Haluan- Jumat, 30 Desember 2011 03:35 


Pendidikan Alquran; Lanjut atau Hentikan? 






Pendidikan Alquran merupakan salah satu mata pelajaran muatan lokal (Mulok) 
pada tingkat SD, SMP, SMA dan SMK di Propinsi Sumatera Barat.Kehadirannya 
didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Pendidikan alqur’an.

Sejak TP. 2008/2009, pe­me­rintah daerah propinsi Sumbar melalui Dinas 
Pen­didikan Pemuda dan Olahraga membina sekolah piloting di setiap 
kabupaten/kota. 

Setelah berjalan empat tahun, eksistensi kurikulum mulok tersebut 
dipertanyakan, masih perlu dilanjutkan atau dihentikan?

Pertanyaan serupa juga diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan 
Olah­raga Sumbar, Drs. Syamsul Rizal, M.M., kepada para ketua MKKS (kepala 
sekolah), kabid sekolah menengah/kasi kuri­kulum dinas pendidikan, dan para 
guru perwakilan dari tiap kabupaten/kota saat membuka “Seminar Evaluasi 
Pelaksanaan Pendidikan Alquran dan Mulok Budaya Alam Minang­kabau di Sumatera 
Barat” di LPMP Sumbar beberapa hari lalu.

Pertanyaan pada judul di atas bukan bermaksud tidak mendukung kelangsungan 
pendidikan Alquran.Akan tetapi, pertanyaan tersebut muncul akibat respon warga 
sekolah dan masyarakat di beberapa daerah kabupaten/kota yang dianggap kurang 
optimal.

Misalnya, dalam perkem­bangannya sejak awal, masih teradapat sekolah yang 
dite­tapkan sebagai piloting dan diberi bantuan dana justru menerapkan 
pendidikan Alquran hanya sebagai program pengembangan diri atau 
ekstra­kurikuler. Akibatnya, hanya sedikit siswa yang mengikutinya karena 
program ekstrakurikuler biasanya dianggap sebagai kegiatan minat siswa.

Selain itu, ada pula sekolah piloting tersebut mene­rap­kannya sebagai muatan 
lokal, tetapi hanya 1 jam. Padahal pelaksanaannya minimal 2 jam per minggu. 
Sejatinya sebagai se­kolah piloting mesti mene­rapkannya sebagaimana yang 
direncanakan sehingga dapat dievaluasi kelebihan dan keku­rangannya. Apalagi 
seko­lah piloting merupakan contoh bagi sekolah lain.

Dikeluhkan lagi bahwa masih ada bebrapa dinas pen­didikan kabupaten/kota yan 
tidak mengeluarkan surat intruksi, atau paling tidak edaran tentang pelaksanaan 
kurikulum Mulok tersebut. Akibatnya terdapat beberapa sekolah yang belum 
menge­tahui tentang adanya kurikulum Mulok Pendidikan Alquran. Atau karena 
tidak adanya surat tersebut, beberapa kepala sekolah yang terbiasa “dipe­rintah 
atasan” menganggap kurikulum tersebut tidak penting.

Padahal, Mulok Pendidikan Alquran tidak saja didasari oleh Perda No. 3 Tahun 
2007 saja, tetapi juga diperkuat dan ditindaklanjuti dengan Pera­turan Gubernur 
Propinsi Sumatera Barat Nomor 70 Tahun 2010 tentang Kurikulum Muatan Lokal 
Pendidikan Alquran dan Pergub No. 71 Tahun 2010n tentang Petunjuk 
Pelaksanaannya. Pada pasal 1 ayat (2) ditegaskan pula bahwa “Kurikulum 
pendidikan Alquran berlaku untuk seluruh wilayah Propinsi Sumatera Barat dengan 
alokasi waktu minimal dua jam pelajaran per minggu.”

Urgensi Pend. Alquran

Memang, setiap sekolah tidak mesti menerapkan mata pelajaran muatan lokal yang 
disusun oleh pemerintah dae­rah propinsi.Hanya saja, kebe­radaan pendidikan 
Alquran sangat dibutuhkan, khususnya masyarakat Sumatera Barat.

Banyak alasan yang mela­tarbelakangi urgensi pendidikan Alquran. Di antaranya: 
per­tama, secara dogmatis diakui bahwa Alquran adalah pedo­man hidup setiap 
muslim. Mustahil seorang muslim memperoleh derajat mulia jika ia mengabaikan 
Alquran. Maka sekolah turut bertang­gungjawab mengajarkan Alquran kepada para 
siswanya agar beragama dengan cara yang benar pula. Hal ini relevan dengan 
tujuan Sisdiknas yang menginginkan peserta didik beriman, bertakwa dan 
berakhlak mulia.

Kedua, filosofi Adat Ba­sandi Syara’-Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK), 
demi­kian mengakar di tengah-tengah kehidupan masyarakat Sum­bar.Intinya adalah 
Alquran (Kitabullah). Bagaimana mung­kin filosofi itu akantetap bertahan 
mewarnai masyarakat Sumbar tanpa didukung oleh proses pendidikan yang dike­lola 
secara professional?

Ketiga, sejak dahulu, di setiap perkampungan terdapat bangunan surau dengan 
ber­bagai fungsinya.Bisa dipastikan, setiap surau yang berfungsi sebagai 
lembaga pendidikan, mengajarkan Alquran.Karena itu, banyak cerita yang 
didengar, jika terdapat orang Minang dalam shalat berjamaah di daerah 
perantauan, maka orang Minang itulah yang diminta untuk menjadi imam shalat. 
Demikian citra orang Minang di mata orang lain, sebagai orang yang pandai dan 
fashih mengaji. Kini, cerita itu sudah jarang terdengar.

Keempat, pelajaran agama (PAI) di sekolah umum ha­nyalah 2 jam tiap minggu. 
Jumlah yang minum itu selalu menjadi keluhan bagi masya­rakat akan rendahnya 
pema­haman peserta didik tentang agama. Apalagi aspek Alquran hanya satu dari 
empat aspek lainnya, yaitu aqidah, akhlak, fiqh, dan sejarah kebudayaan 
Islam.Sejatinya kehadiran Mulok Pendidikan Alquran memperkuat keberadaan PAI.

Kelima, dewasa ini, kita semakin sadar pentingnya pendidikan akhlak sehingga 
pemerintah dari tingkat nasio­nal mengembangkan pen­didi­kan karakter. Dalam 
Islam, ka­rakter itu adalah akhlak. Akh­lak yang paling ideal dan mesti 
dijadikan panutan adalah akhlak Rasulullah SAW.Suatu hari ditanya kepada istri 
Nabi SAW, Siti A’isyah tentang bagaimana akhlak Rasul.A’isyah menjawab kana 
khuluquhu Alquran, akhlaknya adalah Alquran.

Catatan Penting

Demikian kuatnya alasan pentingnya pendidikan Alquran.Karena itu, tak satu pun 
orang yang menjawab perta­nya­an di atas agar dihen­ti­kan.Semua sepakat untuk 
men­dukung dan melan­jutkan­nya.

Hanya saja, ada beberapa catatan penting untuk tetap melanjutkan pendidikan 
Alquran sebagai mata pelajaran muatan lokal di sekolah, khususnya di 
sekolah-sekolah yang memiliki siswa mayoritas muslim.

Pertama, perlu peningkatan kualitas pendidik yang kom­peten dan 
profesional.Terdapat beberapa keluhan dari siswa­tentang rendahnya kompetensi 
guru pendidikan Alquran, khususnya dalam aspek meto­dologi pembelajaran. Guru 
pendidikan Alquran lebih mengedepankan pendekatan indoktrinisasi danmetode 
cera­mah. Akibatnya kegiatan pem­belajaran cenderung mem­bosankan dan tidak 
mampu mengubah perilaku peserta didik secara signifikan.

Untuk itu, pemerintah daerah perlu melakukan rekuit­men terhadap guru 
pendidikan Alquran secara pro­fessio­nal.Dalam pengangkatan guru PNS, misalnya, 
tidak cukup hanya melakukan tes terhadap kemampuan dasarnya saja, tetapi yang 
terpenting adalah penguasaannya terhadap materi dan kemampuannya dalam 
metodologi pembelajaran.

Sementara bagi guru yang telah mengajar, pemerintah daerah sejatinya melakukan 
pembinaan bertahap dan berke­lan­jutan yang berorientasi pada pe­ningkatan 
kompetensi guru tersebut.

Kedua, pemerintah daerah diharapkan menyediakan fasi­litas yang memadai demi 
men­dukung dan mengembangkan pelaksanaan pendidikan Alquran di 
sekolah.Fasilitas yang paling dibutuhkan adalah buku pegangan bagi peserta 
didik dan buku-buku pengayaan bagi guru serta tempat ibadah yang refresentatif 
seperti tempat bersuci dan shalat.

Ketiga, kepala sekolah, para guru dan warga sekolah mesti memiliki visi yang 
sama dalam mendidik karakter siswa yang berdasarkan pada Alquran (Kitabullan). 
Semua yang terlibat sehari-hari di sekolah ini mesti menyadari bahwa sekolah 
adalah lahan dakwah terbesar bagi dirinya.Sekolah adalah ibadah.Karena itu, 
sikap keteladanan dalam menga­malkan ajaran-ajaran Alquran dari hal-hal 
terkecil, harus dilakukan.

Keempat, masyarakat, teru­tama orang tua, diharapkan mendukung pelaksanaan 
pen­didikan Alquran.Orang tua mesti mengaji bersama anak-anaknya di rumah.Dalam 
hal ini, guru atau pihak sekolah harus berkomunikasi dan bekerjasama dengan 
orang tua.Upaya ini juga memperkuat program kementerian agama, yaitu Gemmar 
(Gerakan Ma­sya­rakat Maghrib) Mengaji.

Sabda Nabi SAW: “Sinari rumah-rumahmu dengan shalat (sunat) dan membaca 
Alquran” (HR. Baihaqi dari Anas ra.).Sebaliknya, meski rumah itu mewah tetapi 
ayat-ayat Alquran tidak pernah dibacakan, maka rumah itu laksana kuburan, gelap 
dan jauh dari rahmat Allah.

Hal ini tersirat dalam sabda Rasulullah SAW: “Janganlah kalian jadikan 
rumah-rumah kalian laksana kuburan. Se­sungguhnya syaithan akan lari dari rumah 
yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah” (HR. Muslim nomor 280).

Jika upaya ini kita lakukan, maka harapan melahirkan generasi berkarakter yang 
mempertahankan dan mengem­bang­kan nilai-nilai falsafah Adat Basandi Syara’, 
Syara’ Basandi Kitabullah menjadi kenyataan.Insya Allah.

 

MUHAMMAD KOSIM, MA

(Mahasiswa S3 IAIN IB Padang
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke