Sanak Sa Palanta Nan Ambo hormati;

Sato saya sakaki 

IMHO, keinginan untuk meningkatkan status jorong di Sumatera Barat guna
disamakan dengan desa di Jawa, atau tepatnya dengan desa seperti diatur pada
Bab IX UU no 32 tentang Pemerintahan Daerah, paling tidak selama 5 tahun ke
depan, akan tetap tinggal keinginan. Pasalnya meminta otonomi khusus,
terbatas atau bukan, persetujuannya perlu ditetapkan dengan Undang-Undang.

Pertanyaan, pertama, argumen apa yang akan diajukan untuk dapat meyakinkan
Pemerintah Pusat dan DPR-RI agar dapat menyetujui otonomis khusus bagi
Sumatra Barat. Alasan kekhasan budaya, bukan hanya kita yang punya. Riau
yang kaya minyak dapat mengajukan klaim serupa. Bali yang di samping
mempunyai kekhasan budaya selain penyumbang devisa bagi negara, bahkan sudah
siap mendeklarsikannya tahun 2007 dulu, akhirnya mentok juga. Pertanyaan
berikutnya, apakah DPR-RI sekarang ini yang kemampuan legislasinya terkenal
sangat jeblok, akan mampu meng-UU-kannya sebelum masa kerja mereka berakhir,
jelas tidak.

Jawabannya yang paling mungkinkan tentu saja memekarkan nagari-nagari yang
secara ril memang sangat butuh untuk dimekarkan (Armen pernah menjelaskan di
sini beberapa waktu yang lalu), dengan mempersiapkan secara matang, pranata,
perangkat kelembagaan, SDM dan sumber pendapatan nagari pemekaran. Pemekaran
secara 'glondongan' yang hanya dilandasi hasrat untuk memperoleh kucuran
dana dari pusat, jelas merupakan langkah sesat yang akan berujung kepada
petaka bagi masyarakat nagari.

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno Juli 2011 yang lalu juga telah
melayangkan surat untuk seluruh bupati di Sumbar, yang meminta agar para
bupati melakukan kajian dan analisa serta kesepakatan ninik mamak, alim
ulama dan cerdik pandai serta tokoh masyarakat nagari yang akan dimekarkan
[*]

Hasil evaluasi Kementerian Keuangan (Kompas 21 Maret 2011) menyebutkan, 80
persen dari 145 daerah otonom baru tidak berdampak positif terhadap
pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat

Wallahualam bissawab

Wassalam, HDB St Bandaro Kayo (L, 68+), asal Padangpanjang, tinggal di Depok
Alam Takambang Jadi Guru  

[*]Gubernur Surati Bupati, Kaji Pemekaran Nagari, HALUAN, Selasa, 05 Juli
2011 02:37

http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=641
9:gubernur-surati-bupati-kaji-pemekaran-nagari&catid=1:haluan-padang&Itemid=
70

 

 

=========

[R@ntau-Net] Jadikan Jorong Setingkat Desa 
Posted by: "Nofend St. Mudo" [email protected] 
Wed Jan 25, 2012 11:58 pm (PST) 

Padang Ekspres . Kamis, 26/01/2012 13:24 WIB . (mal)

Praktisi Hukum Sumatera Barat Boy Yendra Tamin Dt Suri Dirajo

mengatakan, pengalaman Sumatera Barat kembali ke pemerintahan desa

merupakan pelajaran berharga untuk menata sistem bernagari ke depan,

termasuk rencana pemekaran nagari.

Meski pemekaran dimungkinkan oleh aturan tapi akan lebih baik Sumatera

Barat dan dipelopori oleh kabupaten Tanahdatar sebagai Luhak Nan Tuo,

meminta otonomi khusus dengan catatan status jorong di Sumatera Barat

disamakan dengan desa di Jawa.

"Sehingga dengan kekhususan yang kita minta itu intinya adat salingka

nagari tidak hilang apalagi keistimewaan yang kita minta itu untuk

mempercepat pembangunan di Sumatera Barat.

Sehingga jorong inilah yang kita angkat ke permukaan dan wajar

Sumatera Barat meminta otonomi khusus dalam bentuk lain seperti Aceh

dan Papua meminta otonomi khusus. Karena kita ingin adat istiadat dan

budaya yang kita miliki dengan dimekarkan nagari tidak tercabik-cabik.

Dari kondisi itulah sampai saat ini saya melihat belum ada reaksi dari

masyarakat dan nagari  meski ada satu atau berapa nagari yang telah

mencoba merintisnya. (mal)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke