2011/11/8 Ephi Lintau <[email protected]>

ephi : Batua pak.....sia melarang..dan baa kok di usia ?, apokah ambo tadi
> ado malarang atau ma usia ? di UU khan dijelaskan..bahwa umat beragama
> diberi kebebasan utk melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya masing2.
>

Pak Ephi, bukankah dipermasalahkan menyinggung masalah potong tangan di
siko?

Masalah UU tuh, konkretnyo baa, Pak? Di maa buliah hakim muslim menjatuhkan
hukuman potong tangan ka pancilok?


> Ephi : yup pak...., apo ambo tadi manyabuiik sekuler pak ?
>

Ketika agama dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara, itu
artinya sekuler, Pak Ephi.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke