Fachrul Rasyid HF Singgalang, Jumat, 04 November 2011
Semangat pemekaran nagari tampaknya masih terus bergelora. Baik karena alasan peningkatan pelayanan pemerintahan dan luas wilayah, jumlah penduduk atau untuk tujuan pemekaran kecamatan dan kabupaten maupun tergoda iming-iming akan adanya bantuan Rp 1 miliar/nagari/desa. Dulu sebelum diberlakukan UU No. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa, jumlah nagari di Sumatra Barat hanya 543. Lalu, karena tergoda bantuan pemerintah Rp 100 ribu/ desa/tahun maka tahun 1980 jorong yang tadinya bagian nagari "diangkat" jadi desa sehingga Sumatra Barat memiliki 3.593 desa. (lengkapnya di http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=9304) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
