----- Forwarded Message -----
From: Sarwo Edi <[email protected]>
To: Menggapai Nagari Impian <[email protected]>
Sent: Wednesday, October 12, 2011 12:56 AM
Subject: [Menggapai Nagari Impian] Nagari sebagai Unit Kesatuan Ekonomi
Sarwo Edi mengirimkan sesuatu di Menggapai Nagari Impian
Sarwo Edi 12 Oktober 0:56
Nagari sebagai Unit Kesatuan EkonomiDikarang oleh : DR. Mochtar Naimdiedit html
oleh: si AmSaya melihat bahwa Nagari di Sumatera Barat yang padanannya adalah
Desa di Jawa memiliki 4 fungsi utama secara struktural maupun fungsional yang
lekat terkait dengan wujud Nagari itu.Nagari, berbeda dengan Desa umumnya,
berorientasi kerakyatan dengan semangat demokrasi asli yang tumbuh dari bawah
dan terlembaga dalam kehidupan masyarakat.Keempat fungsi utama Nagari itu
adalah:1. Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan terendah di
bawah Kabupaten dan Kecamatan dalam konteks pemerintahan provinsi di S.B.2.
Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pertahanan terendah di bawah
koordinasi Kecamatan dan Kabupaten di atasnya.3. Nagari sebagai unit kesatuan
adat dan sosial-budaya dalam konteks masyarakat Minangkabau yang
demokratis-egaliter di Sumatera Barat.4. Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi
yang langsung berhubungan dengan rakyat dan masyarakat di
tingkat terendah di Sumatera Barat.Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi
sendirinya dan seyogyanya berfungsi sebagai badan usaha yang berbadan hukum
yang menyatu dengan struktur dan fungsi Nagari itu.Artinya selain dari tiga
fungsi yang lainnya itu, Nagari adalah sebuah BUMNagari – Badan Usaha Milik
Nagari– sebagai salah satu fungsi yang inheren terkait dengan dirinya.Dengan
demikian Nagari sebagai BUMNagari berhak dan berwenang melakukan kegiatan
ekonomi dalam bentuk apapun bagi kesejahteraan Nagari dan rakyatnya, identik
dengan BUMN di tingkat Negara di pusat sekalipun.Tentu saja sebagai BUMNagari,
Nagari memiliki lembaga otonom yang khusus bergerak di bidang ekonomi dalam
artian luas dan dalam bidang yang cocok dan serasi dengan potensi ekonomi yang
ada dan dimiliki oleh Nagari dan rakyat di Nagari itu.BUMNagari karenanya juga
berhak dan berwenang melakukan hubungan kerjasama ekonomi, perdagangan dan
idustri dengan lembaga ekonomi apapun dan di
tingkat manapun, sama seperti BUMN, dsb, laiknya.Nagari pertama-tama tentu
memiliki asset SDA (sumberdaya alam, natural resources) yang ada dan dimiliki
oleh Nagari dan rakyat alias “anak nagari” di Nagari itu.SDA Nagari bisa dan
biasa bervariasi dari Nagari ke Nagari.Adalah tugas dari Nagari dan anak nagari
itu untuk memanfaatkan dan mendaya-gunakan potensi SDA yang ada di Nagari itu
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di Nagari itu.Dan Nagari tentu saja juga
memiliki asset SDM (sumberdaya manusia, human resources) yang pada gilirannya
juga memiliki kekhususan (special traits) tersendiri, baik berupa kerajinan,
keahlian, dsb.Di satu wilayah kabupaten ataupun kecamatan tertentu biasanya
selalu ada Nagari yang punya kelebihan tersendiri, baik SDA maupun
SDMnya.Ekonomi Nagari hidup dan bergerak karena kekhasan SDA dan atau SDMnya
itu.Karenanya ada Nagari yang terkenal karena kerajinan dan usaha tertentu di
samping ekonomi Nagari yang dasarnya adalah
agraris, dan di sepanjang pantai, sungai ataupun danau, usaha perikanan.Aneh,
dan yang mencengangkan pula adalah, bahwa keistimewaan ekonomi anak nagari yang
biasanya dimiliki, dan bahkan dipelihara dari generasi ke generasi, selama
kemerdekaan ini pula justeru tergerus hilang oleh teknologi yang masuk ke
pedesaan atas nama pembangunan dan modernisasi.Sekarang praktis semua keahlian
dan kekhasan bentuk usaha kerajinan secara tradisional yang dimiliki oleh anak
nagari, hilang menghablur, pertama dialahkan oleh ‘garuda’ yang namanya
teknologi moderen yang masuk berupa barang impor, apapun bentuknyaKedua oleh
sistem ekonomi makro yang dipilih oleh pemerintah dan parlemen sendiri di
tingkat nasional dengan menyerahkan sistem ekonomi kenegaraan ini ke tangan
para kapitalis multinasional dan konglomerat non-pribumi yang dasarnya adalah
liberal, kapitalistik pasar-bebas.Nyaris tidak ada proteksi yang diberikan
kepada rakyat berderai di tingkat akar rumput
untuk menyelamatkan dirinya.Dengan itu, atas nama pembangunan dan kemerdekaan,
hilanglah semua potensi yang ada di Nagari, dan Nagari kembali ke titik
zeronya.Sistem ekonomi koperasi kerakyatan yang selama ini dielu-elukan hanya
ada di atas kertas dan dalam impian para pemimpi sosialis
kerakyatan.Menghidupkan kembali ekonomi akar rumput di tingkat Desa dan Nagari,
bagaimanapun, dan mau tak mau, perlu ada sikap politik a priori yang jelas dan
tuntas dari pemerintah dan parlemen sendiri secara nasional menyeluruh: Mau
diserah-andalkankah semua kegiatan ekonomi negara ini ke tangan para kapitalis
dan konglomerat seperti selama masa Orde Baru dan Orde Reformasi ataupun Pasca
Reformasi sekarang ini, atau mulai dengan lembaran baru kembali: Membangun
ekonomi kerakyatan dengan prinsip koperasi dan kerjasama di semua lapisan dan
tingkatan yang bersifat saling menguntungkan.Karena mayoritas terbesar dari
rakyat Indonesia adalah ummat Islam, maka dasarnya
sekaligus adalah ekonomi syirkah dan syariah.Ekonomi Nagari hanya bisa
dibangun dengan prinsip ekonomi koperasi atas dasar syirkah dan syariah
itu.Tidak bisa lain.Apalagi karena kita telah mensepakati dan seia sekata bahwa
filosofi hidup masyarakat Minang di bumi Minang Kabau sendiri dan di bumi
Melayu umumnya adalah ABS-SBK – Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah.Benturan dan pergesekan macam-macam akan terjadi jika kita masih
berdua hati dengan prinsip syirkah dan syariah atas dasar ABS-SBK itu.Berbeda
dengan di Jawa yang menganut filosofi hidup Kejawen yang sifatnya adalah
sinkretik – artinya semua ideologi dan kepercayaan apapun diterima dan
diperlakukan sama --, di Minang Kabau dan di dunia Melayu umumnya berlaku
prinsip hidup yang sifatnya sintetik, yaitu keserasian mutlak antara adat dan
agama dengan prinsip ABS-SBK, yaitu: “Adat yang serasi dengan Syarak diterima,
yang tidak serasi dibuang.” Karenanya dalam kegiatan ekonomi,
yang berjalan dan harus dijalankan adalah ekonomi syirkah dengan prinsip
syariah.Atas dasar itulah ekonomi Nagari dibangun dan ditegakkan.Dengan itu
perlu ada kesepakatan bulat dari pemerintah daerah Sumatera Barat dan
masyarakat Minang di ranah dan di rantau, di manapun, untuk menegakkan ekonomi
kerakyatan dan ekonomi anak nagari atas dasar syirkah dan syariah itu yang
basisnya ada di Nagari.Tegasnya, membangun Nagari adalah dengan membangun
ekonomi anak nagari yang berdasar syirkah dengan prinsip syariah itu.Inilah
tantangan masa depan yang dihadapkan kepada warga masyarakat Minang di ranah
dan di rantau di manapun, di dunia ini.
Lihat Kiriman Ini di Facebook · Sunting Pengaturan Email · Balas email ini
untuk menambahkan komentar.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/