumarang tempo doeloe)

Dulu kito dijajah Ulando, kini dijajah korporasi--maaf--keparat :(

Sudah merampas dan menindas, bayar CSR pun mereka tak mau *]

Walaupun 'two wrongs do not make one right, kalau pengusiran dan pemiskinan
petani-petani ini berlangsung terus, herankah kita kalau pelacuran di
kota-kota semakin marak?' 

Baa gak ati, nakan Andiko?

Wassalam, HDB St Bandaro Kayo (L, 68) 

*] "Tak Satupun yang Salurkan Dana CSR", HALUAN, Selasa, 02 Agustus 2011
02:41,
http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=738
8:tak-satupun-yang-salurkan-dana-csr&catid=1:haluan-padang&Itemid=70

--------------------------

Petani di Sumbar Ditangkap di Lahan Sendiri

Ingki Rinaldi | Robert Adhi Ksp | Kamis, 6 Oktober 2011 | 20:57 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Petani kelapa sawit di Jorong Kampung Dalam, Nagari
Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, ditangkap
di lahan sendiri.

Hingga Kamis (6/10/2011) sebanyak 18 petani masih dalam tahanan Polres
Pasaman Barat dari total 31 petani yang ditangkap pada 1 Oktober.

Sejumlah perwakilan petani pada Kamis itu mengadukan penangkapan
sewenang-wenang tanpa alasan jelas itu ke LBH Padang. Pemuka adat Nagari
Kinali, Gusnifar, mengatakan, pada saat penangkapan warga sedang
beristirahat di pos dekat lahan sawit.

Tiba-tiba ada ratusan anggota polisi bersenjata lengkap menangkapi, katanya.
Menurut Gusnifar, di antara petani yang ditangkap bahkan ada sejumlah orang
yang baru berusia 15 tahun.

Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari tuduhan pencurian tandan buah
segar (TBS) kelapa sawit pada 29 Maret 2011. Saat itu tiga truk pembawa TBS
kelapa sawit dari lahan plasma Kelompok Tani Majo Sadewo Phase II PT PMJ
dihentikan sejumlah orang.

Pada 1996 tanah ulayat di nagari itu diserahkan masyarakat pemilik lahan
kepada Bupati Pasaman Barat. Kemudian, bupati menyerahkan lahan itu ke PT
PMJ untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan inti
seluas 3.300 hektar dan seluas 3.850 hektar untuk plasma.

Padahal, pada 29 Maret itu kami sudah diizinkan panen oleh petugas PT PMJ.
Namun, karena tidak mau bentrok, kami lantas mau saja digiring ke Polres
Pasaman Mabar, kata Gusnifar. Tuduhan melakukan pencurian TBS kelapa sawit
dikenakan, diikuti dengan penyitaan barang bukti.

Namun, pada 24 Mei 2011, Bupati Pasaman Barat Baharuddin lewat surat nomor
180/452/Hukum menegaskan kepada Kapolres Pasaman Barat yang menegaskan
status hukum Kelompok Tani Majo Sadewo Phase II PT PMJ. Pada butir keempat
surat itu juga ditegaskan bahwa kelompok tani itu melakukan panen di lahan
sendiri dengan koordinasi perusahaan.

Namun, penangkapan kemudian dilakukan pada 1 Oktober. Tanpa ada surat
penangkapan, petani anggota kami ditangkap, kata Gusnifar.

Saat ini, sebagian warga di nagari itu dilanda kecemasan. Hal itu menyusul
masih dilakukannya pengejaran terhadap sejumlah petani dan nasib 18 petani
yang masih dalam tahanan.

Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Agus B Kawedar mengatakan, polisi tetap
memproses kasus itu. Kini, masih ada 18 orang yang ditahan dan dalam proses
penyelidikan dan penyidikan. Polisi tetap pada dugaan tindak pidana
pencurian dan perbuatan tidak menyenangkan, kata Kawedar.

Ia mengatakan, perbuatan tidak menyenangkan sempat dilakukan salah seorang
petani kepada pegawai PT PMJ berupa ancaman. Kawedar juga menyatakan, polisi
tidak mempertimbangkan surat penegasan Bupati Pasaman Barat soal panen TBS
kelapa sawit yang dilakukan petani di lahan mereka sendiri.

Direktur LBH Padang Vino Oktavia Mancun mengatakan, permohonan praperadilan
akan segera diajukan dalam kasus tersebut. Ia menilai, penangkapan yang
dilakukan tidak sesuai prosedur karena tidak dilengkapi surat penangkapan
dan penggunaan kekerasan berlebihan.

Selain itu, kasus ini juga menjadi bukti diabaikannya surat keterangan atau
penegasan dari Bupati Pasaman Barat sebagai penguasa wilayah bahwa rakyatnya
tidak bersalah, kata Vino.

Berdasarkan catatan Kompas, sejumlah kasus penangkapan petani kelapa sawit
kerap kali terjadi di Kabupaten Pasaman Barat. Pada pertengahan Agustus dan
awal September 2010, sejumlah petani kelapa sawit di Jorong Labuah Lurus,
Nagari Air Gadang, Kabupaten Pasaman Barat, juga ditangkap dengan tuduhan
memanfaatkan lahan hak guna usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit.

http://regional.kompas.com/read/2011/10/06/20571738/Petani.di.Sumbar.Ditangk
ap.di.Lahan.Sendiri

 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke