Kangmas Dwiagus ysh.
Mungkin saya coba juga urun masukan tentang pertanyaan panjenengan khususnya tentang Saya dengar sekarang sudah ada model LAKIP, laporan akuntabilitas berbasis kinerja,…. Saya gak tau ini, tapi akan lebih jelas lagi mendapat gambaran, bahwa bisa jadi kinerja penggunaan dana pembangunan yang ada itu masih sangat minim. Masih banyak dana tidak terserap terpakai untuk program pembangunan, atau malah dipaksakan untuk dihabiskan di penghujung tahun,….. Tanggapan saya : Saya ingin menyampaikan sedikit tentang LAKIP. Lakip merupakan Laporan Analisis Kinerja Instansi Pemerintah. Sedangkan kegiatan analisisnya disebut AKIP. Kebetulan saya ikut dalam tim evaluasi terhadap sistem evaluasi kinerja pemerintah yang dilaksanakan oleh MENPAN bekerjasama dengan Partnership for Good Governance. LAKIP adalah sebuah laporan yang merupakan self assessment terhadap kinerja instansi pemerintah yang dilakukan setiap tahunnya. Disana dikatakan seberapa besar sasaran anggaran sudah terpenuhi. Cilakanya karena ini merupakan self assessment sehingga cenderung suka-suka. Model ini disiapkan oleh Lembaga Administrasi Negara. Waktu itu saya mencoba menyarankan untuk menggunakan Balance Score Card saja. Tetapi mereka mengatakan BSC terlalu complicateed untuk daerah-daerah yang terbelakang. Cilakanya LAKIP ini tidak bisa memberikan gambaran sasaran pencapai yang sesungguhnya. Bila mas BTS menggunakan semua PP yang berlaku untuk pemerintah, sebenarnya untuk pemda juga ada namun saat ini masih berupa Permendagri yaitu Permendagri 13/2007. Sedangkan PP yang disebutkan oleh mas BTS itu sendiri baru merupakan pokok2 dan belum dapat diaplikasikan oleh daerah. Tentang isi Permendagri 13/2007 tersebut sebenarnya sudah bagus, tetapi membutuhkan adanya beberapa penyempurnaan. Secara sequentialnya sudah berjalan. Kalau memang membutuhkan gambaran yang lebih lengkap, saya akan sampaikan nanti. Yang jelas, setiap pengeluaran sekarang harus dapat diukur sasaran pencapaiannya dimana ini harus terangkai dari sejak Kebijakan Umum Anggaran (KUA), prioritas programnya, sampai dengan sasaran kegiatan dari setiap SKPDnya. Disini juga diperhitungkan dari sisi rasio input dan outputnya. Dengan Permendagri 13/2007 pada prinsipnya tidak mnugkin ada dana yang tidak terserap baik itu untuk belanja aparatur, belanja modal, maupun belanja investasi. Yang suka salah adalah bahwa pemanfaatan Evaluasi Semester 1 yang seharusnya dengan menggunakan prognosis trenyata tidak dilakukan dengan benar. Akibatnya terjadi penyimpangan2. Itu sebenarnya yang terjadi. Salam bambang sp

