Referensiers ysh, Dari informasi lama disebutkan bila TNI menggunakan sekurangnya 3 pengkategorian dokumen: bersampul merah, hijau, dan putih. Merah berarti very highly confidential document; hijau berarti boleh beredar dalam lingkungan terbatas; dan putih berarti boleh beredar for public consumption. Sebagai contoh, sayangnya, konsep Dwifungsi ABRI (dulu) disusun dalam dokumen bersampul merah; padahal itu relevan dengan pengetahuan publik.
Dalam UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan `buku putih' disusun oleh Menteri, yang merupakan: pernyataan kebijakan pertahanan secara menyeluruh yang diterbitkan oleh Menteri dan disebarluaskan ke masyarakat umum, baik domestik maupun internasional untuk menciptakan saling percaya dan meniadakan potensi konflik. Dokumen RTRW sejenis `buku putih', yang setiap orang boleh tahu. Walau ada kandungan `pertahanan dan keamanan', tetap merupakan suatu informasi publik. Sebagai subsistem RTRW, tata cara penyusunannya diatur melalui `peraturan pemerintah'. Sementara demikian dulu. Salam. -ekadj

