Referensiers ysh,

Dari informasi lama disebutkan bila TNI menggunakan sekurangnya 3
pengkategorian dokumen: bersampul merah, hijau, dan putih. Merah berarti
very highly confidential document; hijau berarti boleh beredar dalam
lingkungan terbatas; dan putih berarti boleh beredar for public
consumption. Sebagai contoh, sayangnya, konsep Dwifungsi ABRI (dulu)
disusun dalam dokumen bersampul merah; padahal itu relevan dengan
pengetahuan publik.

Dalam UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan `buku
putih' disusun oleh Menteri, yang merupakan: pernyataan kebijakan
pertahanan secara menyeluruh yang diterbitkan oleh Menteri dan
disebarluaskan ke masyarakat umum, baik domestik maupun internasional
untuk menciptakan saling percaya dan meniadakan potensi konflik.

Dokumen RTRW sejenis `buku putih', yang setiap orang boleh tahu.
Walau ada kandungan `pertahanan dan keamanan', tetap merupakan
suatu informasi publik. Sebagai subsistem RTRW, tata cara penyusunannya
diatur melalui `peraturan pemerintah'.

Sementara demikian dulu. Salam.

-ekadj

Kirim email ke