Padang Ekspres • Kamis, 26/01/2012 13:24 WIB • (mal) Praktisi Hukum Sumatera Barat Boy Yendra Tamin Dt Suri Dirajo mengatakan, pengalaman Sumatera Barat kembali ke pemerintahan desa merupakan pelajaran berharga untuk menata sistem bernagari ke depan, termasuk rencana pemekaran nagari.
Meski pemekaran dimungkinkan oleh aturan tapi akan lebih baik Sumatera Barat dan dipelopori oleh kabupaten Tanahdatar sebagai Luhak Nan Tuo, meminta otonomi khusus dengan catatan status jorong di Sumatera Barat disamakan dengan desa di Jawa. “Sehingga dengan kekhususan yang kita minta itu intinya adat salingka nagari tidak hilang apalagi keistimewaan yang kita minta itu untuk mempercepat pembangunan di Sumatera Barat. Sehingga jorong inilah yang kita angkat ke permukaan dan wajar Sumatera Barat meminta otonomi khusus dalam bentuk lain seperti Aceh dan Papua meminta otonomi khusus. Karena kita ingin adat istiadat dan budaya yang kita miliki dengan dimekarkan nagari tidak tercabik-cabik. Dari kondisi itulah sampai saat ini saya melihat belum ada reaksi dari masyarakat dan nagari meski ada satu atau berapa nagari yang telah mencoba merintisnya. (mal) http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=22306 Idealnya Miliki 116 Nagari Padang Ekspres • Kamis, 26/01/2012 13:26 WIB • Mustafa Akmal Pemekaran nagari yang direncanakan Pemkab Tanahdatar belum ada tindak lanjutnya. Peluang untuk pemekaran nagari itu dimungkinkan sesuai peraturan daerah (perda) Nomor 04 tahun 2008 tentang Pemerintahan Nagari. Gagasan pemekaran itu kembali dilontarkan Bupati Tanahdatar Sadiq Pasadigoe dalam acara melewakan gelar Boy Yendra Tamin, akhir pekan lalu. Idealnya, kata Sadiq, Tanahdatar memiliki 116 nagari. Jika jumlah sekarang tetap dipertahankan maka percepatan pembangunan nagari sulit terwujud. Meski peluang itu ada, tapi dirinya tidak akan bisa mengintervensi nagari tersebut untuk melakukan pemekaran. Semuanya harus melalui tahapan dan mekanisme sesuai aturan. Pemekaran harus mendapat persetujuan dari seluruh unsur yang ada di tingkat jorong, nagari, BPRN dan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Intinya tidak akan menghilangkan adat salingka nagari di setiap nagari yang akan dimekarkan tersebut. “Saya juga tidak setuju adanya ungkapan nantinya jika nagari dimekarkan, pemerintah telah merusak tatanan adat salingka nagari dan adat di nagari itu akan hilang karena nilai nilai adat itu sendiri sudah menyatu dengan nilai-nilai kehidupan di tengah masyarakat. Makanya untuk bisa dimekarkan perlu ada kesepakatan dari bawah. Apalagi melihat perkembangan pembangunan sekarang, masih banyak nagari yang memiliki jorong sangat luas. Untuk menempuh jorong tersebut dari pusat pemerintahan nagari cukup memakan waktu. Pemerintahan nagari pun tidak efektif dalam menjalankan pemerintahan nagari secara adil dan bijak seperti di Nagari Tanjung bonai. Nagari ini terluas dibandingkan nagari lain yang memiliki 26 jorong. Artinya dengan kondisi tersebut untuk mempercepat pembangunan di jorong itu akan membutuhkan waktu, di samping nagari lainnya cukup banyak yang bisa dimekarkan. Namun ia tidak setuju jika pemerintah nagari dikembalikan kepada pemerintah desa. Sebab menurutnya pemerintah nagari dan kembalinya kepada pemerintah nagari sudah final. Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus ketentuan masyarakat setempat berdasarkan filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah atau berdasarkan asal usul dan adat Minangkabau yang diakui dan dihormati. “Semuanya terpulang kepada seluruh komponen masyarakat untuk melakukannya. Apalagi jika kita lihat di daerah lain seperti Kabupaten Pesisir Selatan, sudah melakukan pemekaran nagarinya dan saya juga membuka peluang kepada nagari lain untuk melakukan pemekaran. Jika benar adanya keinginan pemerintah mengalokasikan dana untuk pembangunan nagari sebesar Rp1 miliar, maka Tanahdatar tentu juga akan memperoleh dana tersebut,” ujarnya. Tinggal lagi kemauan semua komponen masyarakat. (*) http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=22308 Asal Sesuai Aturan Padang Ekspres • Kamis, 26/01/2012 13:23 WIB • (mal) Sekretaris Forum Nagari Kabupaten Tanahdatar HS Dt Marah Bangso menyatakan, pihaknya menyetujui dilakukan langkah-langkah pemekaran nagari sepanjang diusulkan oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Apalagi daerah lain seperti Pesisir Selatan sudah melakukan pemekaran dari 36 nagari menjadi 130 nagari dan di Kabupaten Padangpariaman dari 60 nagari menjadi 100 nagari. Sedangkan untuk Tanahdatar walaupun telah dimunculkan wacana oleh Bupati Tanahdatar, tapi karena adanya penegasan dalam Perda tentang nagari salah satu persyaratan penduduknya 3.000 jiwa, maka peluang itu tentu akan lebih banyak tertuju kepada nagari yang memiliki jumlah penduduk yang cukup besar dan padat. “Terlepas dari itu, yang perlu dibahas bagaimana keterlibatan dan peran kita dengan dibahas Rancangan UU Pemerintah Desa di DPR RI nanti. Sedangkan status kita pemerintah nagari sehingga melalui penguatan itulah bagaimana forumnya mampu memberikan peluang dan pemanfaatan forum itu nantinya,” ujarnya. (mal) http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=22305 -- Wassalam Nofend | L-35 | CKRG -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
