Pulang Kampung sendiri jadi buronan: http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=8662
--- In [email protected], "Darwin Bahar" <dbahar@...> wrote: > > Iyo lah ganjie dunie kini > Alah den liek 'lun den liek > (Lirik sebuah lagu Orkes Gumarang tempo doeloe) > > Dulu kito dijajah Ulando, kini dijajah korporasi--maaf--keparat :( > > Sudah merampas dan menindas, bayar CSR pun mereka tak mau *] > > Walaupun 'two wrongs do not make one right, kalau pengusiran dan pemiskinan > petani-petani ini berlangsung terus, herankah kita kalau pelacuran di > kota-kota semakin marak?' > > Baa gak ati, nakan Andiko? > > Wassalam, HDB St Bandaro Kayo (L, 68) > > *] "Tak Satupun yang Salurkan Dana CSR", HALUAN, Selasa, 02 Agustus 2011 > 02:41, > http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=738 > 8:tak-satupun-yang-salurkan-dana-csr&catid=1:haluan-padang&Itemid=70 > > -------------------------- > > Petani di Sumbar Ditangkap di Lahan Sendiri > > Ingki Rinaldi | Robert Adhi Ksp | Kamis, 6 Oktober 2011 | 20:57 WIB > > PADANG, KOMPAS.com - Petani kelapa sawit di Jorong Kampung Dalam, Nagari > Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, ditangkap > di lahan sendiri. > > Hingga Kamis (6/10/2011) sebanyak 18 petani masih dalam tahanan Polres > Pasaman Barat dari total 31 petani yang ditangkap pada 1 Oktober. > > Sejumlah perwakilan petani pada Kamis itu mengadukan penangkapan > sewenang-wenang tanpa alasan jelas itu ke LBH Padang. Pemuka adat Nagari > Kinali, Gusnifar, mengatakan, pada saat penangkapan warga sedang > beristirahat di pos dekat lahan sawit. > > Tiba-tiba ada ratusan anggota polisi bersenjata lengkap menangkapi, katanya. > Menurut Gusnifar, di antara petani yang ditangkap bahkan ada sejumlah orang > yang baru berusia 15 tahun. > > Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari tuduhan pencurian tandan buah > segar (TBS) kelapa sawit pada 29 Maret 2011. Saat itu tiga truk pembawa TBS > kelapa sawit dari lahan plasma Kelompok Tani Majo Sadewo Phase II PT PMJ > dihentikan sejumlah orang. > > Pada 1996 tanah ulayat di nagari itu diserahkan masyarakat pemilik lahan > kepada Bupati Pasaman Barat. Kemudian, bupati menyerahkan lahan itu ke PT > PMJ untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan inti > seluas 3.300 hektar dan seluas 3.850 hektar untuk plasma. > > Padahal, pada 29 Maret itu kami sudah diizinkan panen oleh petugas PT PMJ. > Namun, karena tidak mau bentrok, kami lantas mau saja digiring ke Polres > Pasaman Mabar, kata Gusnifar. Tuduhan melakukan pencurian TBS kelapa sawit > dikenakan, diikuti dengan penyitaan barang bukti. > > Namun, pada 24 Mei 2011, Bupati Pasaman Barat Baharuddin lewat surat nomor > 180/452/Hukum menegaskan kepada Kapolres Pasaman Barat yang menegaskan > status hukum Kelompok Tani Majo Sadewo Phase II PT PMJ. Pada butir keempat > surat itu juga ditegaskan bahwa kelompok tani itu melakukan panen di lahan > sendiri dengan koordinasi perusahaan. > > Namun, penangkapan kemudian dilakukan pada 1 Oktober. Tanpa ada surat > penangkapan, petani anggota kami ditangkap, kata Gusnifar. > > Saat ini, sebagian warga di nagari itu dilanda kecemasan. Hal itu menyusul > masih dilakukannya pengejaran terhadap sejumlah petani dan nasib 18 petani > yang masih dalam tahanan. > > Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Agus B Kawedar mengatakan, polisi tetap > memproses kasus itu. Kini, masih ada 18 orang yang ditahan dan dalam proses > penyelidikan dan penyidikan. Polisi tetap pada dugaan tindak pidana > pencurian dan perbuatan tidak menyenangkan, kata Kawedar. > > Ia mengatakan, perbuatan tidak menyenangkan sempat dilakukan salah seorang > petani kepada pegawai PT PMJ berupa ancaman. Kawedar juga menyatakan, polisi > tidak mempertimbangkan surat penegasan Bupati Pasaman Barat soal panen TBS > kelapa sawit yang dilakukan petani di lahan mereka sendiri. > > Direktur LBH Padang Vino Oktavia Mancun mengatakan, permohonan praperadilan > akan segera diajukan dalam kasus tersebut. Ia menilai, penangkapan yang > dilakukan tidak sesuai prosedur karena tidak dilengkapi surat penangkapan > dan penggunaan kekerasan berlebihan. > > Selain itu, kasus ini juga menjadi bukti diabaikannya surat keterangan atau > penegasan dari Bupati Pasaman Barat sebagai penguasa wilayah bahwa rakyatnya > tidak bersalah, kata Vino. > > Berdasarkan catatan Kompas, sejumlah kasus penangkapan petani kelapa sawit > kerap kali terjadi di Kabupaten Pasaman Barat. Pada pertengahan Agustus dan > awal September 2010, sejumlah petani kelapa sawit di Jorong Labuah Lurus, > Nagari Air Gadang, Kabupaten Pasaman Barat, juga ditangkap dengan tuduhan > memanfaatkan lahan hak guna usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit. > > http://regional.kompas.com/read/2011/10/06/20571738/Petani.di.Sumbar.Ditangk > ap.di.Lahan.Sendiri -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
