Dalam sistematika penyusunan RUTR setahu saya pertimbangan sistem tata-air, DAS/WAS, selalu dilakukan. Pertimbangannya adalah sebagai evaluasi atas sumber daya air, untuk menentukan carrying capacity, baik sebagai sumber air bersih ataupun sistem irigasi pertanian. Kedua, dalam menentukan kawasan non-budidaya untuk mengonservasi kawasan hulu sungai, untuk meningkatkan run-in (recharge) dan mengantisipasi risiko banjir. Sebagai contoh JMDP (Jakarta Metropolitan Development Plan) setahu saya kajian sistem tata air nya cukup bagus (soal pelaksanaan dan pengawalannya lain). Segitu pula penyusunan SNPPTR cukup melibatkan aspek tata air tersebut. Juga pada P3KT kan pengendalian banjir banjir menjadi salah satu komponennya.
Di lingkungan PU, setahu saya Pak Rustam Syarif adalah planner yang banyak berperan dalam menjembatani "tata-ruang" dan "tata-air." Salam, Risfan Munir, IAP

