Kangmas Dwiagus ysh.

Mungkin saya coba juga urun masukan tentang pertanyaan panjenengan khususnya 
tentang
Saya dengar sekarang sudah ada model LAKIP, laporan akuntabilitas berbasis 
kinerja,…. Saya gak tau ini, tapi akan lebih jelas lagi mendapat gambaran, 
bahwa bisa jadi kinerja penggunaan dana pembangunan yang ada itu masih sangat 
minim. 
Masih banyak dana tidak terserap terpakai untuk program pembangunan, atau malah 
dipaksakan untuk dihabiskan di penghujung tahun,…..
Tanggapan saya :
Saya ingin menyampaikan sedikit tentang LAKIP. Lakip merupakan Laporan Analisis 
Kinerja Instansi Pemerintah. Sedangkan kegiatan analisisnya disebut AKIP. 
Kebetulan saya ikut dalam tim evaluasi terhadap sistem evaluasi kinerja 
pemerintah yang dilaksanakan oleh MENPAN bekerjasama dengan Partnership for 
Good Governance. 
LAKIP adalah sebuah laporan yang merupakan self assessment terhadap kinerja 
instansi pemerintah yang dilakukan setiap tahunnya. Disana dikatakan seberapa 
besar sasaran anggaran sudah terpenuhi. Cilakanya karena ini merupakan self 
assessment sehingga cenderung suka-suka. Model ini disiapkan oleh Lembaga 
Administrasi Negara.  Waktu itu saya mencoba menyarankan untuk menggunakan 
Balance Score Card saja. Tetapi mereka mengatakan BSC terlalu complicateed 
untuk daerah-daerah yang terbelakang. 
Cilakanya LAKIP ini tidak bisa memberikan gambaran sasaran pencapai yang 
sesungguhnya. Bila mas BTS menggunakan semua PP yang berlaku untuk pemerintah, 
sebenarnya untuk pemda juga ada namun saat ini masih berupa Permendagri yaitu 
Permendagri 13/2007. Sedangkan PP yang disebutkan oleh mas BTS itu sendiri baru 
merupakan pokok2 dan belum dapat diaplikasikan oleh daerah. Tentang isi 
Permendagri 13/2007 tersebut sebenarnya sudah bagus, tetapi membutuhkan adanya 
beberapa penyempurnaan. Secara sequentialnya sudah berjalan. Kalau memang 
membutuhkan gambaran yang lebih lengkap, saya akan sampaikan nanti. Yang jelas, 
setiap pengeluaran sekarang harus dapat diukur sasaran pencapaiannya dimana ini 
harus terangkai dari sejak Kebijakan Umum Anggaran (KUA), prioritas programnya, 
sampai dengan sasaran kegiatan dari setiap SKPDnya. Disini juga diperhitungkan 
dari sisi rasio input dan outputnya.
Dengan Permendagri 13/2007 pada prinsipnya tidak mnugkin ada dana yang tidak 
terserap baik itu untuk belanja aparatur, belanja modal, maupun belanja 
investasi. Yang suka salah adalah bahwa pemanfaatan Evaluasi Semester 1 yang 
seharusnya dengan menggunakan prognosis trenyata tidak dilakukan dengan benar. 
Akibatnya terjadi penyimpangan2. Itu sebenarnya yang terjadi.
Salam
bambang sp

Kirim email ke