Dibawah sakali ado ambo copykan sumbernyo mak. Tapi untuak lakehnyo,
tulisan iko di tampilkan di kompas beberapa hari lalu, bisa di cek di
google.

Salam

Andiko

sjamsir_sjarif wrote:
> Angku Andiko,
>
> Apakah Tamrin Amal Tomagola, penulis posting ini anggota Lapau dan manulis 
> posting terbatas hingga Lapau saja? Kalau posting ini berasal dari artikel 
> dari luar, barangkali sebaiknya disebutkan sumbernya untuk referensi.
>
> Salam,
> --MakNgah
> Sjamsi Sjarif
> Dec. 23, 2011
> --- In [email protected], Andiko <andi.ko.ko@...> wrote:
> >
> > Negara Centeng
> >
> > Tamrin Amal Tomagola
> >
> > Mendadak senyap mencengkeram dan mata menatap tak percaya ketika di
> > layar kaca muncul tayangan mengerikan, awal minggu lalu. Inikah
> > Indonesia?
> >
> > Lidah kelu dan banjir air mata ini akhirnya menjadi kemarahan luar
> > biasa melihat bentrokan vertikal yang sungguh tidak pantas: kelompok
> > bersenjata membantai rakyat di Mesuji, Lampung.
> >
> > Di manakah empat pilar negara yang dibangga-banggakan itu? Ke mana
> > Pancasila dicampakkan? Masih ingatkah prajurit TNI/Polri akan Sapta
> > Marga, Sumpah Prajurit, dan Tri-Brata Polri?
> >
> > Di manakah Anda, Panglima Tertinggi TNI, Kapolri, dan jajarannya, yang
> > sudah mendapat perintah dari Mukadimah UUD 1945 untuk melindungi
> > seluruh Tanah Air dan segenap rakyat Indonesia? Apakah Anda semua
> > tidak tahu, pura-pura tidak tahu, atau memilih tidak mengintervensi
> > proses hukum walau ketidakberadaban berlangsung sistematis dan
> > sistemis?
> >
> > Tampak jelas bahwa konstitusi sudah diabaikan, bahkan dilanggar
> > (constitutional violation by omission) oleh penyelenggara pemerintahan
> > itu sendiri. Negara, khususnya aparat bersenjata, justru berperan
> > sebagai centeng modal (Wibowo, Negara Centeng; Negara dan Saudagar di
> > Era Globalisasi, 2010:106). Mereka sudah kehilangan rasa malu dan
> > martabat sebagai pelindung negeri dan rakyat.
> >
> > Menjual Indonesia?
> >
> > Sejak wilayah Nusantara dibagi-bagi pada awal Orde Baru kepada para
> > kapitalis dunia, tiada hari tanpa konflik horizontal dan vertikal.
> > Perebutan areal pertanahan, baik di kota maupun di pedesaan, menjamur
> > di mana-mana. Di perkotaan, suatu persekongkolan sistemis antara
> > otoritas perkotaan dan para pengusaha pusat-pusat perbelanjaan modern
> > (mal) menggusur kelompok miskin-kota dari lahan yang telah ditempati
> > puluhan tahun. Prosesnya bisa dengan halus ataupun dengan kekerasan
> > menggunakan satuan polisi pamong praja.
> >
> > Pembuatan jaringan jalan tol antarkota pusat perdagangan pun banyak
> > memakan korban rakyat kecil. Hampir dalam semua kasus kekerasan
> > pertanahan di perkotaan, pemerintah kota selalu berpihak kepada
> > pemilik modal, sampai rumah ibadah dan sekolah pun dialihfungsikan.
> >
> > Di wilayah pedesaan setali tiga uang. Pemerintah Indonesia di berbagai
> > jenjang, dengan segenap aparat negara bersenjata, memihak kepada
> > kepentingan modal. Konflik penuh kekerasan berkecamuk di antara
> > segitiga kelompok kepentingan: pengusaha perkebunan yang berselingkuh
> > dengan perangkat pemerintahan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—
> > melawan rakyat komunitas adat yang mempertahankan hidup-mati hak
> > ulayat atas tanah leluhur mereka.
> >
> > Kawasan konflik
> >
> > Andiko (dalam Myrna A Safitri, Untuk Apa Pluralisme Hukum, 2011:57)
> > menyajikan peta persebaran konflik antara perkebunan kelapa sawit dan
> > komunitas adat lokal. Jelas terlihat bahwa wilayah bagian selatan
> > Sumatera yang meliputi Jambi, Lampung, dan Sumatera Selatan adalah
> > wilayah yang paling pekat ditaburi titik-titik hitam konflik
> > pertanahan dengan kekerasan sejak Orde Baru. Elizabeth Fuller Collins
> > (Indonesia Betrayed, 2007) menguraikan lebih rinci komposisi anatomi
> > konflik-konflik di wilayah ini, terkait sebab-musabab makro-
> > struktural, meso-institusional, dan mikro-interaktif.
> >
> > Inti pokok persoalan adalah pengkhianatan negara terhadap Indonesia,
> > baik sebagai Tanah dan Air maupun sebagai rakyat. Pengkhianatan
> > berlangsung bertahap dan berjenjang. Pertama, amandemen UUD 1945 yang
> > jika ditilik secara cermat adalah upaya memfasilitasi keleluasaan
> > gerak investasi dan operasional modal. Hasil empat kali amandemen UUD
> > 1945 sangat telak bersikap pro-modal.
> >
> > Kedua, DPR merancang ulang seperangkat perundang-undangan yang
> > berhubungan dengan penguasaan hutan, tanah, serta usaha perkebunan dan
> > pertambangan. Negara mendaku bahwa ia adalah pemilik sah satu-satunya
> > semua hutan, tanah, air, dan lautan Nusantara.
> >
> > Hak ulayat tanah, kegiatan pertanian, dan penangkapan ikan di seluruh
> > wilayah Indonesia harus mendapat izin dari otoritas yang mendapat
> > mandat undang-undang. Hukum adat dengan segala perangkat dan kekayaan
> > komunitas adat dirampas atas nama hukum. Terjadi penyeragaman hukum
> > secara nasional, bahkan mahkamah adat di Mahkamah Agung pun dihapus.
> >
> > Para pembuat undang-undang tidak mau menyadari bahwa sebelum negara
> > ini lahir, telah bersemayam dengan damai komunitas-komunitas adat
> > dengan semua perangkat kelembagaan mereka. Adalah tidak pantas, yang
> > datang belakangan melenyapkan yang sudah ada berabad-abad.
> >
> > Ketiga, aparat negara bersenjata kemudian dikerahkan atau dalam
> > beberapa kasus di Sulawesi Tengah dan Tenggara serta di Pulau Seram
> > mengerahkan diri untuk "mengemban tugas nasional mengamankan instalasi
> > strategis negara". Maka aparat pun menjadi centeng-centeng tebal muka
> > yang menghamba kepada pemilik modal. Inilah inti akar permasalahan
> > kekerasan di Mesuji, Lampung.
> >
> > Solusi
> >
> > Rakyat yang putus asa karena terus dikerasi tanpa hati—khususnya
> > generasi muda seperti almarhum Sondang Hutagalung—terpuruk dalam
> > kekecewaan terhadap pengkhianatan negara dengan seluruh perangkatnya.
> > Maka bakar diri adalah solusi untuk membangunkan elite pengkhianat
> > ini. Bagi rakyat Mesuji dan rakyat Kulawi di Sulteng, lawan adalah
> > mantra sakti yang mereka tekadkan.
> >
> > Jelas, jalan kekerasan tidak ditoleransi dalam masyarakat beradab
> > hukum ataupun beradat Nusantara. Solusi ke akar masalah harus segera
> > diupayakan.
> >
> > Pertama, bentuk Tim Independen Pencari Fakta dengan tidak mengikutkan
> > pihak Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, ataupun TNI
> > dan Polri. Semua instansi ini adalah bagian dari masalah, bukan
> > solusi.
> >
> > Kedua, mengakui komunitas adat dan mengakomodasi ketentuan hukum adat
> > dalam sistem hukum nasional. Ketiga, memberlakukan moratorium
> > pembukaan perkebunan kelapa sawit baru dan pertambangan.
> >
> > Hal serupa juga diminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sewaktu
> > mengkritik bahasan dan usulan Lemhannas. Semoga menciptakan damai di
> > Bumi Pertiwi.
> >
> > Tamrin Amal Tomagola Sosiolog
> >
> > Jumat,
> > 23 Desember 2011

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke