Rabu, 25 Januari 2012 03:05

Berbagai elemen lintas organisasi masyarakat di Kota Padang
mendeklarasikan berdirinya Barisan Dubalang Paga Nagari Sabtu (21/1)
di Kantor LKAAM di Padang. Motif pendiriannya berangkat dari
keprihatinan maraknya maksiat dan penyakit masyarakat di Kota Padang.

Pembentukan Barisan Dubalang Paga Nagari yang diprakarsai Irjen Pol
(Purn) Drs. H. Dasrul Lamsuddin, mantan Kapolda Sumbar, didukung
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang dan
Sumatera Barat, serta elemen masyarakat lainnya.

Menurut M Sayuti Datuk Rajo Pangulu, pucuk pimpinan LKAAM Sumatera
Barat, jaringan kerja Barisan Dubalang Paga Nagari sampai ke tingkat
RT. “Jadi setiap masyarakat dapat menangkap dan mengawasi orang-orang
yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan adat dan agama.
Setelah itu Barisan Dubalang Paga Nagari dan aparat akan memberikan
hukuman dan sanksinya,” jelas M Sayuti Datuk Rajo Pangulu, Haluan,
Sabtu (21/1).

Sayuti menjelaskan, setelah Barisan Dubalang Paga Nagari
dideklarasikan, maka hukum adat dan sanksi adat akan diberlakukan
kepada mereka yang melakukan perbuatan penyakit masyarakat.

Barisan Dubalang Paga Nagari tujuannya mengembalikan lagi aturan adat
dan budaya Minangkabau di tengah masyarakat, kaum adat harus tegas
dalam menindak siapa saja yang melanggar dan memberikan sanksi tanpa
memandang siapa pelakunya.

Memang, semenjak dideklarasikan, pekan lalu, Barisan Dubalang Paga
Nagari masih bersifat gagasan, belum masuk ke tahap bentuk operasional
di lapangan. Namun berkaca pada kasus penangkapan dugaan mesum yang
dilakukan sepasang insan manusia tanpa ikatan syah, dua hari lalu,
Haluan, Selasa (23/1), di wilayah hukum Polsek Pauh, Padang, ternyata
massa menuntut kedua pelaku dikenakan sanksi hukum adat yang berlaku
di Minangkabau.

Kita ingin mencermati persoalan ini. Bukan posisi kita menentang
maupun mendukung, ataupun menolak. Tetapi, beberapa hal persoalan
ikutan setelah Barisan Dubalang Paga Nagari ini bekerja atau
direalisasikan, yaitu koordinasi dan legalitas formal lembaga ini.

Fungsi yang akan melekat pada Barisan Dubalang Paga Nagari ini, jika
diwujudkan di tengah masyarakat, jelas perannya sedikit mengambil
peran pihak kepolisian dan Satpol PP. Dan ini akan menimbulkan
benturan dengan berbagai pihak, termasuk korban yang diduga melakukan
aktivitas mengganggu norma sosial.

Kerumitan lain akan mengemuka, saat hukum adat dan agama (Islam),
betul-betul dilaksanakan. Tentu masalah benturan akan menjadi satu
soal yang krusial.

Selain itu, lintas kerja sama antarsektor, misalnya polisi dan Satpol
PP, kehadiran Barisan Dubalang Paga Nagari, juga akan merepotkan.
Landasan hukum kehadiran Barisan Dubalang Paga Nagari menjadi sangat
penting.

Lalu pertanyaan yang paling penting dan krusial, apakah hukum adat
yang akan diterapkan bagi pelaku sesuai dengan hukum adat berlaku
hanya di daerah atau nagari dimana peristiwa mesum itu terjadi.

Kita mengetahui, hukum adat sangat kontekstual. Masing-masing
nagari—jika itu di Minangkabau—tentu berbeda-beda sanksi yang
diterapkan. Dan ini tentu butuh rumusan dan formulasi.

Lalu siapa yang menjadi Barisan Dubalang Paga Nagari itu? Pertanyaan
ini sangat penting. Karena latar belakang pendirian Barisan Dubalang
Paga Nagari berangkat dari tatanan dan penilaian bahwa Pemerintah Kota
Padang sudah gagal menangani penyakit masyarakat (pekat), sehingga
ibukota Sumatera Barat ini nyaris seperti kota tak bertuan dan jauh
dari nilai-nilai adat dan agama yang selama ini dianut oleh masyarakat
Minangkabau.

Dalam deklarasi itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
(LKAAM) Kota Padang, Prof H Zainuddin Datuk Rajo Lenggang juga
mengatakan, kehadiran Barisan Dubalang Paga Nagari berangkat dari
keprihatinan melihat tingkah dan perilaku serta gaya hidup masyarakat
di Kota Padang sudah sangat kelewatan. Sudah tidak ada lagi kesadaran
untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh adat dan agama Islam.
“Untuk itu, perlu kiranya dibangun secara informal potensi masyarakat
untuk mengawasi maksiat yang tak bisa ditoleransi lagi. Barisan
Dubalang Paga Nagari adalah jawabannya.”

Jika ini direalisasikan, sistem dan mekanisme kerja instansi dan
aparat polisi, sedikit berbeda. Pada tingkat pelaksanaan hukum adat,
bisa diterima jika hukum adat bersifat hukum nonfisik untuk mencapai
efek jera. Sanksi adat diarak sekeliling nagari bagi pelaku maksiat,
salah satu contoh hukum adat.

http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=12123:mencermati-barisan-dubalang-paga-nagari&catid=13:haluan-kita&Itemid=81

-- 
Wassalam
Nofend | L-35 | CKRG

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke