Pak BSP dan Referesiers ysh,
Trims atas tanggapannya. Ya memang police power masih ya, karena 'penjaga
gawang' tata ruang nya (kalau jelas adanya) kecolongan terus. Dan kalau sudah
terlanjur, lebih repot lagi menindaknya. Mengusir PKL, penghuni bantaran kali
saja sulit, apalagi gedung-gedung. Gubernur DKI pernah menggertak (beneran?)
bangunan mal di Pasar Jumat junction. Tapi berdiri terus tuh!? Yo wis gak
apa-apa, masih ada jurus lain. Mudah-mudahan bahan obrolan dibawah ini
memprovokasi.
Jurus 3 - Mekanisme insentif dan disinsentif
Sebagai perangkat ketiga ialah mekanisme insentif/ disinsentif (UUPR pasal
38), berkaitan dengan pemberian insentif fiskal atau bentuk lainnya bagi mereka
yang mengikuti RTRW, dan disinsentif bagi yang mendorong trend sebaliknya.==
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 38 UUPR, dalam pelaksanaan pemanfaatan
ruang agar sesuai dengan RTRW wilayah dapat diberikan insentif atau disinsentif
oleh Pemerintah dan pemerintah daerah, yang dapat berupa: (a) keringanan pajak,
pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, urun saham; (b)
pembangunan infrastruktur; ( c) kemudahan prosedur perijinan; (d) pemberian
penghargaan kepada masyarakat, swasta dan pemerintah daerah. ==
Sedangkan disinsentif bisa berupa: (a) pengenaan pajak yang tinggi sesuai
dengan besarnya biaya untuk mengatasi dampak; (b) pembatasan penyediaan
infrastruktur, pengenaan kompensasi dan penalti.==
Insentif/disinsentif tersebut dapat diberikan oleh: (a) Pemerintah kepada
pemerintah daerah; (b) pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya; (c )
pemerintah kepada masyarakat. Dan insentif/disinsentif itu diberikan dengan
tetap menghormati hak masyarakat.==
Sebagai perangkat pelaksanaan dan pengendalian penataan ruang perangkat
insentif/disinsentif ini tentu layak dipertimbangkan. Namun masih banyak agenda
yang dilakukan agar instrumen ini bisa efektif. Antara lain menyangkut pajak,
sejauh mana Pemerintah dan pemerintah daerah, dalam kewenangan penataan ruang
punya wewenang untuk itu. Selama ini soal pajak masih menjadi urusan/kewenangan
Departemen Keuangan. Salah satu contoh, pengenaan PBB (tarif pajak, atau
selisih NJOP-NJKP) . Untuk rumah, kapling yang mengindahkan aturan KDB/KLB
secara lebih baik, melestarikan bangunan bangunan bersejarah, tidak ada
insentif. Oleh karena PBB mahal, terpaksa mereka mengusahakan rumahnya, atau
menyewakan, menjual kepada mereka yang lebih mampu membayar PBB. Karena PBB nya
mahal, maka dikomersialkan fungsinya, jadi warung, toko, kantor,
factory-outlet, kursus Kumon, salon, dst. Lalu kepada mereka dikenakan
disinsentif, pajak dinaikkan, menaikkan pajak juga sulit, ya retribusi saja.
Maka
mereka yang komersialkan perumahan tersebut makin langgeng, karena mereka
sudah membayar retribusi yang tinggi. Toh bisa dimasukkan sebagai biaya
overhead, dan dibebankan ke konsumen. Siapa yang akan mengusulkan insentif
pajak ini ke Departemen Keuangan? Kalau pemerintah daerah nampaknya sulit,
karena Departemen Keuangan cenderung negatif soal usulan daerah menyangkut
pajak/retribusi. Karena desentralisasi keuangan ke daerah lebih ditekankan
desentralisasi sisi belanja, bukan pendapatan.===
Insentif pembangunan infrastruktur, atau disinsentif pembatasan penyediaan
infrastruktur. Alat ini jelas kurang sakti untuk perkotaan, karena nyatanya
pemerintah daerah tidak bisa membangun infrastruktur sesuai harapan (yang
patuh). Sedang yang tidak patuh bisa membangun sendiri infrastrukturnya. Atau
yang miskin, pakai infrastruktur sepanjang sungai saja. Artinya, kalau
dilarang, ya dilarang saja, tidak usah boleh asal bisa bayar. Karena
dampaknya akan diskriminatif.===
Namun bagaimanapun ini adalah perangkat yang perlu diupayakan peningkatan
efektivitasnya. Salah satu syaratnya adalah keterbukaan RTRW. Bagaimana
masyarakat akan patuh dan tahu insentifnya, atau tidak patuh dan tahu
sanksinya, kalau mereka tidak tahu RTRW nya seperti apa.
