Mas Rifsan ysh, rekan referensier ysc. Tentang aspek police power seperti yang dimaksudkan mas Rifsan saya ada beberapa pandangan berdasarkan kenyataan dilapangan. Apa yang mas Rifsan sampaikan sebenarnya terdapat beberapa lobang yang cukup mendalam dalam pelaksanaannya. Tidak bisa dengan cepat sebuah rencana itu dipaksakan begitu saja kepada masyarakat. Apapun tingkat kedetailannya.
Pertama, ini terkait dengan waktu pembuatan rencana dan kenyataan yang ada dilapangan. Kasus di Bopunjur tahun 1994 dulu tidak bisa disamakan dengan kondisi lainnya, apalagi untuk saat ini. Apakah kita harus membongkar sesuatu yang sudah eksis karena rencananya berubah atau rencana tersebut tidak cukup detail mengatur sehingga menyulitkan dalam penyelarasannya. Coba kita lihat, atas nama belum selesainya pembayaran, warga memblok jalan toll yg berfungsi utk kepentingan umum. Nah masalah waktu me njadi faktor pertama. Faktor yang lain adalah dari sisi lahannya. Masyarakat ingin bangkit dari keterpurukan. Asetyang menjadi modality adalah lahan tempat dia tinggalk. Masalahnya adalah bagaimana untuk melakukan sebuah investasi membutuhkan waktu pengurusan. Dari catatan Bank Dunia, di Indonesia waktu untuk mengurus sebuah investasi adalah 625 hari. Ini bagi investor besar mungkin masih ok, tapi bagi rakyat kecil.... akhirnya ya ilegal saja ok... paling-paling pas ada pengawas siapkan duit 10.000 cukup. Faktor ketiga adalah justru rencana menjadi komoditi. Ada dua sisi yang bisa kita cermati. Pertama adalah kesamaan akses informasi terhadap kemampuan bersikap dari masyarakat. Bagi seorang Eka Cipta atau Ciputra sebuah gambar rencana berarti adanya opportunity, tapi bagi mbok Sastro sebuah rencana adalah gambar yang tidak bermakna. Akibatnya, aaaah enakan nglanggar saja. Paling pasang muka pilon wah saya gak tahu jhe ... dan dengan sedikit senyum ditambah selembar kertas warna hijau atau biru semua beres. Begitu pengalaman saya, sehingga yang namanya rencana tata ruang jadilah pajangan indah di kantor walikota atau bupati. Salam bambang sp

