Dibawah sakali ado ambo copykan sumbernyo mak. Tapi untuak lakehnyo, tulisan iko di tampilkan di kompas beberapa hari lalu, bisa di cek di google.
Salam Andiko sjamsir_sjarif wrote: > Angku Andiko, > > Apakah Tamrin Amal Tomagola, penulis posting ini anggota Lapau dan manulis > posting terbatas hingga Lapau saja? Kalau posting ini berasal dari artikel > dari luar, barangkali sebaiknya disebutkan sumbernya untuk referensi. > > Salam, > --MakNgah > Sjamsi Sjarif > Dec. 23, 2011 > --- In [email protected], Andiko <andi.ko.ko@...> wrote: > > > > Negara Centeng > > > > Tamrin Amal Tomagola > > > > Mendadak senyap mencengkeram dan mata menatap tak percaya ketika di > > layar kaca muncul tayangan mengerikan, awal minggu lalu. Inikah > > Indonesia? > > > > Lidah kelu dan banjir air mata ini akhirnya menjadi kemarahan luar > > biasa melihat bentrokan vertikal yang sungguh tidak pantas: kelompok > > bersenjata membantai rakyat di Mesuji, Lampung. > > > > Di manakah empat pilar negara yang dibangga-banggakan itu? Ke mana > > Pancasila dicampakkan? Masih ingatkah prajurit TNI/Polri akan Sapta > > Marga, Sumpah Prajurit, dan Tri-Brata Polri? > > > > Di manakah Anda, Panglima Tertinggi TNI, Kapolri, dan jajarannya, yang > > sudah mendapat perintah dari Mukadimah UUD 1945 untuk melindungi > > seluruh Tanah Air dan segenap rakyat Indonesia? Apakah Anda semua > > tidak tahu, pura-pura tidak tahu, atau memilih tidak mengintervensi > > proses hukum walau ketidakberadaban berlangsung sistematis dan > > sistemis? > > > > Tampak jelas bahwa konstitusi sudah diabaikan, bahkan dilanggar > > (constitutional violation by omission) oleh penyelenggara pemerintahan > > itu sendiri. Negara, khususnya aparat bersenjata, justru berperan > > sebagai centeng modal (Wibowo, Negara Centeng; Negara dan Saudagar di > > Era Globalisasi, 2010:106). Mereka sudah kehilangan rasa malu dan > > martabat sebagai pelindung negeri dan rakyat. > > > > Menjual Indonesia? > > > > Sejak wilayah Nusantara dibagi-bagi pada awal Orde Baru kepada para > > kapitalis dunia, tiada hari tanpa konflik horizontal dan vertikal. > > Perebutan areal pertanahan, baik di kota maupun di pedesaan, menjamur > > di mana-mana. Di perkotaan, suatu persekongkolan sistemis antara > > otoritas perkotaan dan para pengusaha pusat-pusat perbelanjaan modern > > (mal) menggusur kelompok miskin-kota dari lahan yang telah ditempati > > puluhan tahun. Prosesnya bisa dengan halus ataupun dengan kekerasan > > menggunakan satuan polisi pamong praja. > > > > Pembuatan jaringan jalan tol antarkota pusat perdagangan pun banyak > > memakan korban rakyat kecil. Hampir dalam semua kasus kekerasan > > pertanahan di perkotaan, pemerintah kota selalu berpihak kepada > > pemilik modal, sampai rumah ibadah dan sekolah pun dialihfungsikan. > > > > Di wilayah pedesaan setali tiga uang. Pemerintah Indonesia di berbagai > > jenjang, dengan segenap aparat negara bersenjata, memihak kepada > > kepentingan modal. Konflik penuh kekerasan berkecamuk di antara > > segitiga kelompok kepentingan: pengusaha perkebunan yang berselingkuh > > dengan perangkat pemerintahan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif— > > melawan rakyat komunitas adat yang mempertahankan hidup-mati hak > > ulayat atas tanah leluhur mereka. > > > > Kawasan konflik > > > > Andiko (dalam Myrna A Safitri, Untuk Apa Pluralisme Hukum, 2011:57) > > menyajikan peta persebaran konflik antara perkebunan kelapa sawit dan > > komunitas adat lokal. Jelas terlihat bahwa wilayah bagian selatan > > Sumatera yang meliputi Jambi, Lampung, dan Sumatera Selatan adalah > > wilayah yang paling pekat ditaburi titik-titik hitam konflik > > pertanahan dengan kekerasan sejak Orde Baru. Elizabeth Fuller Collins > > (Indonesia Betrayed, 2007) menguraikan lebih rinci komposisi anatomi > > konflik-konflik di wilayah ini, terkait sebab-musabab makro- > > struktural, meso-institusional, dan mikro-interaktif. > > > > Inti pokok persoalan adalah pengkhianatan negara terhadap Indonesia, > > baik sebagai Tanah dan Air maupun sebagai rakyat. Pengkhianatan > > berlangsung bertahap dan berjenjang. Pertama, amandemen UUD 1945 yang > > jika ditilik secara cermat adalah upaya memfasilitasi keleluasaan > > gerak investasi dan operasional modal. Hasil empat kali amandemen UUD > > 1945 sangat telak bersikap pro-modal. > > > > Kedua, DPR merancang ulang seperangkat perundang-undangan yang > > berhubungan dengan penguasaan hutan, tanah, serta usaha perkebunan dan > > pertambangan. Negara mendaku bahwa ia adalah pemilik sah satu-satunya > > semua hutan, tanah, air, dan lautan Nusantara. > > > > Hak ulayat tanah, kegiatan pertanian, dan penangkapan ikan di seluruh > > wilayah Indonesia harus mendapat izin dari otoritas yang mendapat > > mandat undang-undang. Hukum adat dengan segala perangkat dan kekayaan > > komunitas adat dirampas atas nama hukum. Terjadi penyeragaman hukum > > secara nasional, bahkan mahkamah adat di Mahkamah Agung pun dihapus. > > > > Para pembuat undang-undang tidak mau menyadari bahwa sebelum negara > > ini lahir, telah bersemayam dengan damai komunitas-komunitas adat > > dengan semua perangkat kelembagaan mereka. Adalah tidak pantas, yang > > datang belakangan melenyapkan yang sudah ada berabad-abad. > > > > Ketiga, aparat negara bersenjata kemudian dikerahkan atau dalam > > beberapa kasus di Sulawesi Tengah dan Tenggara serta di Pulau Seram > > mengerahkan diri untuk "mengemban tugas nasional mengamankan instalasi > > strategis negara". Maka aparat pun menjadi centeng-centeng tebal muka > > yang menghamba kepada pemilik modal. Inilah inti akar permasalahan > > kekerasan di Mesuji, Lampung. > > > > Solusi > > > > Rakyat yang putus asa karena terus dikerasi tanpa hati—khususnya > > generasi muda seperti almarhum Sondang Hutagalung—terpuruk dalam > > kekecewaan terhadap pengkhianatan negara dengan seluruh perangkatnya. > > Maka bakar diri adalah solusi untuk membangunkan elite pengkhianat > > ini. Bagi rakyat Mesuji dan rakyat Kulawi di Sulteng, lawan adalah > > mantra sakti yang mereka tekadkan. > > > > Jelas, jalan kekerasan tidak ditoleransi dalam masyarakat beradab > > hukum ataupun beradat Nusantara. Solusi ke akar masalah harus segera > > diupayakan. > > > > Pertama, bentuk Tim Independen Pencari Fakta dengan tidak mengikutkan > > pihak Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, ataupun TNI > > dan Polri. Semua instansi ini adalah bagian dari masalah, bukan > > solusi. > > > > Kedua, mengakui komunitas adat dan mengakomodasi ketentuan hukum adat > > dalam sistem hukum nasional. Ketiga, memberlakukan moratorium > > pembukaan perkebunan kelapa sawit baru dan pertambangan. > > > > Hal serupa juga diminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sewaktu > > mengkritik bahasan dan usulan Lemhannas. Semoga menciptakan damai di > > Bumi Pertiwi. > > > > Tamrin Amal Tomagola Sosiolog > > > > Jumat, > > 23 Desember 2011 -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
