Assalamu'alaikum. w.w. Pak Asmardi yang saya hormati jo dunsanak kasadonyo yang dicintai. Suntingan dan pertanyaan pak Asmardi memang pendek, akan tetapi memerlukan jawaban yang panjang yang kadang-kadang sulit dimengerti. Hanya dengan do'a mudahan- mudahan dapat memahaminya, yakni semoga mendapat hidayah Allah swt. bagi kita semua. Aaamiin... yaa rabbal 'aaalamiiin. Pak Asmardi yang saya hormati jo dunsanak kasadonyo yang dicintai. Kalau diberikan komentar sedikit saja dengan menyebut "kiyai yang pak Asmardi sebut itu nyeleneh, sekuler, liberal, jangan diikut pula dsb dsb", maka hal ini hanya akan jadi bahan cemooh dan menyebabkan pro dan kontra tanpa menyelesaikan masalah. Dan kita sebaiknya jangan tenggelam dalam pertentangan yang tidak jelas seperti itu. Tentu alangkah baiknya kita kaji bagaimana betul persoalan itu sehingga jelas mana yang hitam dan mana yang putih, mana yang menjadi perintah dan mana yang tidak. Baik, sebelum memberikan yang sebenarnya yang ditelaah dari beberapa sumber, mari kita coba dahulu mencari dan meniti kebenaran, karena falsafah orang Minang "kabanaran tu tagak sandirinyo", sehingga sesuai, klop, dengan apa yang disampaikan beberapa orang-orang yang "faqih" dalam agama ini. Begini, kita ambil contoh sebuah peraturan yang berlaku disebuah sekolah. Sebuah peraturan yang mengikat setiap siswa sekolah, dijaga dan diawasi oleh guru-guru. "Law enforcement" nya, atau "penguat kuasaannya" (malaysia), atau bahasa kitanya (saya tidak berjumpa kata yang tepat dalam bahasa Indonesia) kira-kira "penyelenggaraan dan pengawasan atau penjagaan atau penegakkan hukum" nya dilakukan oleh guru-guru. Contohnya "larangan merokok" bagi setiap siswa sekolah itu. Peraturan itu berlaku dilingkungan sekolah pada jam-jam sekolah. Tetapi bila siswa keluar dari sekolah maka peraturan itu tidak berlaku lagi dan tentu saja para siswa tidak takut untuk melanggarnya. Kenapa ?, karena peraturan itu hanya berlaku pada daerah kekuasaan para guru atau law enforcer tadi. Artinya guru-guru tidak mempunyai "kekuasaan" di luar sekolah. (Kalau sudah pandai mengimajinasikan (membayangkan) adanya daerah, teritorial, adanya masyarakat, siswa dalam hal ini, dan law enforcer, tentu sudah pandai membayangkan sebuah negara dari komponen-komponen tersebut, kalau belum,... mari kita lanjutkan). Dapatkah guru-guru memaksakan peraturan tersebut bila berada di luar sekolah ?. Tentu saja tidak karena kekuasaan guru-guru terbatas di tempat peraturan itu berlaku. Lalu ?, kapan guru-guru dapat memberlakukan peraturannya misalnya sampai dilingkungan RT yang melingkupi sekolah tersebut ?. Tentu saja, peraturan tersebut harus dikuat kuasakan oleh ketua RT. Dengan sendirinya peraturan tersebut sudah meluas sampai kepada RT, dan kekuasaan berada di tangan ketua RT dengan semua perangkatnya. Dari sini nampak, segi pemberlakuan peraturan sampai seluas RT, sang guru memerlukan teritorial seluas RT dan penguat kuasaan peraturan (meminjam istilah Malasyia) memerlukan kekuasaan seorang ketua RT, arti kata memerlukan adanya RT itu sendiri yang memberlakukan peraturan tersebut. Kalau sampai pada titik ini sudah dapat dimengerti, coba teruskan bila peraturan itu diperluas sampai kepada RK(Rukun Kampung) atau RW (Rukun wilayah), peraturan tersebut memerlukan RK/RW. Terus kepada kecamatan, memerlukan kecamatan dengan camat,... sampai kepada Provinsi dengan Gubernur dan akhirnya sampai kepada Negara dengan Presiden. Sudah ?, .... baik,.. Masalahnya sekarang peraturan larangan merokok itu kan tidak wajib, tidak diperlukan betul, tidak begini... dan tidak begitu. Juga, siapa yang membuat peraturan ?, kan pandai guru-guru saja.. ha ha.. Jadi ndak perlulah sampai Kepala negara dan Presiden, dan tidak perlu pula ditegakkan negara dengan presidennya untuk memberlakukan peraturan itu... ha ha ... betul juga. Ok, kalau larangan itu pandai guru-guru saja ok lah, tapi bila seandainya ada peraturan yang wajib, yang dibuat oleh Penguasa jagad raya ini ? bagaimana ?. Tentu jawabnya kebalikan dari tidak perlu dan tidak wajib tadi, jawabannya menjadi perlu dan wajib sampai mendirikan negara dan penguasa yang akan menegakkannya. Naah,... Bayangkan bila penguasa jaga raya ini berfirman
"Inil hukmu illa lillaah", Sesungguh menetapkan hukum itu hanya hak Allah. (QS:6:57) "wa mal lam yahkum bima anzhalalaaHu, fa ulaaika humul kaafiruun" Barang siapa yang tidak menghukum (memerintah) dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah, maka mereka itu termasuk orang-orang yang kafir (QS:5:44) "Afahukmal jaahiliyyah yabghuun, waman ahsanu minallaahi hukmal liqaumi yuuqinuun" Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? Berani kita melawannya ?, berani kita menentangnya ?. Tidak kah itu suruhan untuk menegakkannya, menguat kuasakannya ?. Berani kita pandai-pandai mengatakan tidak diperlukannya negara dengan kekuasaan hanya milik Allah saja ?. Banyak lagi ayat-ayat yang difirmankan penguasa jagad raya ini yang kesimpulannya mewajibkan ditegakkannya negara Islam. Baik,... mari kita baca sambungan thread ini dengan dalil-dalil syar'i dari beberapa sumber yang dijelaskan orang-orang yang faqih dalam diiin ini. Billahil hidayah wat taufiq Bersambung Wassalam St Sinaro --- On Thu, 6/10/11, Asmardi Arbi <[email protected]> wrote: From: Asmardi Arbi <[email protected]> Subject: Re: Hukum Pidana Islam Re: [R@ntau-Net] Heboh! Video Porno Pelajar Sumbar Beredar To: [email protected] Cc: [email protected], [email protected], "ambiar lani" <[email protected]> Received: Thursday, 6 October, 2011, 7:48 AM Assalamu'alaiku wr.wb. Walaupun indak taimbau , ambo sato manyalo saketek. Kebetulan tadi siang di TV-ONE saya menyaksikan wawancara Deanova dengan Ketua PB NU KH Syaid Agil Siraj tentang kekerasan atasnama agama. Menurut penjelasan pak Kiyai tsb. baik dalam Al Qur'an maupun al Hadist tidak ada perintah untuk membentuk Negara Islam dan tidak ada negara didunia yang betul2 100 % menjalankan Syari'at Islam. Pada Piagam Madinah sangat ditekankan oleh Nabi adanya kesamaan hak tanpa memandang mayoritas dan minoritas. Baa pulo kiro2 komentar dunsanak kasadonyo, mohon pencerahan. Wassalam Asmardi Arbi (70 /72, Tangsel ) From: Mochtar Naim Sent: Thursday, October 06, 2011 7:55 AM To: [email protected] Cc: [email protected] ; [email protected] ; ambiar lani Subject: Re: Hukum Pidana Islam Re: [R@ntau-Net] Heboh! Video Porno Pelajar Sumbar Beredar Sdr StSinaro, Ambiar Lani, Syarien, dkk, -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
