Padang Ekspres • Kamis, 26/01/2012 13:24 WIB • (mal)

Praktisi Hukum Sumatera Barat Boy Yendra Tamin Dt Suri Dirajo
mengatakan, pengalaman Sumatera Barat kembali ke pemerintahan desa
merupakan pelajaran berharga untuk menata sistem bernagari ke depan,
termasuk rencana pemekaran nagari.

Meski pemekaran dimungkinkan oleh aturan tapi akan lebih baik Sumatera
Barat dan dipelopori oleh kabupaten Tanahdatar sebagai Luhak Nan Tuo,
meminta otonomi khusus dengan catatan status jorong di Sumatera Barat
disamakan dengan desa di Jawa.
“Sehingga dengan kekhususan yang kita minta itu intinya adat salingka
nagari tidak hilang apalagi keistimewaan yang kita minta itu untuk
mempercepat pembangunan di Sumatera Barat.
Sehingga jorong inilah yang kita angkat ke permukaan dan wajar
Sumatera Barat meminta otonomi khusus dalam bentuk lain seperti Aceh
dan Papua meminta otonomi khusus. Karena kita ingin adat istiadat dan
budaya yang kita miliki dengan dimekarkan nagari tidak tercabik-cabik.
Dari kondisi itulah sampai saat ini saya melihat belum ada reaksi dari
masyarakat dan nagari  meski ada satu atau berapa nagari yang telah
mencoba merintisnya. (mal)

http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=22306

Idealnya Miliki 116 Nagari
 Padang Ekspres • Kamis, 26/01/2012 13:26 WIB • Mustafa Akmal


Pemekaran nagari yang direncanakan Pemkab Tanahdatar belum ada tindak
lanjutnya. Peluang untuk pemekaran nagari itu dimungkinkan sesuai
peraturan daerah (perda) Nomor 04 tahun 2008 tentang Pemerintahan
Nagari.
Gagasan pemekaran itu kembali dilontarkan Bupati Tanahdatar Sadiq
Pasadigoe dalam acara melewakan gelar Boy Yendra Tamin, akhir pekan
lalu. Idealnya, kata Sadiq, Tanahdatar memiliki 116 nagari. Jika
jumlah sekarang tetap dipertahankan maka percepatan pembangunan nagari
sulit terwujud.

Meski peluang itu ada, tapi dirinya tidak akan bisa mengintervensi
nagari tersebut untuk melakukan pemekaran.  Semuanya harus melalui
tahapan dan mekanisme sesuai aturan.

Pemekaran harus mendapat persetujuan dari seluruh unsur yang ada di
tingkat jorong, nagari, BPRN dan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Intinya
tidak akan menghilangkan adat salingka  nagari di setiap nagari yang
akan dimekarkan tersebut.

“Saya juga tidak setuju adanya ungkapan nantinya jika nagari
dimekarkan, pemerintah telah merusak tatanan adat salingka nagari dan
adat di nagari itu akan hilang karena nilai nilai adat itu sendiri
sudah menyatu dengan nilai-nilai kehidupan di tengah masyarakat.
Makanya untuk bisa dimekarkan perlu ada kesepakatan dari bawah.

Apalagi melihat perkembangan pembangunan sekarang, masih banyak nagari
yang memiliki jorong sangat luas. Untuk menempuh jorong tersebut dari
pusat pemerintahan nagari cukup memakan waktu. Pemerintahan nagari pun
tidak efektif dalam menjalankan pemerintahan nagari secara adil dan
bijak seperti di Nagari  Tanjung bonai.
Nagari  ini  terluas dibandingkan nagari lain yang memiliki 26 jorong.
Artinya dengan kondisi tersebut untuk mempercepat pembangunan di
jorong itu akan membutuhkan waktu, di samping nagari lainnya cukup
banyak yang bisa dimekarkan. Namun ia tidak setuju jika pemerintah
nagari dikembalikan kepada pemerintah desa.

Sebab menurutnya pemerintah nagari dan kembalinya kepada pemerintah
nagari sudah final. Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang
memiliki batas-batas wilayah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus
ketentuan masyarakat setempat berdasarkan filosofi adat basandi
syarak, syarak basandi kitabullah atau berdasarkan asal usul dan adat
Minangkabau yang diakui dan dihormati.

“Semuanya terpulang kepada seluruh komponen masyarakat untuk
melakukannya. Apalagi jika kita lihat di daerah lain seperti Kabupaten
Pesisir Selatan, sudah melakukan pemekaran nagarinya dan saya juga
membuka peluang kepada nagari lain untuk melakukan pemekaran.
Jika benar adanya keinginan pemerintah mengalokasikan dana untuk
pembangunan nagari sebesar Rp1 miliar, maka Tanahdatar tentu juga akan
memperoleh dana tersebut,” ujarnya.  Tinggal lagi kemauan semua
komponen masyarakat. (*)

http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=22308

Asal Sesuai Aturan
 Padang Ekspres • Kamis, 26/01/2012 13:23 WIB • (mal)

Sekretaris Forum Nagari Kabupaten Tanahdatar HS Dt Marah Bangso
menyatakan, pihaknya menyetujui dilakukan langkah-langkah pemekaran
nagari sepanjang  diusulkan oleh masyarakat dan tidak bertentangan
dengan aturan yang berlaku.

Apalagi daerah lain seperti Pesisir Selatan sudah melakukan pemekaran
dari 36  nagari menjadi  130 nagari dan di Kabupaten Padangpariaman
dari 60 nagari menjadi 100 nagari.
Sedangkan untuk Tanahdatar walaupun telah dimunculkan wacana oleh
Bupati Tanahdatar, tapi karena adanya penegasan dalam Perda tentang
nagari salah satu persyaratan penduduknya 3.000 jiwa, maka peluang itu
tentu akan lebih banyak tertuju kepada nagari yang memiliki jumlah
penduduk yang cukup besar dan padat.

“Terlepas dari itu, yang perlu dibahas bagaimana keterlibatan dan
peran kita dengan dibahas Rancangan UU Pemerintah Desa di DPR RI
nanti. Sedangkan status kita pemerintah nagari sehingga melalui
penguatan itulah bagaimana forumnya mampu memberikan peluang dan
pemanfaatan forum itu nantinya,” ujarnya. (mal)

http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=22305
-- 
Wassalam
Nofend | L-35 | CKRG

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke