Singgalang, 1 Feb 2012

Sepenggal Sejarah ABS-SBK

SIANG itu laki-laki tua dengan tubuh sedang menemui saya di kantor. Dia Sutan 
Mahmud yang tidak asing lagi sebagai ahli sejarah Minangkabau.
Sutan Mahmud memang tidak tamatan perguruan tinggi jurusan sejarah, tetapi 
penguasaannya terhadap sejarah Minangkabau sangat menakjubkan.  Dalam usianya 
yang 82 tahun, beliau masih sangat hafal sejarah nagari tuo Pariangan, Luhak 
Nan Tuo serta Minangkabau secara keseluruhan.  
Bahkan kalau berdiskusi dengannya, kita  kalah karena dia mampu bercerita 
sampai empat jam tanpa terputus dan cerita itu mengalir deras dari memorinya. 
Jarang-jarang orang tua yang punya daya ingat seperti itu dan dapat 
menceritakannya dengan lancar.
Beliau seorang dari sangat sedikit orangtua yang menguasai sejarah Minangkabau 
dan ilmunya harus diwarisi oleh generasi penerus.
Kami bersejarah menimba ilmu lebih dari tiga jam dan topik utamanya adalah 
tentang Marapalam Agreement atau Perjanjian Bukik Marapalam yang melahirkan 
sumpah satie adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Menurut alumnus APDN Bukittinggi pada 1973 yang pernah menjadi camat di Lubuak 
Begalung Padang dan Sungai Tarab Tanah Datar itu, ABS-SBK ada jauh sebelum 
Perang Paderi.
Sebagian ahli sejarah, seperti  Syekh Sulaiman Arrasully (1871-1970) yang 
dikenal juga dengan Inyiak Canduang mengatakan bahwa Perjanjian Bukik Marapalam 
adalah atas kesepakatan antara kaum adat dan kaum agama pada tahun 1820-an.
Sedangkan Sjafnir Aboe Nain dalam sebuah makalah menyebutkan, ikrar ABS SBK 
lahir ketika adanya gerakan kembali ke syariat yang digagas oleh Tuanku Nan Tuo 
sekitar 1720-1830, yang ingin melakukan reformasi dalam beragama.
Kemudian sumber lain lagi mengatakan bahwa ABS SBK telah lahir jauh hari 
sebelumnya, ketika Syekh Burhanuddin bersama Penghulu 12 Ulakan mengadakan 
kesepakatan dengan Yang Dipertuan Pagaruyung di Tanah Rajo di Bukit Marapalam.
Peristiwa itu pada 1680 dan dinamakan kesepakatan adat basandi syarak di 
Minangkabau.  Jadi banyak versi yang mengisahkan tentang sejarah ABS-SBK itu.
Sutan Mahmud mengatakan, ABS-SBK itu lahir pada 1640,  kesepakatan antara Kaum 
Fiqih dan Kaum Sufi.    Kedua kelompok itu sering bertikai dan berseteru hanya 
karena masalah khilafiah dan kemudian bersepakat pada perjanjian tersebut. 
“Sedangkan yang terjadi pada 1820-an itu merupakan yang kedua kali,” kata Sutan 
Mahmud.
Kemudian karena ABS-SBK, sudah mengakar di masyarakat, maka kolonial Belanda 
berupaya menyerang Bukit Marapalam beberapa kali pada Apri 1823 yang dipimpin 
Kolonel Raff.  Tapi serangan itu dapat dipatahkan pasukan dari Lintau Buo dan 
menimbulkan banyak korban dari pihak Belanda.
Tapi yang terpenting menurutnya, bagaimana upaya kita kembali membangkitkan roh 
ABS-SBK itu, jelas formatnya dan dapat dilaksanakan oleh masyarakat.
ABS-SBK jangan hanya sekedar bahan retorika dan bahan diskusi saja sehingga 
disebut dalam berbagai forum.  Mulai dari wali jorong sampai Presiden RI sudah 
tahu dan sering menyebut-nyebut Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah, 
tapi apa barangnya kata Sutan Mahmud. Apa konsep dan penjabarannya yang dapat 
diaplikasikan oleh masyarakat, jadi jangan hanya jadi sebutan saja.
Sutan Mahmud dikenal di kalangan tokoh adat karena beliau telah menulis 
beberapa buah buku, seperti Himpunan Tambo Minangkabau (1976), Minangkabau 
setebal 500 halaman (1980), Koto Piliang dan Bodi Caniago (1985) serta 
Nagari-Nagari di Minangkabau (1987).
Beliau mengatakan, setelah Marapalam Agreement  pada 1640 itu kehidupan 
ke-Islam-an jadi semakin semarak di Luhak Nan Tuo dan memberi warna adat 
Minangkabau.  Bahkan juga mempengaruhi gelar-gelar penghulu menjadi berbau 
Islam.
Menurut Sutan Mahmud, pada 1980-an pernah dilaksanakan diskusi tentang ABS-SBK 
di Batusangkar.  Salah satu hasil diskusi menyatakan bahwa ABS-SBK itu terjadi 
pada tahun 1800-an.  Tapi kemudian rumusan tersebut ditolak Hasan Basri Durin, 
Gubernur Sumbar yang waktu itu juga Ketua Umum LKAAM Sumbar, karena beliau 
yakin bahwa ABS SBK terjadi jauh hari sebelum tahun 1800-an, diperkirakan pada 
1600-an.
Sutan Mahmud mengusulkan agar kembali dilaksanakan diskusi atau rembuk tentang 
ABS-SBK.  Diharapkan semua institusi terkait ikut serta mendiskusikannya, yaitu 
LKAAM, MTKAM, Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota, Departemen Agama, Perguruan 
Tinggi, perusahaan, swasta, Gebu Minang, perantau dan lain sebagainya.  
Alangkah eloknya Rembuk Adat ABS SBK itu dilaksanakan di tempat asalnya, di 
Tanah Datar.  Hasil rembuk itu juga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam 
aplikasi ABS SBK serta dalam penerapan pendidikan berkarakter.  Mungkinkah ! (*)


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke