Sabtu, 04 Februari 2012 04:25

Di awal tahun 2012 ini Sumatra Barat dige­gerkan oleh serentetan
peristiwa yang gayut dengan masalah agama dan moral: kasus ateis di
Kabupaten Dhar­masraya, pencanangan berdirinya dubalang paga nagari di
Padang untuk mengawal moral masyarakat yang dinilai sudah cemar, dan
tindakan seorang guru SMA 1 Bonjol, Sri Wahyuni, yang menghukum
muridnya dengan menyuruh mereka menginjak Alquran.

Kasus terakhir, yang menjadi fokus esai ini, membuat geger banyak
orang Minangkabau. Sri Wahyuni menerima hujatan dari sana-sini,
sehingga memaksanya menulis surat terbuka kepada publik (lihat:
Haluan, 22-01-2012). “Saya menyampaikan permohonan maaf [...] atas
[...] kekhilafan saya telah menyuruh 26 murid untuk bersum­pah sambil
meletakkan kaki di atas Kitab Suci Alqur’an”, demikian kutipan surat
terbukanya. Akibat tindakannya itu, Sri Wahyuni (kemungkinan ia
seorang Muslim) dianggap telah melecehkan Alquran dan menghina umat
Islam. Tak ada investigasi mengapa Sri Wahyuni sampai memperoleh ide
untuk menyuruh murid-muridnya, yang konon telah melecehkannya,
mengin­jak Alquran.

Mungkin di zaman sekarang hampir setiap hari kita meng­kosumsi berita
(di media cetak maupun elektronik) tentang orang yang disumpah
menggunakan Alquran, yaitu para pejabat Negeri ‘Kolam Susu’ ini.
Hampir tiap hari kita temukan foto di koran atau klip di TV yang
memperlihatkan orang-orang berjas, berdasi, dan berkopiah kinclong
sedang diambil sumpahnya oleh wakil otoritas agama dengan mengangkat
(‘menju­jung’) Alquran di atas kepada mereka.

“DEMI ALLAH, saya bersumpah. Bahwa saya, untuk diangkat sebagai Kepala
[jabatan yang akan diemban], baik langsung maupun tidak lang­sung,
dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi
akan memberi sesuatu kepada siapapun juga. Bahwa saya, akan setia dan
taat kepada Negara Republik Indonesia. Bahwa saya, akan memegang
rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus saya
rahasiakan. Bahwa saya, tidak akan menerima hadiah atau sesuatu
pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau
patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersang­kutan dengan
jabatan atau pekerjaan saya. Bahwa dalam menjalankan jabatan atau
pekerjaan, saya senan­tiasa akan lebih mementingkan Negara daripada
kepentingan saya sendiri, seorang atau golongan. Bahwa saya,
senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Peme­rintah dan
Pegawai Negeri. Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat
dan semangat untuk kepentingan Negara.”

Demikianlah kutipan teks sum­pah yang sudah diucapkan oleh ribuan
pejabat di seantero negeri ini, dan ribuan lagi yang akan dilantik.
Dapat dibayangkan huku­man apa yang akan mereka terima dari Allah di
dunia ini dan akhirat nanti jika para ‘abdi negara’itu mengingkari
sendiri janji-janji suci yang telah mereka persumpahkan dengan
menyebut  ‘DEMI ALLAH’ serta dengan Alquran yang diletak­kan lurus di
atas ubun-ubun mereka.

Korupsi yang dilakukan oleh para politikus yang terus merajalela di
negeri ini mengindikasikan bahwa sumpah  dengan ‘menjujung’ Alquran
sudah kehilangan kesa­kralannya, jatuh menjadi ‘ritual’ tak bermakna,
dan tak lebih dari rutinitas protokoler dunia politik dan kekuasaan
tempat di mana jas, dasi, dan kopiah baru dipa­merkan.

Secara etimologis dan historis, orang Minang mengenal sumpah
menggunakan Alquran berkat adanya Gerakan Paderi (1803-1837). Kalau
tidak, mungkin Walikota Padang kini akan dilantik dengan ‘Sumpah Biso
Kawi’. Oleh karena usianya yang belum begitu tua itulah orang sering
lupa akan hakekat sumpah menggunakan Alquran, tak terkecuali para
pejabat negeri ini. Sumpah yang telah diucapkan lebih cepat pudarnya
dalam hati mereka dibanding jas, dasi, dan kopiah beludru yang mereka
pakai ketika me­ngucap­kannya.

Reaksi terhadap kasus Sri Wahyuni menunjukkan bahwa tampaknya orang
sekarang tidak lagi mengetahui (karena amnesia sejarah) bahwa dalam
masyarakat Minangkabau sumpah menggunakan Alquran dapat dilakukan
dengan berbagai cara, tergantung pada hakekat sumpah yang dilakukan,
sebagaimana dideskripsikan secara detil oleh G.W.W.C. van Hoëvell
dalam artikelnya “Over den eed der Maleiers ter Sumatra’s Westkust”
(‘Tentang sumpah di kalangan orang Melayu di Pantai Barat Sumatra’)
(terbit dalam jurnal Tijdschrift Bataviaasch Genootschap, 26, 1881:
529-537).

Seiring dengan menguatnya pengaruh Islam di Minangkabau akibat gerakan
permunian agama yang dilancarkan oleh Kaum Paderi, sumpah menggunakan
Alquran makin sering dipraktekkan orang. Menurut Van Hoëvell, dalam
mela­kukan sumpah orang Minangkabau memperlakukan Alquran dengan
beberapa cara, sesuai dengan jenis dan hakekat sumpah yang dila­kukan.
Apabila seumpah itu untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu
tuduhan terhadap seseorang, maka orang itu disuruhmelangkahi atau
menginjak Alquran. Jika hakekatnya adalah janji, maka Alquran akan
ditaruh di atas kepala orang itu, sebagaimana masih dipratekkan sampai
sekarang di Indonesia dalam pelantikan seorang pejabat publik.

Salah satu sumpah dengan ‘menjujung’ Alquran yang cukup awal terjadi
pada 21 Februari 1821 ketika wakil Kaum Adat secara resmi menyerahkan
wilayah darek kepada Kompeni Belanda di Padang yang dilakukan di bawah
sumpah menjujung Alquran (Amran 1981:409).

Sumpah dengan ‘menjujung’ Alquran begitu sering kita saksikan, tapi
sumpah dengan melangkahi atau menginjaknya hampir tak dikenali lagi,
padahalal dulu sering dilakaukan oleh orang di kampung-kampung,
misalnya jika dua wanita yang bertengkar ingin ‘mam­pasuo­kan kecek’.
Sumpah dengan mengin­jak Alquran memang biasa dilaku­kan oleh wanita
yang berkelahi karena satu dan lain hal, untuk pembuktikan bersalah
atau tidak­nya seseorang. Kemang­kusannya sering terlihat: misalnya,
yang bersalah akan menderita satu penyakit, sesuai dengan apa yang
dipersumpahkannya ketika ia menginjak Alquran.

Jadi, tindakan Sri Wahyuni terhadap murid-muridnya, yang nyata sekali
dimaksudkan sebagai sumpah, seperti dapat dikesan dalam kutipan surat
terbukanya di atas, jelas ada arketipnya: bahwa secara historis dan
kultural sumpah dengan menginjak atau melangkahi Alquran dikenal dalam
masyarakat Minangkabau. Kini ia menjadi tidak populer karena makin
banyak orang di negeri ini yang tidak mau mengaku jika berbuat salah.

Kasus Sri Wahyuni mengingat­kan kita kembali kepada sumpah dengan
menginjak Alquran, yang tampaknya perlu disosialisasikan kembali.
Mungkin ia bisa diguna­kan untuk menggantikan metode pem­buktian
terhadap terbalik tersangka korupsi yang tak efektif itu. Mereka
disuruh menginjak Alquran sambil mengucapkan ancaman hukuman yang akan
mereka tanggung sendiri jika benar mereka telah mela­kukannya,
misalnya: ‘DAMI ALLAH, jika benar saya melakukan korupsi, maka dalam
dua hari saya akan mati’. Atau ‘DEMI ALLAH, jika benar saya melakukan
korupsi, maka saya akan menerima huku­man dari Tuhan berupa penyakit
ketumbuhan yang tidak bisa disembuhkan’. Siapa tahu ‘huku­man’ model
ini bisa lebih mang­kus dan efektif untuk menim­bulkan efek jera. Tapi
sudah­kah kita siap melihat munculnya para korban ‘petrus’ tanpa
lubang peluru di tubuh mereka dan mem­banjir­nya penderita penyakit
cam­pak dalam mobil-mobil dan rumah mewah di seantero negeri ini?



SURYADI

(Dosen dan  Peneliti Leiden University Institute for Area Studies,
Leiden, Belanda)

http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=12416:sumpah-menggunakan-alquran-dan-epidemi-lupa&catid=12:refleksi&Itemid=82
--
Wassalam
Nofend | L-35 | CKRG

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke