Mak Taufiq,
Nampak e tulisan St Zaili Asril ko dalam rangka maingek'an 'Nangkodo Baha' kito 
ko mah, nan kini lah campua lo dalam konflik duo kelompok Cino di Pondok: kalau 
ndak salah Ambo namonyo HTT dan HBT?  Pak Wali ko pro ka nan kaduo. Lah gak 
babahayo lo bantuak e. Satpol kota ka mambongka gerbang tando nan partamo, tapi 
ndak jadi, dihadang dek anggotanyo.
Apolah mukasuik Pak Wali kito ko ko? Apokoh Pak Taufiq atau Dunsanak lain di 
lapau tau apo sabananyo aka permasalahan kadua kelompok Cino Padang nan tampak 
e sadang batikai ko? Kok ado nan tau, rancak pulo dicaritokan saketek di lapau 
kito ko.
 
Wassalam,
Suryadi

Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: [email protected] 
Dikirim: Kamis, 2 Februari 2012 13:57
Judul: [R@ntau-Net] Pondok sebagai Aset Sumatera Barat


Kenangan ambo didaerah iko adolah tampek ambo manjua cangkeh sarato minum es 
durian dulu 

...............................

Pondok sebagai Aset Sumatera Barat

Padang Ekspres • Kamis, 02/02/2012 10:47 WIB • Sutan Zaili Asril • 226 klik

PONDOK, adalah sebutan kawasan pecinan (Chinatown) di Kota Padang—sebuah 
sebutan relatif akrab. Ke Pondok warga Padang berbelanja, dan kaum lelakinya 
menikmati aneka sarapan pagi—seperti lontong sayur atau sate dan 
lainnya—menikmati minum kopi/teh panas atau kopi/teh talua. Lazim, seorang 
lelaki mengatakan ia ke Pondok sarapan pagi atau mengajak teman sarapan pagi. 
Para pegawai/pejabat balai kota—bahkan pegawai/pejabat Rumah Bagonjong (kantor 
Gubernur Sumatera Barat)—pun, setelah mengisi absen, akan menghabiskan sejam 
dua jam di Pondok.


Begitu cara sebagian warga Padang menikmati sarapan pagi—sebagaimana sebagian 
warga Minang di pelosok nagari menikmati minum kopi/teh di warung di kampung. 
Lewat proses itu pula terjadi interaksi intensif/pembauran antara etnik 
Tionghoa yang mendiami/berdagang di kawasan Pondok dengan masyarakat Minang di 
Padang. Saat masyarakat kawasan Pondok memperoleh keleluasaan dari penjajah 
Belanda (dahulu) dan mendirikan lembaga pendidikan formal sekolah rakyat (SR), 
sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA), warga Padang 
non-etnis Tionghoa menyekolahkan anak mereka di sana.


Saat bersama kawan-kawan memulai mengembangkan Harian Pagi Padang Ekspres 
(1999), saya mengetahui Sekolah Dasar (SD) Agnes merayakan/berusia 100 
tahun—sekarang tentu berusia 113 tahun), dan ada SMP dan SMA di antaranya yang 
terkenal dengan nama Don Bosco (DB). Proses pergaulan generasi yang terbangun 
secara alamiah dan rasional, sehingga relatif tidak terjadi friksi antara 
masyarakat Minang dan etnik keturunan Tionghoa. Apalagi, setelah diundangkan UU 
No 12/2006, amandemen atas UU No 62/1958 yang diubah dengan UU No 3/1976 
tentang Kewarganegaraan, sudah tidak ada lagi perlakuan yang berbeda dalam 
pewarganegaraan. Sudah tidak ada lagi istilah WNI keturunan China/Arab/India, 
misalnya. Bahwa, semua warga negara Indonesia diperlakukan sama dan mempunyai 
hak/kewajiban sama. Jika ada perlakuan berbeda/diskriminasi terhadap WNI yang 
sejarah asal usul keturunan China/Arab/India adalah pelanggaran riil terhadap 
UU No 12/2006!


SEHARI-HARI Pondok adalah kawasan kota lama Padang yang terletak dekat dengan 
Pelabuhan Muara (Batang Arau). Kawasan ini, dikenal melalui corak konstruksi 
bangunan dan atap kas etnik China. Bangunan tua masih terlihat berdiri kokoh, 
memiliki ciri khas, menjadi warisan (heritage) dan cagar budaya sebagaimana 
diatur UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya—perubahan UU No 5/1992 tentang Benda 
Cagar Budaya. Pasal 5 Bab III di antaranya disebut, benda, bangunan, dan 
struktur, yang dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar 
budaya, dan struktur cagar budaya, apabila memenuhi: berusia 50 tahun atau 
lebih (a); mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti 
khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan; memiliki 
nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.    


Masalahnya, misalnya, gedung milik (di bawah penguasaan pemerintah) dan atau 
milik swasta/individu penduduk, relatif tidak mengetahui dan menyadari bahwa 
ada peraturan-perundangan mengatur, bagaimana perlakuan benda cagar budaya. 
Akibatnya, pemerintah dan atau individu tidak/belum mendaftarkan bangunan tua 
yang semestimya sudah termasuk benda cagar budaya. Pemerintah dan individu 
meruntuhkan dan atau merenovasi bangunan tua yang sudah termasuk benda cagar 
budaya—setidaknya berusia di atas 50 tahun dan memiliki nilai kesejarahan 
tinggi. Ketakberdayaan (powerless) dan ketiadaharapan (hopeless) menghadapi 
pemilik, investor, dan pimpinan kota, yang menutup mata dan hatinya terhadap 
tindakan penghancuran bangunan kuno bersejarah. Keberadaan bangunan kuno di 
kawasan kota lama dan sekitarnya sangat penting bagi kehidupan jiwa kawasan 
sebuah kota (spirit of place).


Bagi kita di Padang—setidaknya dalam pemahaman saya, kawasan Pondok adalah 
kawasan kota lama yang sebagian besar dari bangunannya merupakan benda cagar 
budaya. Manakala musibah gempa dahsyat 30 September 2009 menimpa Padang 
sekitarnya, termasuk di antaranya meluluhlantakkan sejumlah bangunan kuno yang 
sebetulnya sudah termasuk benda cagar budaya—yang tentu sangat menjadi concern 
kita. Juga, sejumlah kepala keluarga (KK) di Pondok memilih ”menyelamatkan 
diri”—pindah ke kota lain seperti ke Pekanbaru, Medan, dan atau ke Jakarta, dan 
kota-kota lainnya. Ada yang menyebut, setidaknya sekitar 450 KK etnik keturunan 
Tionghoa eksodus. Sebagian mereka masih belum kembali ke Padang. What ever, 
sebagian besar mereka adalah pelaku ekonomi/pedagang yang ikut menggairahkan 
perkembangan perekonomian Padang sekitarnya.


Saya pernah membayangkan dan berdiskusi dengan Wali Kota Padang H Fauzi Bahar 
MSi PhD, membayangkan Pemko Padang—diperkuat oleh Pemprov Sumatera Barat, 
”memanfaatkan” peluang membangun kembali kawasan Pondok dengan melibatkan 
kalangan perantau (overseas) etnis Tionghoa di kota lainnya di Indonesia, dan 
bahkan perantau etnis Tionghoa di kawasan Serantau ASEAN dan Asia 
Timur—termasuk Hongkong/Shanghai/Taiwan/daratan Tiongkok! Tentu dengan 
mengajak/bersama-sama ahli menyusun konsep bagaimana pembangunan kawasan Pondok 
dengan mempertahankan dan melestarikan corak bangunan semula sebagai the world 
heritage (UNESCO) dan daya tarik utama. Saya membayangkan seperti kota tua 
Amsterdam di Negeri Belanda. Pondok jadi pusat perdagangan modern dengan tetap 
menjadi kawasan kota lama sebagai warisan budaya.


Apabila ada sebuah konvensi mengundang perantau etnis Tionghoa dari berbagai 
kota di Indonesia, Serantau ASEAN, dan juga dari Hongkong/Taiwan/dan daratan 
Tiongkok, mungkin saja pemikiran ini merupakan salah satu dari cara berpikir 
dan pendekatan investasi dan atau menarik investor yang atraktif (pukek balam 
jo balam) dengan melibatkan/bersama para tokoh masyarakat etnis Tionghoa dari 
Pondok. Dalam pencermatan saya, wali kota/Pemko Padang dan gubernur/Pemprov 
Sumatera Barat belum mengambil posisi/memposisikan masyarakat Kota Padang 
keturunan etnik Tionghoa sebagai sepenuhnya saudara sendiri/sebagai potensi dan 
apa pula mengharapkan mereka ikut membangun Padang dengan mengajak investor 
kalangan overseas etnis China di berbagai kawasan.


Bahkan, Pemko Padang dan Pemprov Sumatera Barat tidak harus melakukan sendiri 
kegiatan pembangunan—termasuk pengembangan industri pariwisata—karena kemampuan 
yang akan tetap terbatas dan karena ketersediaan anggaran relatif kecil, kenapa 
tidak memberikan keleluasaan kepada elite dan masyarakat Pondok untuk membuat 
festival/karnaval tahunan bercorak kental China sehingga mampu jadi magnet 
menarik wisatawan overseas China datang ke Padang. Konsekuensinya kawasan 
Pondok yang masih ”kurang China” sebagai Chinatown harus lebih kental suasana 
China-nya. Lalu, apa keberatan kita untuk lebih men-China-kan kawasan Pondok 
agar menjadi salah satu masterpeace/maskot industri pariwisata Padang/Provinsi 
Sumatera Barat!?


SEKARANG ini, belum satu pun kota di Indonesia—termasuk kawasan kota lama 
Jakarta, yang menjadi kota lama warisan dunia diakui UNESCO (United Nation for 
Education, Science and Culture Organization). Kota Jakarta dan Kota Sawahlunto 
misalnya, di antaranya yang sedang dalam proses mempersiapkan diri menjadi the 
World Heritage City. Jika satu kota lama diterima/diakui UNESCO sebagai the 
World Heritage City, maka secara kemuliaan hati/keluhuran pikiran, kota akan 
lebih menampilkan dimensi kesejarahan, kebudayaan, dan kepariwisataan—salah 
satu daya tarik wisatawan datang berkunjung. More than, pemerintah kota 
dituntut memiliki konsistensi memelihara dan mempertahankan kawasan kota 
sebagai the World Heritage City. Misalnya, menyusun tata ruang kota dan atau 
menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan kota harus mempertimbangkan the 
World Heritage City.


Tidak berlebihan membayangkan Pondok, kota lama Padang menjadi the World 
Heritage City. Atau, Pemko Padang tidak memiliki persepsi/visi atau sama sekali 
tidak/belum pernah memikirkan menjadikan kawasan kota lama Padang menjadi the 
World Heritage City? Bersamaan, kita membangun kembali kawasan kota lama 
Padang, Pondok, menjadi cagar budaya sesuai UU No 11/2010 dengan mengarahkan 
elite/masyarakat Pondok melibatkan overseas/perantau China ikut berpartisipasi. 
Lalu, bersama ahli, patut didesain satu grand design Pondok menjadi kawasan 
pasar modern dengan tetap memelihara bangunannya jadi the World Heritage City, 
dan mendorong elite/masyarakat Pondok, menyelenggarakan festival/karnaval 
kolosal bercorak China yang diperhitungkan sangat efektif menarik wisatawan 
datang, insya Allah. (*)

 

Sutan Zaili Asril
Wartawan Harian Pagi Padang Ekspres
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke