Bung Dwiagus dan rekan milis semuanya.

Pada waktu yang lalu (bahkan sampai sekarang) selalu ada isu dalam pengelolaaan 
fiskal soal penyerapan dana (anggaran). Kecilnya penyerapan anggaran selalu 
dikaitkan dengan kinerja penyelenggara pemerintahan. Dalam beberapa hal memang 
benar kesimpulan itu karena dengan demikian target pembangunan tidak tercapai 
dan manfaat bagi masyarakat menjadi kurang. Dari sisi keuangan, sebenarnya 
rendahnya penyerapan dana (dari yang direncanakan) adalah hal yang biasa saja 
karena dalam pelaksanaan anggaran selalu ada unsur eksternalitas yang 
menghambat pelaksanaan. Jadi kalau ada sisa anggaran, ya biasa saja, anggaran 
sisa itu bisa dipakai tahun berikutnya. Toh duitnya khan tidak hilang. Sering 
ada misleading bahwa anggaran itu harus habis dengan mengadakan seminar, 
perjalanan dinas, penunjukkan langsung, dan banyak lagi modus korupsi. Yang 
jadi problem utama dan nyata rendahnya penyerapan anggaran itu apabila sumber 
dana berasal dari pinjaman dan hibah. Sebab, penyerapan anggaran yang bersumber 
dari pinjaman, apakah itu baru 20%, 30%,....atau terserap semuanya 100%, 
commitment Fee-nya tetap sama. Sementara  apabila anggaran itu berasal dari 
hibah, apabila tidak terserap, maka sewaktu-waktu pemberi hibah akan 
mencabutnya (menarik kembali). Kalau anggaran yang sumber dananya dari 
penerimaan pendapatan (dari dana sendiri), ya nggak ada masalah khan? Bisa juga 
dananya dialihkan untuk kepentingan yang lebih strategis (pada saat ada 
APBN/APBD - P).

Pada sistem anggaran yang lalu, rendahnya penyerapan anggaran memang menjadi 
masalah yang besar karena rendahnya penyerapan itu menjadi indikator kinerja si 
pengguna anggaran. Jadi rendahnya penyerapan anggaran langsung dikaitkan dengan 
ketidakmampuan si pengguna anggaran (yang dalam hal ini pejabat). Oleh karena 
itu anggaran harus habis. Tidak soal kualitas dari penggunaan anggaran 
tersebut. Dan sisa anggarannya dikembalikan kepada si pemberi anggaran, yaitu 
Menteri Keuangan. Kemudian untuk rancangan anggaran tahun berikutnya akan 
diukur dari kinerja (penyerapan anggaran) tahun sebelumnya. Kalau tingkat 
penyerapan rendah, maka tahun berikutnya anggarannya akan dikurangi. Paradigma 
seperti inilah akhirnya  menjadi momok bagi pengguna anggaran. Pemahaman 
demikian masih menjadi pemahaman umum dan juga media masa. Padahal semua itu 
sudah berubah. Banyak yang tidak mengikuti perubahan itu. Salah satu perubahan 
penting bahwa  Sistem Single Period yang dipakai sistem yang lama diubah 
menjadi Multi Period/Multi Years.

Sistem anggaran baru yang mulai diterapkan pada tahun anggaran 2005 yang lalu, 
mengacu pada UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, PP 20/2004 tentang Rencana 
Kerja Pemerintah, PP 21/2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran 
(untuk daerah lebih rinci menggunakan Permendagri 13/2006). Berdasarkan 
peraturan dan perundangan ini, maka sistem anggaran yang baru berbasis pada 
kinerja (Performance Budgeting). Keterangan apa itu Performance Budgeting telah 
saya posting beberapa hari yang lalu. Ada 5 indikator yaitu : INPUT, OUTPUT, 
OUTCOMES, BENEFIT, dan IMPACT. Selanjutnya ditentukan tolak umur kinerja untuk 
masing-masing indikator tersebut. Di sini TIDAK ADA INDIKATOR TINGKAT 
PENYERAPAN ANGGARAN. Ini bukan karena Tingkat Penyerapan tidak penting, tetapi 
itu bisa dihindari ketika  menentukan indikator INPUT (Harga Satuan) - Sumber : 
Anggaran Kinerja (Performance Budget), Kapita Selekta Keuangan Negara dan 
Daerah, Departemen Keuangan, 2006.

 Soal Surplus yang besar, bagi beberapa daerah yang kaya adalah suatu 
kepastian. Kaltim yang sudah menghambur-hamburkan anggaran, toh masih tersisa 
Rp 500 milyar. Akumulasi surplus mulai tahin 2001 sampai dengan 2006 adalah Rp 
5,7 triliun yang kemudian ditempatkan di SBI. Kemarin (Kongres IAP), saya 
bertemu dengan Ketua Bappeda Provinsi Kepri/Kepulauan Riau  (DR. Nuraida). 
Kabupaten Natuna adalah kabupaten yang terkaya di Provinsi Kepri. Dengan jumlah 
penduduk tak lebih dari 90 ribu, ia memiliki tabungan Rp 1 triliun. Tabungan 
ini di-SBI-kan. Katanya Depdagri melarangnya (saya belum menemukan pasal yang 
melarang menempatkan surplus anggarn ke SBI). Akhirnya apa? Kabupaten Natuna  
membangun mesjid yang megah di berbagai tempat dan berencana akan membangun 
mesjid yang termegah se Asia. Haruskan dana publik ini dipakai membangun gedung 
yang dipakai seminggu sekali?

Soal penempatan SBI memang kontroversal, khususnya bagi daerah-daerah kaya. Ia 
selalu dikaitkan dengan masih adanya orang miskin di daerahnya. Ironis kalau 
dana di-SBI-kan dan tidak produktif, sementara masyarakatnya masih miskin. Saya 
tidak mendukung logika ini. Soal kemiskinan adalah soal ekonomi (PDRB), 
sementara APBD (fiskal) adalah soal keuangan. APBD tidak sama dengan PDRB. 
Memang keuangan bisa mempengaruhi (stimulus) tingkat ekonomi (menghapus 
kemiskinan), misalnya membuat program pemberdayaan, bantuan langsung tunai, 
bantuan investasi untuk kaum miskin, dan sebagainya. Tapi stimulus itu tidak 
serta merta langsung menghapuskan kemiskinan. Daerah-daerah kaya tersebut sudah 
juga membantu masyarakat miskin dengan berbagai programnya sejak desentralisasi 
5 tahun terakhir ini, tapi ya hasilnya belum tampak. Apalagi untuk mengetahui 
hasil itu harus ada survey "Before and After". Nah, survey belum dilakukan, 
tetapi komentarnya sepertinya pemda tidak peduli terhadap masyarakatnya yang 
miskin. Ini sering yang baca di berbagai media masa.

Thanks. CU. BTS.









  ----- Original Message ----- 
  From: B. Dwiagus Stepantoro 
  To: [email protected] 
  Sent: Tuesday, October 30, 2007 11:14 AM
  Subject: "penyerapan" VS "pemanfaatan" anggaran was Re: [referensi] LAKIP dan 
Gula-Gula - TATA RUANG DAN PERMENDAGRI 13/2006



  Pak BTS,... dan rekanmilist lainnya 

  Maaf, nih pak, kembali ke topik ini,... 
  Mungkin Bapak mau sedikit bagi info, kira-kira mengapa "surplus TIDAK MUNGKIN 
BISA terserap semua"

  Kalau bicara efisiensi pembiayaan pembangunan, mungkin lebih baik kalau dana 
tidak terserap semua,.....
  tapi kalau bicara upaya efektifitas pembiayaan pembangunan, pertanyaannya 
kenapa dana yang tidak terserap dimanfaatkan seefektif mungkin untuk memberikan 
efek stimuli dalam sistem geliat pembangunan ....

  Kalau beralasan: "dananya terlalu besar" , wah ini khan alasan yang mungkin 
belum memadai,.... walaupun valid. 
  Seperti dalam sebuah episode sketsa kartun Benny & Mice (di buku mereka 
"Lagak Jakarta"),  
  orang yang dapat "uang kaget" di acara TV,... memang tidak baik kalau mereka 
yang tadinya mendapat "durian runtuh" lalu dipaksa untuk menghabiskan duitnya 
dalam sekian waktu,.. alih-alih memang jadinya mereka malah membelanjakan utk 
hal2 yang tak berguna seperti peralatan golf, dll... 
  jadi seperti orang itu, kepada pemda harusnya memang yang dipaksakan ke pemda 
adalah memanfaatkan dana tersebut utk hal2 lain yang memang 
  untuk pembangunan,.. 
  Kalau dengan 10Jt bisa bikin kegiatan yang memberikan stimuli 10%,.. jadi 
patut dipikirkan bagaimana membuat dengan 20jt bisa membuat kegiatan yang 
memberikan stimuli pembangunan sebesar 20%,..... daripada berpikir seperti 
seorang akuntan, yang penting bisa ketabung 20jt, sudah baik,... 
  tapi apakah seperti itu?
  Jadi yang di-address mungkin kemampuan pemda memanfaatkan, mengutilisasi, 
(bukan sekedar kemampuan "menyerap", atau men-spend) dana nganggur dalam 
surplus dan silpa,.... 
  Mungkin masalahnya pada kapasitas dan jumlah SDMnya dalam management 
proyek,...atau kreativitas mendesain kegiatan2 utk stimuli pembangunan yang 
baru,... 
  itu khan bisa dipikirkan bersama caranya,.... tidak lantas menyerah, "yah,.. 
dananya terlalu banyak sih,.... jadi jangan berharap diserap semua"
  inovasi2 ini yang harus didorong ke pemda,..... 
  - rekruit dan bentuk unit pelaksana program-proyek, rekruit tenaga2 
professional baru, outsourcing untuk desain, implementasi program/proyek
  - bisa saja buat grant ke kab/kota, buat agreement  based on performance
  - atau dana bergulir utuk institusi, aktor2 lain,........ grant/atau loan utk 
asosiasi Restorant Kapau, misalnya :) .... 
  - atau beri loan ke kabupaten di luar provinsi,..... Pemda Balik papan bisa 
kasih loan ke Madiun,.... 

  Berpikir seperti seorang enterpreneurs, pemda mungkin bisa mencari 
kemungkinan-kemungkinan lain "menggunakan" dana surplus dalam SILPA itu,... 
seorang enterpreneur tentunya gak akan puas sekedar memarkir dananya tidak 
termanfaatkan dengan maksimal,....  jangan sekedar main safe, tumpuk terus dana 
dalam Surplus/SILPA, taruh di SBI,.... memang dapat bunga lumayan,.... tapi apa 
cukup seperti itu?


  salam,



  B. Dwiagus Stepantoro   
  Jakarta, INDONESIA
  http://bdwiagus.blogspot.com 
  Just be open,... who knows lightning will strike!!



  ----- Original Message ----
  From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]>
  To: [email protected]
  Sent: Wednesday, October 24, 2007 9:53:04 PM
  Subject: Re: [referensi] LAKIP dan Gula-Gula - TATA RUANG DAN PERMENDAGRI 
13/2006



  Pada beberapa kasus, terjadi surplus yang sangat mencolok, khususnya daerah 
yang mendapat hasil bagi bukan pajak yang besar, misalnya Kaltim. Surplus yang 
mencolok tersebut sama sekali tidak terkait dengan kinerja, tetapi karena 
memang pendapatannya terlampau besar dan tak mungkin harus diserap semua. Kalau 
harus diserap semua, malah tidak efisien, wasting, atau pemborosan.

  Recent Activity
    a..  6New Members
    b..  3New Files
  Visit Your Group 
  Search Ads
  Get new customers.

  List your web site

  in Yahoo! Search.

  Y! Messenger
  Quick file sharing

  Send up to 1GB of

  files in an IM.

  Stay in Shape
  on Yahoo! Groups

  Find a fitness Group

  & get motivated.

  .
   



  __________________________________________________
  Do You Yahoo!?
  Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around 
  http://mail.yahoo.com 

   

Kirim email ke