Sdr Chudri Burhanuddin, Syam Hidayat, Anna Yulend, Desembri Chaniago, Yevita Nurti Yusuf, Zainil Tanjung, Wahidin Musratul, dkk, Masalah pemimpin dan kepemimpinan, baik dalam Islam maupun dalam adat Minang, sangatlah krusial sekali. Menentukan! Berjalan berdua atau bertiga saja, sudah harus memilih siapa yang akan dijadikan pemimpin. Belum pula kalau dalam satu Nagari, satu daerah, tidak ada pemimpin dan tidak jelas siapa yang jadi pemimpin, maka Nagari itu akan lemah, impoten, tidak bisa berbuat banyak, bahkan kacau. Hidup segan mati tak mau. Pada hal kekuatan masyarakat Minang dahulunya di Nagari karena adanya pemimpin yang kuat dan tangguh itu. Konsep kepemimpinan TTS adalah cerminan dari sistem kepemimpinan triumvirat dari masyarakat yang egaliter-demokratis, yang selalu menekankan kepada kebersamaan, keserasian dan keadilan, dan sadar akan perbedaan fungsional masing2. Masyarakat Minang tidak mengenal adanya diktatorialisme, etatisme, feodalisme, walau ada sedikit variasi antara yang Koto Piliang dengan yang Bodi Caniago. Tapi itu masa lalu. Masa depan Minang tidak memerlukan lagi dualisme kepemimpinan BC dan KP itu. Lucu kalau itu masih dilanjutkan. Dan kita juga tidak memerlukan dihidupkannya kembali sistem beraja-raja seperti yang diusahakan oleh keluarga Pagaruyung dan keluarga rantau di daerah-daerah rantau. Lihatlah apa kerja mereka itu. Tidak lain dari mengobral gelar-gelar feodal sehingga banyak pula yang terpikat dan mendapat termasuk Presiden RI sendiri. Makanya dalam hal2 seperti itu kita merujuk kembali kepada ajaran syarak dalam hal kepemimpinan yang menekankan pada kebersamaan, kesetaraan dan kearifan serta kemampuan memimpin dengan mendahulukan kepentingan rang banyak daripada kepentingan diri sendiri. Pemimpin dalam Islam dan dalam adat Minang: yang sedikit yang bisa membanyakkan: sentrifugalisme, bukan sentripetalisme. Sistem kepemimpinan yang masuk ke Minang sekarang ini adalah sama seperti yang di Jawa yang sifatnya feodal, etatik, birokratik, seperti juga di Indonesia sekarang ini khususnya sejak masa Orde Lama ke Orde Baru dan ke masa Reformasi jilid dua sekarang ini. Makanya penyalah-gunaan wewenang bagi kepentingan diri, belum pula korupsi, kolusi dan nepotisme meraja lela, dari hulu sampai ke muara, sampai ke desa dan nagari sekalipun. Dunia karenanya mencap Indonesia sekarang sebagai negara termasuk terkorup di dunia. Saya sependapat dengan kawan2 yang menginginkan perlunya diinstitusikan dan difungsikan lembaga kepemimpinan TTS itu. Dan dalam konteks sekarang, tambahkan dan lengkapi dengan keberadaan Bundo Kanduang maupun Pemuda. Adanya KAN, MUI, Bundo Kanduang, Pemuda dan segala itu, secara keorganisasian yang sifatnya internal ke dalam oke-oke saja. Tapi Bamus yang merefleksikan kepemimpinan kolektif dalam masyarakat egaliter Minang itu perlu memberi tempat dan peran menentukan bagi unsur TTS itu di Nagari. Akan ideal kalau kepemimpinan TTS itu tidak hanya ada di awang2 tetapi dalam alam nyata di tengah2 masyarakat Minang sendiri di Nagari. TTS ada dalam majelis gabungan dari ketiga unsur kepemimpinan triumvirat Minangkabau itu. Untuk itu tidak salahnya kalau ada inisiatif untuk mewujudkan keberadaan lembaga TTS itu lahir dalam alam kenyataan. Yang menjadi masalah kita sekarang di Nagari2, kita namanya sudah kembali ke Nagari tapi "tidak babaliak banagari." Nagari di Sumbar sekarang hanyalah semata pemerintahan terendah seperti Desa di Jawa, yang semua diatur dan dikendalikan dari atas, dari Kabupaten, dengan ujung tombak Bupati, yaitu Camat di Kecamatan. Yang namanya Wali Nagari nyaris diatur oleh Camat dan WN nyaris jalan sendiri. Kendati WN dipilih oleh rakyat di Nagari, tapi WN tidak bertanggung-jawab kepada rakyatnya di Nagari tapi kepada Bupati. Coba kalau dibalik. WN bertanggungjawab kepada rakyatnya. Pasti dinamis dan progresif serta sekaligus demokratis. Lembaga-lembaga apapun yang ada di Nagari, sekarang ini termasuk Bamus dsb, itu hanya pro-forma. Dia ada tapi dia tiada. Wujuudihii ka'adamih. Kita lihat, betapa bedanya antara das Sein dan das Sollen itu. Dan ini adalah homework untuk pekerjaan otak kita bersama. MN261111
________________________________ From: Syam Hidayat <[email protected]> To: PERJALANAN ISLAM DALAM PENYEMPURNAAN ADAT MINANGKABAU <[email protected]> Sent: Saturday, November 26, 2011 5:59 PM Subject: Bls: [PERJALANAN ISLAM DALAM PENYEMPURNAAN ADAT MINANGKABAU] HIJRAH : Facebook Syam Hidayat mengomentari kiriman Desembri Chaniago di PERJALANAN ISLAM DALAM PENYEMPURNAAN ADAT MINANGKABAU. Syam Hidayat 26 November 17:59 ambo sangat terharu dengan pengarahan pengarahan mamak kito prof muktar , slamoko kito main tarongka sajo ....kini lagha do nan mambimbiang dan mengarahkan ..... tarimo kasih mak ... mdh2an mamak ndak bosan dengan kenyinyiran kami ko .... Riwayat Komentar Mochtar Naim 26 November 17:54 Pak Chudri Burhanuddin, dkk, Bapak sudah berapa sekarang? Saya baru kurang aso. Kurang aso lapan puluah. Dalam kita memandang sesuatu kita tidak cukup hanya melihat prakteknya saja, atau teorinya saja. Perlu kedua-duanya. Karena antara keduanya sering tidak sejalan. Cobalah, bagaimana bisa terjadi, Islam sebagai agama yang begitu indah, mulia, luhur, tetapi kenapa orang Islamnya kok tergolong ke dalam kelompok manusia yang miskin, terbelakang, bodoh, dsb., saat ini dan sejak 7 abad ke mari ini? Sementara yang lain2, agama dan budayanya cuma gituan, kok maju, kaya, pintar dan menguasai dunia? Bisakah itu dijelaskan dengan hanya melihat prakteknya saja? Perlu dua2. Perlu pendekatan yang integral, holistik, kaaffah. Ada faktor ajaran, ada faktor sejarah, dan faktor macam2 di sana. Bapak mengatakan, praktek dari ajaran adat mengenai pembagian warisan adalah demikian. Semua harta jatuh ke tangan pihak wanita. Katakanlah prakteknya demikian. Tetapi apakah ajaran adatnya demikian? Tidak, kan! Hukum Waris Minangkabau yang sudah diislamkan mengajarkan bahwa harta itu terbagi dua: harta pencaharian dan harta pusaka tinggi. Harta pencaharian dibagi menurut hukum faraidh, sedang harta pusaka tinggi dibawa turun dari generasi ke generasi berikutnya. Yang dimiliki oleh anggota kaum, hanyalah hak pakai secara ganggam bauntuak. Salahkah itu menurut hukum faradih? Rasanya tidak. Karena yang dibagi menurut hukum faraidh itu hanyalah dan hanyalah harta pribadi dari yang meninggal. Kalau yang tidak kena mengena dengan harta pencahariannya juga dibagi, maka Hukum Faraidh itu sendiri pertama-tama yang akan menolaknya. Tidak punya dia kok juga dibagi? Dalam Islam juga ada padanannya, yaitu harta waqaf, dalam hal ini waqaf kaum. Tapi juga ada waqaf suku, waqaf nagari, dsb. Harta waqaf tidak dibagi. Kalau dibagi justeru salah dan keliru. Baitu dari ambo, Pak Chudri Burhanuddin. Baa di Apak. MN261111 Yevita Nurti Yusuf 26 November 17:31 Assalamualaikum Pak Mochtar....ninik-mamak, alim-ulama, cerdik pandai -- adalah superb. Cuma mana dia. Mana mereka? Keberadaan mereka masih saja sampai saat ini bernafsi-nafsi. Masing2 jalan sendiri2. Tanpa pernah ada usaha dan upaya untuk membangun sebuah lembaga kepemimpinan TTS itu, yang secara kolegial dan kolektif memusyawarahkan masalah2 yang timbul sehingga jadi pegangan bagi para anak-kemenakan dan orang kampung... Kedudukan 3 serangkai ini hanyalah sbg Primus Interpares, artinya sebagai orang yang didahulukan selangkah, ditinggikan seranting, bukan sebagai diktator yang menghitam putihkan nagari. Semua keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat berlandaskan kebenaran menurut alue jo patuik, atau kebenaran mutlak sesuai ajaran Islam. Yang memerintah pada akhirnya bukan orang tapi justru kebenaran yang dihasilkan oleh mufakat. Pertanyaannya Pak, harusnya nilai-nilai adat seperti ini yg hrs kita pertahankan dan tumbuhkembangkan dalam masyarakat adat Minangkabau...tapi bagaimana cara memperthankannya Pak, karena nilai-nilai komunalitas itupun sudah memudar seiring meningkatnya nilai-nilai individualitas.... Zainil Tanjung 26 November 17:28 Islam adalah agama kemandirian dan kedewasaan tiada tara. Bi ati bana ambo jo kalimaik nan sabarih ko eh.... Mochtar Naim 26 November 17:04 Sdr Wahidin Musratul, Desembri Chaniago, Chudri Burhanuddin, Zainil Tanjung, Anna Yulend, dkk, Beda Minang sekarang dengan Minang sebelumnya adalah, dahulu kita praktis hanya berhadapan dengan satu-dua budaya dan agama yang datang dari luar, khususnya Islam. Sekarang, semua pada waktu yang sama kita berhadapan dengan sekian banyak budaya, agama dan nilai2 sivilisasi lain2 yang masuk dan semua serta masing2nya ingin hendak memasukkan pengaruhnya. Dalam menghadapi semua ini kalau kita tidak mempunyai pegangan hidup kita segera akan hablur, ludes dan kehilangan diri dan kepribadian. Betapa banyak sudah kuburan dari macam2 suku bangsa yang ditelan oleh masa karena tidak mampu bertahan hidup. Untung kita punya Islam. Agama yang sangat tangguh dan cekatan dalam menghadapi semua ini. Dan kita tidak perlu kelalapan. Hadapi semua itu dengan sikap arif yang diajarkan oleh agama kita itu. Apa kata Allah: Innaa khalqnaakum min dzakarin wa untsaa, wa ja'alnaakum syu'uuban wa qabaaila li ta'aarafuu. Inna akramakum 'indallahi atqaakum. (Al Hujuraat 13). Yang menarik, Islam tidak mengajarkan kepada kita supaya menjauhi, dan saling berjauhan. Tidak, tapi justeru saling mendekati, untuk berta'aruf. Saling kenal-mengenal dan bekerjasama, dengan siapapun, hatta dengan yang bukan muslim sekalipun. Kecuali kalau mereka ingin merusak dan menghancurkan kamu. Untuk itu: perangi! Yang jadi ukuran itu adalah dan hanyalah Taqwa kamu kepada Allah. Agar kita punya kepribadian yang tangguh dan tanggap tidak lain dengan mengenal ajaran Allah ini dan memakaikannya dalam kehidupan kita hari2 dengan pemahaman yang benar. Agama adalah untuk dipakai dan jadi hiasan diri. Bukan sekadar disebut-sebut. Mengenai bagaimana memelihara hubungan antara adat dan syarak. Pertama dimulai dengan sikap batin kita bahwa kita tidak memiliki sikap a priori. Semua yang baik dari adat dan dari manapun, kita terima dan kita pakai. Tapi kalau bertentangan dengan syarak, kita pula yang pertama kali yang akan menolaknya. Kita tidak perlu menunggu dulu dari ninik-mamak, dari alim-ulama, dari cerdik-pandai, dari bundo-kanduang, dari siapapun, kalau kita melihat bahwa praktek adat itu bersalahan dengan syarak, kita yang pertama-tama yang menjauhi dan sekaligus mengatakan kepada siapapun, bahwa praktek adat yang seperti itu bersalahan dengan syarak dan agama Islam. Di sinilah letak kemandirian dan ketegaran dari ajaran Islam itu. Syukur kalau ada fatwa alim-ulamanya dan kata putus dari TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan) itu. Kalau tidak, putuskan sendiri. Luar biasa Allah memberikan agama kepada kita di mana kita secara pribadi masing2 maupun secara kolektif bersama-sama menentukan yang terbaik untuk diri kita, keluarga kita dan masyarakat kita. Itulah gunanya Al Quran diturunkan dan Al Hadits disampaikan sebagai pegangan dan tolok ukur. Islam adalah agama kemandirian dan kedewasaan tiada tara. Secara bermasyarakat, bagaimanapun, kita memerlukan orang2 para pemimpin yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting. Tetapi tetap, yang diikuti dari mereka adalah yang sejalan dengan ajaran agama dan adat itu. Apalagi ada ungkapan: Al 'ulamaak waratsatul anbiyaak. Ulama itu adalah para pewaris para Nabi. Dalam konteks berminang-minang, konsep kepemimpinan TTS -- the three triumvirates: ninik-mamak, alim-ulama, cerdik pandai -- adalah superb. Cuma mana dia. Mana mereka? Keberadaan mereka masih saja sampai saat ini bernafsi-nafsi. Masing2 jalan sendiri2. Tanpa pernah ada usaha dan upaya untuk membangun sebuah lembaga kepemimpinan TTS itu, yang secara kolegial dan kolektif memusyawarahkan masalah2 yang timbul sehingga jadi pegangan bagi para anak-kemenakan dan orang kampung sado alahe. Mengenai "adat salingka nagari," dll, co lah muloi oleh kawan2 nan lain2. Ambo maningkahi biko. Ambo danga pulo baa pandapek kawan2 nan lain. MN261111 Wahidin Musratul 26 November 14:31 Trimakasih pk Mochtar... Screening & updating nilai2 mesti menjadi fokus shgga hanya nilai2 luhur adat yg masih sejalan syarak saja yg kita pertahankan dlm seluruh aspek kehidupan... Persis dengan konsep no.1 yg dikemukakan ust.Des tadi pak... Yg jadi persoalan sekarang adalah siapa atau institusi apa yg memiliki legitimasi untuk melakukn proses screening updating tadi pak?.. Apkah institusi semacam itu yg ada saat ini bisa memenuhi syarat sesuai visi pk Mochtar tadi?.. Kalau tdk, apa gagasan Bpk untuk eksisnya sebuah badan yg legitimate tsb.?... Kedua, apa acuan yg dipakai kalau buku besar soal adat yg disepakati brsama ternyata kita tidak punya pak?.. Adat hanya salingka nagari... Siapa pula yg berhak dan legitimate utk mengadopsi nan memberikasi berbagai nilai yg sangat variatif ini pak?... Pernah tdk upaya2 semacam itu dilakukan pada masa lalu pak?.... Skali lagi mohon pencerahan pak... Supayo nak batambah bahan diskusi kami di forum ko pak.... Lihat Semua Komentar Kiriman Asli Desembri Chaniago 26 November 7:44 HIJRAH : "AL MUHAAJIRU MAN HAJARA MAA NAHALLAHU 'ANHU" (Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa-apa yang tidak disukai oleh Allah SwT) Lihat Kiriman Ini di Facebook · Sunting Pengaturan Email · Balas email ini untuk menambahkan komentar. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
