Jalan Tol Padang – Pakanbaru Asalamulaikum ww. Ibu Trisna Dewi, Mamak Darwin Chalidi, Mamak Muljadi Ali Basjah dan Sanak Palantan nan indak diimbau satu per satu. Ide ini rancak banaa……….. dan kemungkinan bisa diaplikasikan: Sebagaimana sebuah Perusahaan Terbatas (PT), dalam hal ini PT. Jasa Marga Sumbar, pemegang sahamnya adalah : PT. Jasa Marga dan Kaum pemilik tanah ulayat. Susunan Pengurusnya adalah perwakilan dari PT. Jasa Marga dan perwakilan Kaum Pemilik tanah ulayat. Perwakilan Kaum pemilik tanah ulayat untuk sementara duduk sebagai Komisaris. Jika ada yang mampu, bisa saja duduk sebagai salah satu Direktur. Komisaris dapat ditunjuk secara bergilir. Umpama, diganti setiap tahun atau setiap 5 (lima) tahun. PT. Jasa Marga selaku pemegang saham berkewajiban menanggung semua biaya pembangunan jalan, sedangkan tanahnya berasal dari tanah ulayat. Asset PT ini dengan asumsi-asumsi sbb.: Panjang jalan 200 KM Lebar 20 M Luas tanah yang dibutuhkan = 20 M X 200 X 1.000 M = 4.000.000 M2 Biaya pembangunan jalan Rp 10 milyar per KM Total biaya pembangunan 200 X Rp 10 milyar = Rp 2.000 milyar atau Rp 2 Triliun. Nilai tanah yang merupakan penyertaan modal berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dengan Kaum pemilik tanah ulayat. Misal Rp 1 juta per M2 Nilai tanah = 4.000.000 M2 X Rp 1 juta = Rp 4 Triliun Total Asset PT adalah point 5 + point 7 = Rp 2 Triliun + Rp 4 Triliun = Rp 6 Triliun. Semua tanah dibuatkan Sertifikat atas nama masing-masing kaum, bukan atas nama Pribadi. Sertifikat Hak Pakai atau Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) diatas tanah ulayat. Jika memungkinkan, Sertifikat ini masa lakunya terbatas yaitu selama umur ekonomis Jalan Tol. Untuk hal ini, perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan BPN dh Agraria kemungkinannya. Kalau perlu, dibuatkan terobosan Undang-Undangnya. Setelah disertifikatkan, tanah bisa dijadikan jaminan ke Bank. Sebelum dijaminkan, kepada pemilik tanah dijelaskan konsekuensinya yaitu kalau PT. Jasa Marga Sumbar tidak bisa membayar hutangnya (Perusahaan Rugi), Bank akan menjual tanah tersebut. Bisa juga Bank menyerahkan/menjual PT. Jasa Marga Sumbar kepada pihak lain. Bila ini terjadi, pemilik tanah tidak akan mendapatkan Dividen karena sahamnya sudah dijual. Pemilik tanah sebagai pemegang saham, tidak hanya mendapatkan Dividen kalau Untung, tapi juga harus menanggung kerugian bila Rugi. Dividen yang diterima oleh Pemilik tanah, tidak bebas penggunaannya, hanya untuk : Penyelenggaraan jenazah Menegakkan Gala Pusako Gadih gadang nak balaki Rumah gadang ketirisan. Note : Asumsi-asumsi yang dipergunakan bukan atas dasar survey, hanya sekedar angka angka.
Mohon maaf lebih dan kurangnya Wassalam Reflus/L.54 tahun Nak urang Tanjuang Barulak > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
