Aww. Pak MN dan Sidang Palanta nan berbahagia aaa) Saduran tulisan MN tersebut oleh Si Am sebenarnya sudah diperbincangkan dalam Kongress Minangkabau yl. dan kami bersama MCB sebagaimana telah pernah berdiskusi panjang di kediaman beliau bersama tokoh2 SB, MN, ZN dan bahkan copy konsep pembangunan ekonomi rakyat SB telah didistribusikan pada waktu pertemuan dimaksud. Disini nampak jelas bahwa untuk SB perlu dibangun suatu pemikiran yang bersifat holistik komprehensif dengan pendekatan zero sum approach. Artinya membangun kembali SB terlebih ekonomi rakyat untuk Nagari diperlukan suatu kesatuan pikiran, konsepsi dan gerak yang seirama dengan semua pemangku kepentingan di SB termasuk tungku tigo sajarangan ; bbb) Pabila si Am/Sarwo Edi dengan judul Menggapai Nagari Impian yang telah menyadur dengan baik tulisan MN tersebut, kiranya tersedia ruang dan tempat serta waktu yang tepat, kami mengusulkan dalam bentuk Forum diskusi Internet dan pada waktunya dapat dilanjutkan dalam pertemuan kopi darat tentunya setelah ada kesepakatan bersama dan format konsep atau batasan2 jelas. ccc) Kami persilahkan kepada sidang Palanta untuk membahasnya dan diharapkan ada Moderatornya dst.nya. Terima kasih dan mohon maaaf pabila ada yang kurang tepat dan tidak pada tempatnya, Asmun (Lk/67/Depok)
________________________________ Dari: Mochtar Naim <[email protected]> Kepada: "[email protected]" <[email protected]>; "[email protected]" <[email protected]> Dikirim: Rabu, 12 Oktober 2011 1:52 Judul: [R@ntau-Net] Fw: [Menggapai Nagari Impian] Nagari sebagai Unit Kesatuan Ekonomi ----- Forwarded Message ----- From: Sarwo Edi <[email protected]> To: Menggapai Nagari Impian <[email protected]> Sent: Wednesday, October 12, 2011 12:56 AM Subject: [Menggapai Nagari Impian] Nagari sebagai Unit Kesatuan Ekonomi Sarwo Edi mengirimkan sesuatu di Menggapai Nagari Impian Sarwo Edi 12 Oktober 0:56 Nagari sebagai Unit Kesatuan Ekonomi Dikarang oleh : DR. Mochtar Naim diedit html oleh: si Am Saya melihat bahwa Nagari di Sumatera Barat yang padanannya adalah Desa di Jawa memiliki 4 fungsi utama secara struktural maupun fungsional yang lekat terkait dengan wujud Nagari itu. Nagari, berbeda dengan Desa umumnya, berorientasi kerakyatan dengan semangat demokrasi asli yang tumbuh dari bawah dan terlembaga dalam kehidupan masyarakat. Keempat fungsi utama Nagari itu adalah: 1. Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan terendah di bawah Kabupaten dan Kecamatan dalam konteks pemerintahan provinsi di S.B. 2. Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pertahanan terendah di bawah koordinasi Kecamatan dan Kabupaten di atasnya. 3. Nagari sebagai unit kesatuan adat dan sosial-budaya dalam konteks masyarakat Minangkabau yang demokratis-egaliter di Sumatera Barat. 4. Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi yang langsung berhubungan dengan rakyat dan masyarakat di tingkat terendah di Sumatera Barat. Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi sendirinya dan seyogyanya berfungsi sebagai badan usaha yang berbadan hukum yang menyatu dengan struktur dan fungsi Nagari itu. Artinya selain dari tiga fungsi yang lainnya itu, Nagari adalah sebuah BUMNagari – Badan Usaha Milik Nagari– sebagai salah satu fungsi yang inheren terkait dengan dirinya. Dengan demikian Nagari sebagai BUMNagari berhak dan berwenang melakukan kegiatan ekonomi dalam bentuk apapun bagi kesejahteraan Nagari dan rakyatnya, identik dengan BUMN di tingkat Negara di pusat sekalipun. Tentu saja sebagai BUMNagari, Nagari memiliki lembaga otonom yang khusus bergerak di bidang ekonomi dalam artian luas dan dalam bidang yang cocok dan serasi dengan potensi ekonomi yang ada dan dimiliki oleh Nagari dan rakyat di Nagari itu. BUMNagari karenanya juga berhak dan berwenang melakukan hubungan kerjasama ekonomi, perdagangan dan idustri dengan lembaga ekonomi apapun dan di tingkat manapun, sama seperti BUMN, dsb, laiknya. Nagari pertama-tama tentu memiliki asset SDA (sumberdaya alam, natural resources) yang ada dan dimiliki oleh Nagari dan rakyat alias “anak nagari” di Nagari itu. SDA Nagari bisa dan biasa bervariasi dari Nagari ke Nagari. Adalah tugas dari Nagari dan anak nagari itu untuk memanfaatkan dan mendaya-gunakan potensi SDA yang ada di Nagari itu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di Nagari itu. Dan Nagari tentu saja juga memiliki asset SDM (sumberdaya manusia, human resources) yang pada gilirannya juga memiliki kekhususan (special traits) tersendiri, baik berupa kerajinan, keahlian, dsb. Di satu wilayah kabupaten ataupun kecamatan tertentu biasanya selalu ada Nagari yang punya kelebihan tersendiri, baik SDA maupun SDMnya. Ekonomi Nagari hidup dan bergerak karena kekhasan SDA dan atau SDMnya itu. Karenanya ada Nagari yang terkenal karena kerajinan dan usaha tertentu di samping ekonomi Nagari yang dasarnya adalah agraris, dan di sepanjang pantai, sungai ataupun danau, usaha perikanan. Aneh, dan yang mencengangkan pula adalah, bahwa keistimewaan ekonomi anak nagari yang biasanya dimiliki, dan bahkan dipelihara dari generasi ke generasi, selama kemerdekaan ini pula justeru tergerus hilang oleh teknologi yang masuk ke pedesaan atas nama pembangunan dan modernisasi. Sekarang praktis semua keahlian dan kekhasan bentuk usaha kerajinan secara tradisional yang dimiliki oleh anak nagari, hilang menghablur, pertama dialahkan oleh ‘garuda’ yang namanya teknologi moderen yang masuk berupa barang impor, apapun bentuknya Kedua oleh sistem ekonomi makro yang dipilih oleh pemerintah dan parlemen sendiri di tingkat nasional dengan menyerahkan sistem ekonomi kenegaraan ini ke tangan para kapitalis multinasional dan konglomerat non-pribumi yang dasarnya adalah liberal, kapitalistik pasar-bebas. Nyaris tidak ada proteksi yang diberikan kepada rakyat berderai di tingkat akar rumput untuk menyelamatkan dirinya. Dengan itu, atas nama pembangunan dan kemerdekaan, hilanglah semua potensi yang ada di Nagari, dan Nagari kembali ke titik zeronya. Sistem ekonomi koperasi kerakyatan yang selama ini dielu-elukan hanya ada di atas kertas dan dalam impian para pemimpi sosialis kerakyatan. Menghidupkan kembali ekonomi akar rumput di tingkat Desa dan Nagari, bagaimanapun, dan mau tak mau, perlu ada sikap politik a priori yang jelas dan tuntas dari pemerintah dan parlemen sendiri secara nasional menyeluruh: Mau diserah-andalkankah semua kegiatan ekonomi negara ini ke tangan para kapitalis dan konglomerat seperti selama masa Orde Baru dan Orde Reformasi ataupun Pasca Reformasi sekarang ini, atau mulai dengan lembaran baru kembali: Membangun ekonomi kerakyatan dengan prinsip koperasi dan kerjasama di semua lapisan dan tingkatan yang bersifat saling menguntungkan. Karena mayoritas terbesar dari rakyat Indonesia adalah ummat Islam, maka dasarnya sekaligus adalah ekonomi syirkah dan syariah. Ekonomi Nagari hanya bisa dibangun dengan prinsip ekonomi koperasi atas dasar syirkah dan syariah itu. Tidak bisa lain. Apalagi karena kita telah mensepakati dan seia sekata bahwa filosofi hidup masyarakat Minang di bumi Minang Kabau sendiri dan di bumi Melayu umumnya adalah ABS-SBK – Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Benturan dan pergesekan macam-macam akan terjadi jika kita masih berdua hati dengan prinsip syirkah dan syariah atas dasar ABS-SBK itu. Berbeda dengan di Jawa yang menganut filosofi hidup Kejawen yang sifatnya adalah sinkretik – artinya semua ideologi dan kepercayaan apapun diterima dan diperlakukan sama --, di Minang Kabau dan di dunia Melayu umumnya berlaku prinsip hidup yang sifatnya sintetik, yaitu keserasian mutlak antara adat dan agama dengan prinsip ABS-SBK, yaitu: “Adat yang serasi dengan Syarak diterima, yang tidak serasi dibuang. ” Karenanya dalam kegiatan ekonomi, yang berjalan dan harus dijalankan adalah ekonomi syirkah dengan prinsip syariah. Atas dasar itulah ekonomi Nagari dibangun dan ditegakkan. Dengan itu perlu ada kesepakatan bulat dari pemerintah daerah Sumatera Barat dan masyarakat Minang di ranah dan di rantau, di manapun, untuk menegakkan ekonomi kerakyatan dan ekonomi anak nagari atas dasar syirkah dan syariah itu yang basisnya ada di Nagari. Tegasnya, membangun Nagari adalah dengan membangun ekonomi anak nagari yang berdasar syirkah dengan prinsip syariah itu. Inilah tantangan masa depan yang dihadapkan kepada warga masyarakat Minang di ranah dan di rantau di manapun, di dunia ini. Lihat Kiriman Ini di Facebook · Sunting Pengaturan Email · Balas email ini untuk menambahkan komentar. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
