2011/11/8 Ephi Lintau <[email protected]> ephi : Batua pak.....sia melarang..dan baa kok di usia ?, apokah ambo tadi > ado malarang atau ma usia ? di UU khan dijelaskan..bahwa umat beragama > diberi kebebasan utk melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya masing2. >
Pak Ephi, bukankah dipermasalahkan menyinggung masalah potong tangan di siko? Masalah UU tuh, konkretnyo baa, Pak? Di maa buliah hakim muslim menjatuhkan hukuman potong tangan ka pancilok? > Ephi : yup pak...., apo ambo tadi manyabuiik sekuler pak ? > Ketika agama dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara, itu artinya sekuler, Pak Ephi. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