Yang menarik adalah insentif yang diberikan Pemerintah kepada pemerintah
daerah. Ini mesti segera bisa dijelaskan apakah Pemerintah (instansi mana?)
akan memberikan DAK lebih, atau pembangunan prasarana skala nasional, bagi
daerah yang mematuhi RTRW dan zonasi yang sesuai. Bagaimana dengan daerah yang
bandel tetapi terletak di kawasan strategis nasional, atau sebaliknya patuh
tapi di kawasan bukan prioritas nasional? Ini juga perlu ada klarifikasi dalam
kampanye pelaksanaan penataan ruang nasional, supaya jelas beda perlakuan
kepada daerah yang patuh dan yang nakal. Lalu seperti halnya perdebatan
soal sanksi DAU kepada pemerintah daerah yang nakal. Ini yang nakal Pemda
nya, tapi yang kena hukuman kan warganya jadinya.===
Juga mengenai insentif/disinsentif Pemda yang satu kepada Pemda yang lain,
ini bagimana contohnya? Ini mungkin kompensasi kapada daerah tetangga yang
mematuhi RTRW sehingga menguntungkan daerah yang bersangkutan? Seperti DKI
Jakarta memberikan kompensasi kepada Kota Depok dan Kabupaten dan Kota Bogor
atas kesetiaan mereka menjaga persentase ruang terbuka hijau atau kawasan
non-budibaya nya? Ini memang layak, dan perlu dibicarakan dengan didasari atas
neraca (lingkungan) masing-masing. Mungkin bukan soal ruang saja, tapi juga
menyangkut sampah, emisi buangan, lalu lintas, fasilitas sosial/umum yang
dipakai antar tetangga tersebut.===
Salam,
Risfan Munir, blog http://urbanis.wordpress.com
"[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Mas Rifsan ysh, rekan
referensier ysc.
Tentang aspek police power seperti yang dimaksudkan mas Rifsan saya ada
beberapa pandangan berdasarkan kenyataan dilapangan. Apa yang mas Rifsan
sampaikan sebenarnya terdapat beberapa lobang yang cukup mendalam dalam
pelaksanaannya. Tidak bisa dengan cepat sebuah rencana itu dipaksakan begitu
saja kepada masyarakat. Apapun tingkat kedetailannya.
Pertama, ini terkait dengan waktu pembuatan rencana dan kenyataan yang ada
dilapangan. Kasus di Bopunjur tahun 1994 dulu tidak bisa disamakan dengan
kondisi lainnya, apalagi untuk saat ini. Apakah kita harus membongkar sesuatu
yang sudah eksis karena rencananya berubah atau rencana tersebut tidak cukup
detail mengatur sehingga menyulitkan dalam penyelarasannya. Coba kita lihat,
atas nama belum selesainya pembayaran, warga memblok jalan toll yg berfungsi
utk kepentingan umum. Nah masalah waktu me njadi faktor pertama.
Faktor yang lain adalah dari sisi lahannya. Masyarakat ingin bangkit dari
keterpurukan. Asetyang menjadi modality adalah lahan tempat dia tinggalk.
Masalahnya adalah bagaimana untuk melakukan sebuah investasi membutuhkan waktu
pengurusan. Dari catatan Bank Dunia, di Indonesia waktu untuk mengurus sebuah
investasi adalah 625 hari. Ini bagi investor besar mungkin masih ok, tapi bagi
rakyat kecil.... akhirnya ya ilegal saja ok... paling-paling pas ada pengawas
siapkan duit 10.000 cukup.
Faktor ketiga adalah justru rencana menjadi komoditi. Ada dua sisi yang bisa
kita cermati. Pertama adalah kesamaan akses informasi terhadap kemampuan
bersikap dari masyarakat. Bagi seorang Eka Cipta atau Ciputra sebuah gambar
rencana berarti adanya opportunity, tapi bagi mbok Sastro sebuah rencana adalah
gambar yang tidak bermakna. Akibatnya, aaaah enakan nglanggar saja. Paling
pasang muka pilon wah saya gak tahu jhe ... dan dengan sedikit senyum ditambah
selembar kertas warna hijau atau biru semua beres.
Begitu pengalaman saya, sehingga yang namanya rencana tata ruang jadilah
pajangan indah di kantor walikota atau bupati.
Salam
bambang sp
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.