Jalan Tol Padang – Pakanbaru
Asalamulaikum ww.
Ibu Trisna Dewi, Mamak Darwin Chalidi, Mamak Muljadi Ali Basjah dan Sanak 
Palantan nan indak diimbau satu per satu.
 
Ide ini rancak banaa……….. dan kemungkinan bisa diaplikasikan:
Sebagaimana sebuah Perusahaan Terbatas (PT), dalam hal ini PT. Jasa Marga 
Sumbar, pemegang sahamnya adalah :
PT. Jasa Marga dan
Kaum pemilik tanah ulayat.
 
Susunan Pengurusnya adalah perwakilan dari PT. Jasa Marga dan perwakilan Kaum 
Pemilik tanah ulayat. Perwakilan Kaum pemilik tanah ulayat untuk sementara 
duduk sebagai Komisaris. Jika ada yang mampu, bisa saja duduk sebagai salah 
satu Direktur.
Komisaris dapat ditunjuk secara bergilir. Umpama, diganti setiap tahun atau 
setiap 5 (lima) tahun.
 
PT. Jasa Marga selaku pemegang saham berkewajiban menanggung semua biaya 
pembangunan jalan, sedangkan tanahnya berasal dari tanah ulayat.
 
Asset PT ini dengan asumsi-asumsi sbb.:
Panjang jalan 200 KM
Lebar 20 M
Luas tanah yang dibutuhkan = 20 M X 200 X 1.000 M = 4.000.000 M2
Biaya pembangunan jalan Rp 10 milyar per KM
Total biaya pembangunan 200 X Rp 10 milyar = Rp 2.000 milyar atau Rp 2 Triliun.
Nilai tanah yang merupakan penyertaan modal berdasarkan kesepakatan antara 
Pemerintah dengan Kaum pemilik tanah ulayat. Misal Rp 1 juta per M2
Nilai tanah = 4.000.000 M2 X Rp 1 juta = Rp 4 Triliun
Total Asset PT adalah point 5 + point 7 = Rp 2 Triliun + Rp 4 Triliun = Rp 6 
Triliun.
 
Semua tanah dibuatkan Sertifikat atas nama masing-masing kaum, bukan atas nama 
Pribadi. Sertifikat Hak Pakai atau Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) diatas tanah 
ulayat. Jika memungkinkan, Sertifikat ini masa lakunya terbatas yaitu selama 
umur ekonomis Jalan Tol. Untuk hal ini, perlu dikonsultasikan terlebih dahulu 
dengan BPN dh Agraria kemungkinannya. Kalau perlu, dibuatkan terobosan 
Undang-Undangnya.
 
Setelah disertifikatkan, tanah bisa dijadikan jaminan ke Bank.
Sebelum dijaminkan, kepada pemilik tanah dijelaskan konsekuensinya yaitu kalau 
PT. Jasa Marga Sumbar tidak bisa membayar hutangnya (Perusahaan Rugi), Bank 
akan menjual tanah tersebut. Bisa juga Bank menyerahkan/menjual PT. Jasa Marga 
Sumbar kepada pihak lain. Bila ini terjadi, pemilik tanah tidak akan 
mendapatkan Dividen karena sahamnya sudah dijual.
 
Pemilik tanah sebagai pemegang saham, tidak hanya mendapatkan Dividen kalau 
Untung, tapi juga harus menanggung kerugian bila Rugi.
Dividen yang diterima oleh Pemilik tanah, tidak bebas penggunaannya, hanya 
untuk :
 
Penyelenggaraan jenazah
Menegakkan Gala Pusako
Gadih gadang nak balaki
Rumah gadang ketirisan.
 
Note : Asumsi-asumsi yang dipergunakan bukan atas dasar survey, hanya sekedar 
angka angka.

 
Mohon maaf lebih dan kurangnya
 
Wassalam
 
Reflus/L.54 tahun
Nak urang Tanjuang Barulak


> 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke