Mak Taufiq, Nampak e tulisan St Zaili Asril ko dalam rangka maingek'an 'Nangkodo Baha' kito ko mah, nan kini lah campua lo dalam konflik duo kelompok Cino di Pondok: kalau ndak salah Ambo namonyo HTT dan HBT? Pak Wali ko pro ka nan kaduo. Lah gak babahayo lo bantuak e. Satpol kota ka mambongka gerbang tando nan partamo, tapi ndak jadi, dihadang dek anggotanyo. Apolah mukasuik Pak Wali kito ko ko? Apokoh Pak Taufiq atau Dunsanak lain di lapau tau apo sabananyo aka permasalahan kadua kelompok Cino Padang nan tampak e sadang batikai ko? Kok ado nan tau, rancak pulo dicaritokan saketek di lapau kito ko. Wassalam, Suryadi
Dari: "[email protected]" <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Kamis, 2 Februari 2012 13:57 Judul: [R@ntau-Net] Pondok sebagai Aset Sumatera Barat Kenangan ambo didaerah iko adolah tampek ambo manjua cangkeh sarato minum es durian dulu ............................... Pondok sebagai Aset Sumatera Barat Padang Ekspres • Kamis, 02/02/2012 10:47 WIB • Sutan Zaili Asril • 226 klik PONDOK, adalah sebutan kawasan pecinan (Chinatown) di Kota Padang—sebuah sebutan relatif akrab. Ke Pondok warga Padang berbelanja, dan kaum lelakinya menikmati aneka sarapan pagi—seperti lontong sayur atau sate dan lainnya—menikmati minum kopi/teh panas atau kopi/teh talua. Lazim, seorang lelaki mengatakan ia ke Pondok sarapan pagi atau mengajak teman sarapan pagi. Para pegawai/pejabat balai kota—bahkan pegawai/pejabat Rumah Bagonjong (kantor Gubernur Sumatera Barat)—pun, setelah mengisi absen, akan menghabiskan sejam dua jam di Pondok. Begitu cara sebagian warga Padang menikmati sarapan pagi—sebagaimana sebagian warga Minang di pelosok nagari menikmati minum kopi/teh di warung di kampung. Lewat proses itu pula terjadi interaksi intensif/pembauran antara etnik Tionghoa yang mendiami/berdagang di kawasan Pondok dengan masyarakat Minang di Padang. Saat masyarakat kawasan Pondok memperoleh keleluasaan dari penjajah Belanda (dahulu) dan mendirikan lembaga pendidikan formal sekolah rakyat (SR), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA), warga Padang non-etnis Tionghoa menyekolahkan anak mereka di sana. Saat bersama kawan-kawan memulai mengembangkan Harian Pagi Padang Ekspres (1999), saya mengetahui Sekolah Dasar (SD) Agnes merayakan/berusia 100 tahun—sekarang tentu berusia 113 tahun), dan ada SMP dan SMA di antaranya yang terkenal dengan nama Don Bosco (DB). Proses pergaulan generasi yang terbangun secara alamiah dan rasional, sehingga relatif tidak terjadi friksi antara masyarakat Minang dan etnik keturunan Tionghoa. Apalagi, setelah diundangkan UU No 12/2006, amandemen atas UU No 62/1958 yang diubah dengan UU No 3/1976 tentang Kewarganegaraan, sudah tidak ada lagi perlakuan yang berbeda dalam pewarganegaraan. Sudah tidak ada lagi istilah WNI keturunan China/Arab/India, misalnya. Bahwa, semua warga negara Indonesia diperlakukan sama dan mempunyai hak/kewajiban sama. Jika ada perlakuan berbeda/diskriminasi terhadap WNI yang sejarah asal usul keturunan China/Arab/India adalah pelanggaran riil terhadap UU No 12/2006! SEHARI-HARI Pondok adalah kawasan kota lama Padang yang terletak dekat dengan Pelabuhan Muara (Batang Arau). Kawasan ini, dikenal melalui corak konstruksi bangunan dan atap kas etnik China. Bangunan tua masih terlihat berdiri kokoh, memiliki ciri khas, menjadi warisan (heritage) dan cagar budaya sebagaimana diatur UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya—perubahan UU No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. Pasal 5 Bab III di antaranya disebut, benda, bangunan, dan struktur, yang dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan struktur cagar budaya, apabila memenuhi: berusia 50 tahun atau lebih (a); mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan; memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Masalahnya, misalnya, gedung milik (di bawah penguasaan pemerintah) dan atau milik swasta/individu penduduk, relatif tidak mengetahui dan menyadari bahwa ada peraturan-perundangan mengatur, bagaimana perlakuan benda cagar budaya. Akibatnya, pemerintah dan atau individu tidak/belum mendaftarkan bangunan tua yang semestimya sudah termasuk benda cagar budaya. Pemerintah dan individu meruntuhkan dan atau merenovasi bangunan tua yang sudah termasuk benda cagar budaya—setidaknya berusia di atas 50 tahun dan memiliki nilai kesejarahan tinggi. Ketakberdayaan (powerless) dan ketiadaharapan (hopeless) menghadapi pemilik, investor, dan pimpinan kota, yang menutup mata dan hatinya terhadap tindakan penghancuran bangunan kuno bersejarah. Keberadaan bangunan kuno di kawasan kota lama dan sekitarnya sangat penting bagi kehidupan jiwa kawasan sebuah kota (spirit of place). Bagi kita di Padang—setidaknya dalam pemahaman saya, kawasan Pondok adalah kawasan kota lama yang sebagian besar dari bangunannya merupakan benda cagar budaya. Manakala musibah gempa dahsyat 30 September 2009 menimpa Padang sekitarnya, termasuk di antaranya meluluhlantakkan sejumlah bangunan kuno yang sebetulnya sudah termasuk benda cagar budaya—yang tentu sangat menjadi concern kita. Juga, sejumlah kepala keluarga (KK) di Pondok memilih ”menyelamatkan diri”—pindah ke kota lain seperti ke Pekanbaru, Medan, dan atau ke Jakarta, dan kota-kota lainnya. Ada yang menyebut, setidaknya sekitar 450 KK etnik keturunan Tionghoa eksodus. Sebagian mereka masih belum kembali ke Padang. What ever, sebagian besar mereka adalah pelaku ekonomi/pedagang yang ikut menggairahkan perkembangan perekonomian Padang sekitarnya. Saya pernah membayangkan dan berdiskusi dengan Wali Kota Padang H Fauzi Bahar MSi PhD, membayangkan Pemko Padang—diperkuat oleh Pemprov Sumatera Barat, ”memanfaatkan” peluang membangun kembali kawasan Pondok dengan melibatkan kalangan perantau (overseas) etnis Tionghoa di kota lainnya di Indonesia, dan bahkan perantau etnis Tionghoa di kawasan Serantau ASEAN dan Asia Timur—termasuk Hongkong/Shanghai/Taiwan/daratan Tiongkok! Tentu dengan mengajak/bersama-sama ahli menyusun konsep bagaimana pembangunan kawasan Pondok dengan mempertahankan dan melestarikan corak bangunan semula sebagai the world heritage (UNESCO) dan daya tarik utama. Saya membayangkan seperti kota tua Amsterdam di Negeri Belanda. Pondok jadi pusat perdagangan modern dengan tetap menjadi kawasan kota lama sebagai warisan budaya. Apabila ada sebuah konvensi mengundang perantau etnis Tionghoa dari berbagai kota di Indonesia, Serantau ASEAN, dan juga dari Hongkong/Taiwan/dan daratan Tiongkok, mungkin saja pemikiran ini merupakan salah satu dari cara berpikir dan pendekatan investasi dan atau menarik investor yang atraktif (pukek balam jo balam) dengan melibatkan/bersama para tokoh masyarakat etnis Tionghoa dari Pondok. Dalam pencermatan saya, wali kota/Pemko Padang dan gubernur/Pemprov Sumatera Barat belum mengambil posisi/memposisikan masyarakat Kota Padang keturunan etnik Tionghoa sebagai sepenuhnya saudara sendiri/sebagai potensi dan apa pula mengharapkan mereka ikut membangun Padang dengan mengajak investor kalangan overseas etnis China di berbagai kawasan. Bahkan, Pemko Padang dan Pemprov Sumatera Barat tidak harus melakukan sendiri kegiatan pembangunan—termasuk pengembangan industri pariwisata—karena kemampuan yang akan tetap terbatas dan karena ketersediaan anggaran relatif kecil, kenapa tidak memberikan keleluasaan kepada elite dan masyarakat Pondok untuk membuat festival/karnaval tahunan bercorak kental China sehingga mampu jadi magnet menarik wisatawan overseas China datang ke Padang. Konsekuensinya kawasan Pondok yang masih ”kurang China” sebagai Chinatown harus lebih kental suasana China-nya. Lalu, apa keberatan kita untuk lebih men-China-kan kawasan Pondok agar menjadi salah satu masterpeace/maskot industri pariwisata Padang/Provinsi Sumatera Barat!? SEKARANG ini, belum satu pun kota di Indonesia—termasuk kawasan kota lama Jakarta, yang menjadi kota lama warisan dunia diakui UNESCO (United Nation for Education, Science and Culture Organization). Kota Jakarta dan Kota Sawahlunto misalnya, di antaranya yang sedang dalam proses mempersiapkan diri menjadi the World Heritage City. Jika satu kota lama diterima/diakui UNESCO sebagai the World Heritage City, maka secara kemuliaan hati/keluhuran pikiran, kota akan lebih menampilkan dimensi kesejarahan, kebudayaan, dan kepariwisataan—salah satu daya tarik wisatawan datang berkunjung. More than, pemerintah kota dituntut memiliki konsistensi memelihara dan mempertahankan kawasan kota sebagai the World Heritage City. Misalnya, menyusun tata ruang kota dan atau menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan kota harus mempertimbangkan the World Heritage City. Tidak berlebihan membayangkan Pondok, kota lama Padang menjadi the World Heritage City. Atau, Pemko Padang tidak memiliki persepsi/visi atau sama sekali tidak/belum pernah memikirkan menjadikan kawasan kota lama Padang menjadi the World Heritage City? Bersamaan, kita membangun kembali kawasan kota lama Padang, Pondok, menjadi cagar budaya sesuai UU No 11/2010 dengan mengarahkan elite/masyarakat Pondok melibatkan overseas/perantau China ikut berpartisipasi. Lalu, bersama ahli, patut didesain satu grand design Pondok menjadi kawasan pasar modern dengan tetap memelihara bangunannya jadi the World Heritage City, dan mendorong elite/masyarakat Pondok, menyelenggarakan festival/karnaval kolosal bercorak China yang diperhitungkan sangat efektif menarik wisatawan datang, insya Allah. (*) Sutan Zaili Asril Wartawan Harian Pagi Padang Ekspres Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
