Kota Payakumbuh
Padang Ekspres • Berita Agama • Kamis, 09/02/2012 12:46 WIB

Payakumbuh, Padek—Pembangunan Vihara Budha Metta di Jalan Luhak
Limapuluh Nomor 18 Nunang atau di samping Bakso Borobudur, tidak jauh
dari pool Pemadam Kebakaran Payakumbuh, dihentikan sementara waktu.
Pemerintah kota juga sudah memanggil pihak yang berencana membangun
vihara.
”Izin pembangunan vihara itu sebenarnya belum ada sama-sekali.
Makanya, pembangunan untuk sementara kita stop. Tadi, waktu kita chek
ke lokasi, pekerjaan pembangunan sudah berhenti,” ujar Kepala Dinas
Tata Ruang dan Kebersihan (DTRK) Payakumbuh Musdik Agus, Rabu (8/2)
sore.

Putra asli Payobasuang  itu mengaku, telah memanggil pihak yang
berencana membangun vihara. ”Kita bilang, bapak silahkan membangun
vihara. Tapi, tentu harus ada memenuhi persyaratan umum dan
persyaratan khusus, termasuk rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB),” imbuh Musdik.

Sesuai Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006, pembangunan rumah
ibadah memang harus memenuhi persyaratan administratif dan persyatan
teknis bangunan gedung.

Pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi  persyaratan khusus,
meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  pengguna rumah
ibadah paling sedikit 90 orang yang  disahkan oleh pejabat setempat,
sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Soal tingkat batas wilayah ini, dalam Pasal 13 Peraturan Bersama
Mendagri dan Menag  bahwa pendirian rumah ibadah didasarkan pada
keperluan nyata dan sungguh-sungguh, berdasarkan komposisi jumlah
penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah
kelurahan/desa.

Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah
kelurahan/desa tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk
digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.
Hanya saja, pihak yang berencana membangun Vihara Budha Metta di
Payakumbuh, belum mengajukan daftar nama pengguna rumah ibadah kepada
pejabat Kelurahan Nunang.
”Kami belum menerima, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah yang
paling sedikit 90 orang itu,” ujar Kepala Kelurahan Nunang Manzil,
kemarin sore. Hal senada disampaikan Sekretaris LPM Nunang Morris.
“Pihak keluharan, setahu kami, memang belum menerima daftar pengguna
rumah ibadah,” ucapnya.

Selain harus menyerahkan daftar pengguna rumah ibadah, dalam  Pasal 14
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun
2006 dan Nomor 8 tahun 2006 juga disebutkan, bahwa, pendirian rumah
ibadah harus mendapat dukungan masyarakat setempat, paling sedikit 60
orang yang disahkan lurah/kepada desa.

Terkait hal ini, Lurah nunang Manzil juga menyebut, pihaknya belum
pernah mengesahkan dukungan masyarakat Nunang, menyangkut pendirian
vihara. Walau demikian, menurut Pasal 14 ayat 3, pemerintah daerah
sebenarnya berkewajiban  memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan
rumah ibadah. Cuma, Manzil tidak berkomentar soal hal tersebut.

Disamping harus ada dukungan dari warga setempat, pembangunan rumah
ibadah juga harus memperoleh rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor
Kemenang dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Terkait hal ini,
Kepala  Kementerian Agama Payakumbuh  Bustari mengatakan, pihaknya
belum menerima permohonan penerbitan rekomendasi pembangunan vihara di
Nunang.
”Kita belum menerima, permohonan penerbitan rekomendasi tertulis
pembangunan  vihara. Karena belum menerima, tentu otomatatis,
rekomendasinya juga belum ada. Walau demikian, kita berharap, hubungan
sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian,
saling menghargai kesetaraan, tetap terjaga,” kata Bustari.

Sebelumnya, Ketua FKUB Payakumbuh Desembri P Chaniago juga menyatakan,
bahwa FKUB belum menerima permohonanan pembangunan rumah ibadah
berupaya vihara di Nunang. Desembri berharap, umat beragama tetap
saling menghormati dan saling menghargai. “Kawan-kawan muslim, kita
minta menahan diri,” serunya. (*)

[ Red/Redaksi_ILS ]
http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=23386

-- 
Wassalam
Nofend | L-35 | CKRG

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke