Pak BSP dan Referesiers ysh,
   
  Trims atas tanggapannya. Ya memang police power masih ya, karena 'penjaga 
gawang' tata ruang nya (kalau jelas adanya) kecolongan terus. Dan kalau sudah 
terlanjur, lebih repot lagi menindaknya. Mengusir PKL, penghuni bantaran kali 
saja sulit, apalagi gedung-gedung. Gubernur DKI pernah menggertak (beneran?) 
bangunan mal di Pasar Jumat junction. Tapi berdiri terus tuh!? Yo wis gak 
apa-apa, masih ada jurus lain. Mudah-mudahan bahan obrolan dibawah ini 
memprovokasi. 
   
  Jurus 3 - Mekanisme insentif dan disinsentif
   
  Sebagai perangkat ketiga ialah mekanisme insentif/ disinsentif (UUPR pasal 
38), berkaitan dengan pemberian insentif fiskal atau bentuk lainnya bagi mereka 
yang mengikuti RTRW, dan disinsentif bagi yang mendorong trend sebaliknya.==
   
  Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 38 UUPR, dalam pelaksanaan pemanfaatan 
ruang agar sesuai dengan RTRW wilayah dapat diberikan insentif atau disinsentif 
oleh Pemerintah dan pemerintah daerah, yang dapat berupa: (a) keringanan pajak, 
pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, urun saham; (b) 
pembangunan infrastruktur; ( c) kemudahan prosedur perijinan; (d) pemberian 
penghargaan kepada masyarakat, swasta dan pemerintah daerah. ==
   
  Sedangkan disinsentif bisa berupa: (a) pengenaan pajak yang tinggi sesuai 
dengan besarnya biaya untuk mengatasi dampak; (b) pembatasan penyediaan 
infrastruktur, pengenaan kompensasi dan penalti.==
   
  Insentif/disinsentif tersebut dapat diberikan oleh: (a) Pemerintah kepada 
pemerintah daerah; (b) pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya; (c ) 
pemerintah kepada masyarakat. Dan insentif/disinsentif itu diberikan dengan 
tetap menghormati hak masyarakat.==
   
  Sebagai perangkat pelaksanaan dan pengendalian penataan ruang perangkat 
insentif/disinsentif ini tentu layak dipertimbangkan. Namun masih banyak agenda 
yang dilakukan agar instrumen ini bisa efektif. Antara lain menyangkut ’pajak’, 
sejauh mana Pemerintah dan pemerintah daerah, dalam kewenangan penataan ruang 
punya wewenang untuk itu. Selama ini soal pajak masih menjadi urusan/kewenangan 
Departemen Keuangan. Salah satu contoh, pengenaan PBB (tarif pajak, atau 
selisih NJOP-NJKP) . Untuk rumah, kapling yang mengindahkan aturan KDB/KLB 
secara lebih baik, melestarikan bangunan bangunan bersejarah, tidak ada 
insentif. Oleh karena PBB mahal, terpaksa mereka ’mengusahakan’ rumahnya, atau 
menyewakan, menjual kepada mereka yang lebih mampu membayar PBB. Karena PBB nya 
mahal, maka dikomersialkan fungsinya, jadi warung, toko, kantor, 
factory-outlet, kursus Kumon, salon, dst. Lalu kepada mereka dikenakan 
disinsentif, pajak dinaikkan, menaikkan pajak juga sulit, ya retribusi saja. 
Maka
 mereka yang komersialkan perumahan tersebut makin langgeng, karena mereka 
sudah membayar retribusi yang tinggi. Toh bisa dimasukkan sebagai biaya 
overhead, dan dibebankan ke konsumen. Siapa yang akan mengusulkan insentif 
pajak ini ke Departemen Keuangan? Kalau pemerintah daerah nampaknya sulit, 
karena Departemen Keuangan cenderung negatif soal usulan daerah menyangkut 
pajak/retribusi. Karena desentralisasi keuangan ke daerah lebih ditekankan 
desentralisasi sisi belanja, bukan pendapatan.===
   
  Insentif pembangunan infrastruktur, atau disinsentif pembatasan penyediaan 
infrastruktur. Alat ini jelas kurang sakti untuk perkotaan, karena nyatanya 
pemerintah daerah tidak bisa membangun infrastruktur sesuai harapan (yang 
patuh). Sedang yang tidak patuh bisa membangun sendiri infrastrukturnya. Atau 
yang miskin, pakai ’infrastruktur’ sepanjang sungai saja. Artinya, kalau 
dilarang, ya dilarang saja, tidak usah ’boleh asal bisa bayar’. Karena 
dampaknya akan diskriminatif.===
   
  Namun bagaimanapun ini adalah perangkat yang perlu diupayakan peningkatan 
efektivitasnya. Salah satu syaratnya adalah keterbukaan RTRW. Bagaimana 
masyarakat akan patuh dan tahu insentifnya, atau tidak patuh dan tahu 
sanksinya, kalau mereka tidak tahu RTRW nya seperti apa.
   
  Yang menarik adalah insentif yang diberikan Pemerintah kepada pemerintah 
daerah. Ini mesti segera bisa dijelaskan apakah Pemerintah (instansi mana?) 
akan memberikan DAK lebih, atau pembangunan prasarana skala nasional, bagi 
daerah yang mematuhi RTRW dan zonasi yang sesuai. Bagaimana dengan daerah yang 
’bandel’ tetapi terletak di kawasan strategis nasional, atau sebaliknya ’patuh’ 
tapi di kawasan bukan prioritas nasional? Ini juga perlu ada klarifikasi dalam 
kampanye pelaksanaan penataan ruang nasional, supaya jelas beda perlakuan 
kepada daerah yang ’patuh’ dan yang ’nakal’. Lalu seperti halnya perdebatan 
soal sanksi DAU kepada pemerintah daerah yang ’nakal’. Ini yang nakal Pemda 
nya, tapi yang kena hukuman kan warganya jadinya.===
   
  Juga mengenai insentif/disinsentif Pemda yang satu kepada Pemda yang lain, 
ini bagimana contohnya? Ini mungkin kompensasi kapada daerah tetangga yang 
mematuhi RTRW sehingga menguntungkan daerah yang bersangkutan? Seperti DKI 
Jakarta memberikan kompensasi kepada Kota Depok dan Kabupaten dan Kota Bogor 
atas kesetiaan mereka menjaga persentase ruang terbuka hijau atau kawasan 
non-budibaya nya? Ini memang layak, dan perlu dibicarakan dengan didasari atas 
neraca (lingkungan) masing-masing. Mungkin bukan soal ruang saja, tapi juga 
menyangkut sampah, emisi buangan, lalu lintas, fasilitas sosial/umum yang 
dipakai antar tetangga tersebut.===
   
   Salam,
  Risfan Munir, blog http://urbanis.wordpress.com
   
   


"[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:            Mas Rifsan ysh, rekan 
referensier ysc.
  Tentang aspek police power seperti yang dimaksudkan mas Rifsan saya ada 
beberapa pandangan berdasarkan kenyataan dilapangan. Apa yang mas Rifsan 
sampaikan sebenarnya terdapat beberapa lobang yang cukup mendalam dalam 
pelaksanaannya. Tidak bisa dengan cepat sebuah rencana itu dipaksakan begitu 
saja kepada masyarakat. Apapun tingkat kedetailannya. 
  Pertama, ini terkait dengan waktu pembuatan rencana dan kenyataan yang ada 
dilapangan. Kasus di Bopunjur tahun 1994 dulu tidak bisa disamakan dengan 
kondisi lainnya, apalagi untuk saat ini. Apakah kita harus membongkar sesuatu 
yang sudah eksis karena rencananya berubah atau rencana tersebut tidak cukup 
detail mengatur sehingga menyulitkan dalam penyelarasannya. Coba kita lihat, 
atas nama belum selesainya pembayaran, warga memblok jalan toll yg berfungsi 
utk kepentingan umum. Nah masalah waktu me njadi faktor pertama.
  Faktor yang lain adalah dari sisi lahannya. Masyarakat ingin bangkit dari 
keterpurukan. Asetyang menjadi modality adalah lahan tempat dia tinggalk. 
Masalahnya adalah bagaimana untuk melakukan sebuah investasi membutuhkan waktu 
pengurusan. Dari catatan Bank Dunia, di Indonesia waktu untuk mengurus sebuah 
investasi adalah 625 hari. Ini bagi investor besar mungkin masih ok, tapi bagi 
rakyat kecil.... akhirnya ya ilegal saja ok... paling-paling pas ada pengawas 
siapkan duit 10.000 cukup.
  Faktor ketiga adalah justru rencana menjadi komoditi. Ada dua sisi yang bisa 
kita cermati. Pertama adalah kesamaan akses informasi terhadap kemampuan 
bersikap dari masyarakat. Bagi seorang Eka Cipta atau Ciputra sebuah gambar 
rencana berarti adanya opportunity, tapi bagi mbok Sastro sebuah rencana adalah 
gambar yang tidak bermakna. Akibatnya, aaaah enakan nglanggar saja. Paling 
pasang muka pilon wah saya gak tahu jhe ... dan dengan sedikit senyum ditambah 
selembar kertas warna hijau atau biru semua beres.
  Begitu pengalaman saya, sehingga yang namanya rencana tata ruang jadilah 
pajangan indah di kantor walikota atau bupati.
  Salam
  bambang sp
  

                         

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke