Sanak Sa Palanta Nan Ambo hormati; Sato saya sakaki
IMHO, keinginan untuk meningkatkan status jorong di Sumatera Barat guna disamakan dengan desa di Jawa, atau tepatnya dengan desa seperti diatur pada Bab IX UU no 32 tentang Pemerintahan Daerah, paling tidak selama 5 tahun ke depan, akan tetap tinggal keinginan. Pasalnya meminta otonomi khusus, terbatas atau bukan, persetujuannya perlu ditetapkan dengan Undang-Undang. Pertanyaan, pertama, argumen apa yang akan diajukan untuk dapat meyakinkan Pemerintah Pusat dan DPR-RI agar dapat menyetujui otonomis khusus bagi Sumatra Barat. Alasan kekhasan budaya, bukan hanya kita yang punya. Riau yang kaya minyak dapat mengajukan klaim serupa. Bali yang di samping mempunyai kekhasan budaya selain penyumbang devisa bagi negara, bahkan sudah siap mendeklarsikannya tahun 2007 dulu, akhirnya mentok juga. Pertanyaan berikutnya, apakah DPR-RI sekarang ini yang kemampuan legislasinya terkenal sangat jeblok, akan mampu meng-UU-kannya sebelum masa kerja mereka berakhir, jelas tidak. Jawabannya yang paling mungkinkan tentu saja memekarkan nagari-nagari yang secara ril memang sangat butuh untuk dimekarkan (Armen pernah menjelaskan di sini beberapa waktu yang lalu), dengan mempersiapkan secara matang, pranata, perangkat kelembagaan, SDM dan sumber pendapatan nagari pemekaran. Pemekaran secara 'glondongan' yang hanya dilandasi hasrat untuk memperoleh kucuran dana dari pusat, jelas merupakan langkah sesat yang akan berujung kepada petaka bagi masyarakat nagari. Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno Juli 2011 yang lalu juga telah melayangkan surat untuk seluruh bupati di Sumbar, yang meminta agar para bupati melakukan kajian dan analisa serta kesepakatan ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai serta tokoh masyarakat nagari yang akan dimekarkan [*] Hasil evaluasi Kementerian Keuangan (Kompas 21 Maret 2011) menyebutkan, 80 persen dari 145 daerah otonom baru tidak berdampak positif terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Wallahualam bissawab Wassalam, HDB St Bandaro Kayo (L, 68+), asal Padangpanjang, tinggal di Depok Alam Takambang Jadi Guru [*]Gubernur Surati Bupati, Kaji Pemekaran Nagari, HALUAN, Selasa, 05 Juli 2011 02:37 http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=641 9:gubernur-surati-bupati-kaji-pemekaran-nagari&catid=1:haluan-padang&Itemid= 70 ========= [R@ntau-Net] Jadikan Jorong Setingkat Desa Posted by: "Nofend St. Mudo" [email protected] Wed Jan 25, 2012 11:58 pm (PST) Padang Ekspres . Kamis, 26/01/2012 13:24 WIB . (mal) Praktisi Hukum Sumatera Barat Boy Yendra Tamin Dt Suri Dirajo mengatakan, pengalaman Sumatera Barat kembali ke pemerintahan desa merupakan pelajaran berharga untuk menata sistem bernagari ke depan, termasuk rencana pemekaran nagari. Meski pemekaran dimungkinkan oleh aturan tapi akan lebih baik Sumatera Barat dan dipelopori oleh kabupaten Tanahdatar sebagai Luhak Nan Tuo, meminta otonomi khusus dengan catatan status jorong di Sumatera Barat disamakan dengan desa di Jawa. "Sehingga dengan kekhususan yang kita minta itu intinya adat salingka nagari tidak hilang apalagi keistimewaan yang kita minta itu untuk mempercepat pembangunan di Sumatera Barat. Sehingga jorong inilah yang kita angkat ke permukaan dan wajar Sumatera Barat meminta otonomi khusus dalam bentuk lain seperti Aceh dan Papua meminta otonomi khusus. Karena kita ingin adat istiadat dan budaya yang kita miliki dengan dimekarkan nagari tidak tercabik-cabik. Dari kondisi itulah sampai saat ini saya melihat belum ada reaksi dari masyarakat dan nagari meski ada satu atau berapa nagari yang telah mencoba merintisnya. (mal) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
