Pulang Kampung sendiri jadi buronan:
http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=8662

--- In [email protected], "Darwin Bahar" <dbahar@...> wrote:
>
> Iyo lah ganjie dunie kini
> Alah den liek 'lun den liek
> (Lirik sebuah lagu Orkes Gumarang tempo doeloe)
> 
> Dulu kito dijajah Ulando, kini dijajah korporasi--maaf--keparat :(
> 
> Sudah merampas dan menindas, bayar CSR pun mereka tak mau *]
> 
> Walaupun 'two wrongs do not make one right, kalau pengusiran dan pemiskinan
> petani-petani ini berlangsung terus, herankah kita kalau pelacuran di
> kota-kota semakin marak?' 
> 
> Baa gak ati, nakan Andiko?
> 
> Wassalam, HDB St Bandaro Kayo (L, 68) 
> 
> *] "Tak Satupun yang Salurkan Dana CSR", HALUAN, Selasa, 02 Agustus 2011
> 02:41,
> http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=738
> 8:tak-satupun-yang-salurkan-dana-csr&catid=1:haluan-padang&Itemid=70
> 
> --------------------------
> 
> Petani di Sumbar Ditangkap di Lahan Sendiri
> 
> Ingki Rinaldi | Robert Adhi Ksp | Kamis, 6 Oktober 2011 | 20:57 WIB
> 
> PADANG, KOMPAS.com - Petani kelapa sawit di Jorong Kampung Dalam, Nagari
> Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, ditangkap
> di lahan sendiri.
> 
> Hingga Kamis (6/10/2011) sebanyak 18 petani masih dalam tahanan Polres
> Pasaman Barat dari total 31 petani yang ditangkap pada 1 Oktober.
> 
> Sejumlah perwakilan petani pada Kamis itu mengadukan penangkapan
> sewenang-wenang tanpa alasan jelas itu ke LBH Padang. Pemuka adat Nagari
> Kinali, Gusnifar, mengatakan, pada saat penangkapan warga sedang
> beristirahat di pos dekat lahan sawit.
> 
> Tiba-tiba ada ratusan anggota polisi bersenjata lengkap menangkapi, katanya.
> Menurut Gusnifar, di antara petani yang ditangkap bahkan ada sejumlah orang
> yang baru berusia 15 tahun.
> 
> Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari tuduhan pencurian tandan buah
> segar (TBS) kelapa sawit pada 29 Maret 2011. Saat itu tiga truk pembawa TBS
> kelapa sawit dari lahan plasma Kelompok Tani Majo Sadewo Phase II PT PMJ
> dihentikan sejumlah orang.
> 
> Pada 1996 tanah ulayat di nagari itu diserahkan masyarakat pemilik lahan
> kepada Bupati Pasaman Barat. Kemudian, bupati menyerahkan lahan itu ke PT
> PMJ untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan inti
> seluas 3.300 hektar dan seluas 3.850 hektar untuk plasma.
> 
> Padahal, pada 29 Maret itu kami sudah diizinkan panen oleh petugas PT PMJ.
> Namun, karena tidak mau bentrok, kami lantas mau saja digiring ke Polres
> Pasaman Mabar, kata Gusnifar. Tuduhan melakukan pencurian TBS kelapa sawit
> dikenakan, diikuti dengan penyitaan barang bukti.
> 
> Namun, pada 24 Mei 2011, Bupati Pasaman Barat Baharuddin lewat surat nomor
> 180/452/Hukum menegaskan kepada Kapolres Pasaman Barat yang menegaskan
> status hukum Kelompok Tani Majo Sadewo Phase II PT PMJ. Pada butir keempat
> surat itu juga ditegaskan bahwa kelompok tani itu melakukan panen di lahan
> sendiri dengan koordinasi perusahaan.
> 
> Namun, penangkapan kemudian dilakukan pada 1 Oktober. Tanpa ada surat
> penangkapan, petani anggota kami ditangkap, kata Gusnifar.
> 
> Saat ini, sebagian warga di nagari itu dilanda kecemasan. Hal itu menyusul
> masih dilakukannya pengejaran terhadap sejumlah petani dan nasib 18 petani
> yang masih dalam tahanan.
> 
> Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Agus B Kawedar mengatakan, polisi tetap
> memproses kasus itu. Kini, masih ada 18 orang yang ditahan dan dalam proses
> penyelidikan dan penyidikan. Polisi tetap pada dugaan tindak pidana
> pencurian dan perbuatan tidak menyenangkan, kata Kawedar.
> 
> Ia mengatakan, perbuatan tidak menyenangkan sempat dilakukan salah seorang
> petani kepada pegawai PT PMJ berupa ancaman. Kawedar juga menyatakan, polisi
> tidak mempertimbangkan surat penegasan Bupati Pasaman Barat soal panen TBS
> kelapa sawit yang dilakukan petani di lahan mereka sendiri.
> 
> Direktur LBH Padang Vino Oktavia Mancun mengatakan, permohonan praperadilan
> akan segera diajukan dalam kasus tersebut. Ia menilai, penangkapan yang
> dilakukan tidak sesuai prosedur karena tidak dilengkapi surat penangkapan
> dan penggunaan kekerasan berlebihan.
> 
> Selain itu, kasus ini juga menjadi bukti diabaikannya surat keterangan atau
> penegasan dari Bupati Pasaman Barat sebagai penguasa wilayah bahwa rakyatnya
> tidak bersalah, kata Vino.
> 
> Berdasarkan catatan Kompas, sejumlah kasus penangkapan petani kelapa sawit
> kerap kali terjadi di Kabupaten Pasaman Barat. Pada pertengahan Agustus dan
> awal September 2010, sejumlah petani kelapa sawit di Jorong Labuah Lurus,
> Nagari Air Gadang, Kabupaten Pasaman Barat, juga ditangkap dengan tuduhan
> memanfaatkan lahan hak guna usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit.
> 
> http://regional.kompas.com/read/2011/10/06/20571738/Petani.di.Sumbar.Ditangk
> ap.di.Lahan.Sendiri



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke