Assalamu'alaikum. w.w.
 
Pak Asmardi yang saya hormati jo dunsanak kasadonyo yang dicintai.
 
Suntingan dan pertanyaan pak Asmardi memang pendek, akan tetapi memerlukan
jawaban yang panjang yang kadang-kadang sulit dimengerti. Hanya dengan do'a 
mudahan-
mudahan dapat memahaminya, yakni semoga mendapat hidayah Allah swt. bagi kita 
semua.  Aaamiin... yaa rabbal 'aaalamiiin.
 
Pak Asmardi yang saya hormati jo dunsanak kasadonyo yang dicintai.
 
Kalau diberikan komentar sedikit saja dengan menyebut "kiyai yang pak Asmardi 
sebut itu 
nyeleneh, sekuler, liberal, jangan diikut pula dsb dsb", maka hal ini hanya 
akan jadi bahan 
cemooh dan menyebabkan pro dan kontra tanpa menyelesaikan masalah. Dan kita 
sebaiknya jangan tenggelam dalam pertentangan yang tidak jelas seperti itu. 
Tentu 
alangkah baiknya kita kaji bagaimana betul persoalan itu sehingga jelas mana 
yang hitam 
dan mana yang putih, mana yang menjadi perintah dan mana yang tidak.
    Baik, sebelum memberikan yang sebenarnya yang ditelaah dari beberapa 
sumber, mari
kita coba dahulu mencari dan meniti kebenaran, karena falsafah orang Minang 
"kabanaran 
tu tagak sandirinyo", sehingga sesuai, klop, dengan apa yang disampaikan 
beberapa 
orang-orang yang "faqih" dalam agama ini.
     Begini, kita ambil contoh sebuah peraturan yang berlaku disebuah sekolah. 
Sebuah 
peraturan yang mengikat setiap siswa sekolah, dijaga dan diawasi oleh 
guru-guru. 
"Law enforcement" nya, atau "penguat kuasaannya" (malaysia), atau bahasa 
kitanya (saya 
tidak berjumpa kata yang tepat dalam bahasa Indonesia) kira-kira 
"penyelenggaraan dan 
pengawasan atau penjagaan atau penegakkan hukum" nya dilakukan oleh guru-guru. 
  Contohnya "larangan merokok" bagi setiap siswa sekolah itu. Peraturan itu 
berlaku 
dilingkungan sekolah pada jam-jam sekolah. Tetapi bila siswa keluar dari 
sekolah maka 
peraturan itu tidak berlaku lagi dan tentu saja para siswa tidak takut untuk 
melanggarnya. 
   Kenapa ?, karena peraturan itu hanya berlaku pada daerah kekuasaan para guru 
atau law 
enforcer tadi. Artinya guru-guru tidak mempunyai "kekuasaan" di luar sekolah. 
(Kalau 
sudah pandai mengimajinasikan (membayangkan) adanya daerah, teritorial, adanya 
masyarakat, siswa dalam hal ini, dan law enforcer, tentu sudah pandai 
membayangkan
sebuah negara dari komponen-komponen tersebut, kalau belum,... mari kita 
lanjutkan).
     Dapatkah guru-guru memaksakan peraturan tersebut bila berada di luar 
sekolah ?. 
Tentu saja tidak karena kekuasaan guru-guru terbatas di tempat peraturan itu 
berlaku. 
Lalu ?, kapan guru-guru dapat memberlakukan peraturannya misalnya sampai 
dilingkungan 
RT yang melingkupi sekolah tersebut ?. Tentu saja, peraturan tersebut harus 
dikuat 
kuasakan oleh ketua RT.  Dengan sendirinya peraturan tersebut sudah meluas 
sampai 
kepada RT, dan kekuasaan berada di tangan ketua RT dengan semua perangkatnya. 
    Dari sini nampak, segi pemberlakuan peraturan sampai seluas RT, sang guru 
memerlukan teritorial seluas RT dan penguat kuasaan peraturan (meminjam istilah 
Malasyia) memerlukan kekuasaan seorang ketua RT, arti kata memerlukan
adanya RT itu sendiri yang memberlakukan peraturan tersebut. Kalau sampai pada 
titik ini 
sudah dapat dimengerti, coba teruskan bila peraturan itu diperluas sampai kepada
RK(Rukun Kampung) atau RW (Rukun wilayah), peraturan tersebut memerlukan RK/RW. 
Terus kepada kecamatan, memerlukan kecamatan dengan camat,... sampai kepada 
Provinsi dengan Gubernur dan akhirnya sampai kepada Negara dengan Presiden.
   Sudah ?, ....  baik,.. 
Masalahnya sekarang peraturan larangan merokok itu kan tidak wajib, tidak 
diperlukan betul, tidak begini... dan tidak begitu. Juga, siapa yang membuat 
peraturan ?, 
kan pandai guru-guru saja.. ha ha.. 
Jadi ndak perlulah sampai Kepala negara dan Presiden, dan tidak perlu pula 
ditegakkan 
negara dengan presidennya untuk memberlakukan peraturan itu... ha ha ... betul 
juga.
    Ok, kalau larangan itu pandai guru-guru saja ok lah, tapi bila seandainya 
ada peraturan 
yang wajib, yang dibuat oleh Penguasa jagad raya ini ? bagaimana ?.
Tentu jawabnya kebalikan dari tidak perlu dan tidak wajib tadi, jawabannya 
menjadi perlu 
dan wajib sampai mendirikan negara dan penguasa yang akan menegakkannya. 
Naah,...
Bayangkan bila penguasa jaga raya ini berfirman

"Inil hukmu illa lillaah", 
Sesungguh menetapkan hukum itu hanya hak Allah. (QS:6:57)
 
"wa mal lam yahkum bima anzhalalaaHu, fa ulaaika humul kaafiruun"
Barang siapa yang tidak menghukum (memerintah) dengan apa yang telah diturunkan
oleh Allah, maka mereka itu termasuk orang-orang yang kafir (QS:5:44)
 
"Afahukmal jaahiliyyah yabghuun, waman ahsanu minallaahi hukmal liqaumi 
yuuqinuun"
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih 
baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?

Berani kita melawannya ?, berani kita menentangnya ?. Tidak kah itu suruhan 
untuk 
menegakkannya, menguat kuasakannya ?. Berani kita pandai-pandai mengatakan 
tidak 
diperlukannya negara dengan kekuasaan hanya milik Allah saja ?.
   Banyak lagi ayat-ayat yang difirmankan penguasa jagad raya ini yang 
kesimpulannya 
mewajibkan ditegakkannya negara Islam.

Baik,... mari kita baca sambungan thread ini  dengan dalil-dalil syar'i dari 
beberapa sumber
yang dijelaskan orang-orang yang faqih dalam diiin ini.
 
Billahil hidayah wat taufiq
 
Bersambung
 
Wassalam
 
St Sinaro

--- On Thu, 6/10/11, Asmardi Arbi <[email protected]> wrote:


From: Asmardi Arbi <[email protected]>
Subject: Re: Hukum Pidana Islam Re: [R@ntau-Net] Heboh! Video Porno Pelajar 
Sumbar Beredar
To: [email protected]
Cc: [email protected], [email protected], "ambiar lani" <[email protected]>
Received: Thursday, 6 October, 2011, 7:48 AM




Assalamu'alaiku wr.wb.
 
Walaupun indak taimbau , ambo sato manyalo saketek.
Kebetulan tadi siang  di TV-ONE  saya menyaksikan wawancara Deanova dengan 
Ketua PB NU KH Syaid Agil Siraj tentang  kekerasan atasnama agama. Menurut 
penjelasan pak Kiyai tsb. baik dalam Al Qur'an maupun al Hadist tidak ada 
perintah untuk membentuk Negara Islam dan tidak ada negara didunia yang betul2 
100 % menjalankan Syari'at Islam.  Pada Piagam Madinah sangat ditekankan oleh 
Nabi adanya kesamaan hak tanpa memandang mayoritas dan minoritas. Baa pulo 
kiro2 komentar dunsanak kasadonyo, mohon pencerahan.
 
Wassalam  
 Asmardi Arbi  (70 /72, Tangsel )




From: Mochtar Naim 
Sent: Thursday, October 06, 2011 7:55 AM
To: [email protected] 
Cc: [email protected] ; [email protected] ; ambiar lani 
Subject: Re: Hukum Pidana Islam Re: [R@ntau-Net] Heboh! Video Porno Pelajar 
Sumbar Beredar








Sdr StSinaro, Ambiar Lani, Syarien, dkk,

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke