Bung Aunur dan teman2 referenciers,
   
  Masalahnya apakah ada daerah yang begitu kaya, sehingga bisa meminjamkan ke 
daerah lain untuk jangka panjang? Prosesnya saya bayangkan kok justru rumit, 
pertama soal bagaimana meng-appraise daerah peminjam itu. Kedua, daerah yang 
menjadi kreditur juga mesti minta persetujuan DPRD dst.
   
  Tapi ini mungkin saja untuk daerah bertetangga yang memang perlu kerjasama. 
Misalnya DKI dengan daerah di Bodetabek, dalam rangka memecahkan masalah 
bersama, mungkin ada subsidi untuk proyek tertentu, mungkin perlu memberi 
bantuan pinjaman, misalnya untuk membangun infrastruktur yang nanti akan 
dimanfaatkan bersama. DKI memberikan pinjaman untuk pembangunan TPA, dam, 
sumber air, yang asetnya milik tetangga tsb, nanti diperhitungkan dengan fee 
penggunaan.
   
  Untuk kerjasama antar daerah ini, silahkan tengok juga PP no. 50 Th 2007 
tentang Kerjasama Antar Daerah, bisa dicari di http://www.depdagri.or.id. 
Mungkin ada tentang pinjaman juga.
   
  Salam,
  Risfan Munir
  Blog ecoplano 
  

Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
              BTS dan pak Risfan ysh.
  Seperti yang dikemukan pak Risfan lebih baik dengan pihak swasta kalau 
proyeknya "revenue generating", itu seperti yang ada saat ini. Tapi apakah ada 
cara lain untuk meminjam dana jangka panjang dengan kerjasama antar daerah. 
Penjelasan mas BTS saya rasa sudah cukup terang, namun kalau pinjaman antar 
daerah memang agak sulit prosesnya. Apakah negara lain pernah punya pengalaman 
pinjaman antar daerah, tanpa melalui pihak ketiga (SUN atau yang lain), jika 
mungkin ini bisa merupakan lompatan, karena daerah bisa memperoleh pinjaman 
dengan bunga rendah.
  salam


  ----- Original Message ----
From: Risfan M <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, January 10, 2008 1:43:29 PM
Subject: [referensi] Re: Hutang Kita

  Dari diskusi antara Bung BTS dan Bung Rofiq ini tersirat bahwa adanya daerah 
yang "kelebihan dananya untuk dipinjamkan" adalah wajar. Apakah kemudian 
dipinjamkannya ke pusat via SBI yang liquid, atau SUN yang jangkanya lebih 
panjang, dan mungkin ke pihak lain, termasuk ke daerah lain, via BPD (semua 
daerah punya share dan deposit di BPD). Ini menepis anggapan sebelumnya bahwa 
daerah yang kelebihan dana lalu ditempatkan di SBI seolah "tabu."
   
  Orang tidak sadar, bahkan Depkeu sendiri kadang rancu (mencomooh daerah yang 
markir dana di SBI), bahwa dengan berbagai sumber bagi hasil, sebetulnya banyak 
daerah kaya yang kelebihan dana (budget surplus). Adalah aneh kalau daerah itu 
dipaksa menghabiskan dananya untuk belanja tahunan. Tapi mungkin belakangan 
malah Depeu yang menghimbau agar daerah 'kaya' membeli SUN.
   
  Mengenai pinjaman antar daerah, secara teknis administratif rasanya kok sulit 
ya. Itu harus persetujuan dewan, masalah siapa yang mengadministrasi, siapa 
yang menagihnya. Kalau pinjam ke BPD kan sudah biasa toh.
   
  Kalau proyeknya memang layak, bisa jadi revenue generator, kenapa tidak 
kerjasama dengan pihak ketiga saja (swasta). Kelebihan dengan swasta adalah 
selain daerah tidak mengeluarkan dana besar, biasanya proyek seprti itu bisa 
lintas daerah. Jalan, drainase, bahkan kawasan produksi kan sifatnya antar 
daerah. Ini bagus, daripada tiap daerah membangun parasana/sarana yang 
sama,tidak nyambung atau saling bersaing. berikan saja konsesi kepada pihak 
lain.
   
  Sehingga dana yang terbatas, ya untuk pelayanan publik yang tidak 
cost-recovery.
   
  Salam,
  Risfan Munir
  Blog   http://ecoplano.blogspot.com
  

Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  To: <[email protected]>
From: "Bambang Tata Samiadji" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Wed, 9 Jan 2008 21:14:45 +0700
Subject: Re: [referensi] (referensi) : Hutang Kita

      Bung Rofiq, untuk menjawab pertanyaan Anda memang harus panjang.
   
  Bahwasanya pinjaman itu ada yang disebut dengan Pinjaman Jangka Pendek 
(kurang 1 tahun), Pinjaman Jangka Menengah (lebih dari 1 tahun sampai habis 
masa jabatan kepala daerah), dan Pinjaman Jangka Panjang (lebih 1 tahun sampai 
melebihi masa jabatan kepala daerah). Untuk Pinjaman Jangka Pendek bisa disebut 
bukan pinjaman karena sudah dilunasi sebelum perhitungan tahun anggaran, jadi 
hanya "bridging fund" saja.
   
  Adapun jenis kegiatan pembangunan itu ada yang bersifat "Non-revenue 
Generating" dan ada yang "Revenue Generating". Kegiatan "Non-revenue 
Generating" antara lain pembangunan jalan, pembangunan drainase, pembangunan 
penghijauan, dsb yang secara langsung tidak menghasilkan pendapatan; sedangkan 
kegiatan "Revenue Generating" antara lain : penyediaan air minum, persampahan, 
jalan tol, transportasi umum (seperti Busway), dsb yang secara langsung 
melayani masyarakat dan menghasilkan penerimaan. Untuk Pinjaman Jangka 
Menengah, boleh digunakan untuk kegiatan pembangunan yang "Non-revenue 
Generating" maupun "Revenue Generating" dan pengembalian utang pokok dan 
bunganya harus lunas sebelum habis masa jabatan kepala daerah; sedangkan untuk 
Pinjaman Jangka Panjang disyaratkan kegiatannya harus "Revenue Generating" 
dengan pengembalian utang pokok dan bungannya bisa sampai 15-20 tahun.
   
  Berdasarkan hal tersebut, untuk contoh yang disodorkan Bung Rofiq, yaitu 
pembangunan semacam jalan dan drainase (yang tidak menghasilkan pendapatan 
langsung dari pelayanannya) bisa saja memperoleh pinjaman, hanya saja sifatnya  
jangka menengah. Oleh karena sifatnya jangka menengah, maka sumber 
pembiayaannya bisa dari bank umum biasa, termasuk BPD tentunya dengan tingkat 
bunga komersial. Jadi pembangunan jalan dan drainase atau semacamnya yang tidak 
menghasilkan pendapatan tidak bisa dipinjami untuk jangka panjang. Itu syarat 
yang diatur oleh UU 33/2004, PP 54/2005, dan Permenkeu 53/2006.
  Sumber pembiayaan Pinjaman Jangka Panjang biasanya dari LN atau dari obligasi 
yang berjangka panjang dan tingkat bunga yang lebih rendah dari tingkat bunga 
komnersial.
   
  Soal apakah daerah bisa pinjam dari daerah lain, saya kira sudah saya jawab 
pada posting sebelumnya.
   
  Thanks. CU. BTS.
   
    ----- Original Message ----- 
  From: Aunur rofiq 
  To: [EMAIL PROTECTED] ps.com 
  Sent: Wednesday, January 09, 2008 7:09 PM
  Subject: Re: [referensi] (referensi) : Hutang Kita
  

        Milisters ysh,
  Sebenarnya pertanyaan saya bukan untuk daerah yang tidak mampu mengembalikan 
pinjaman, tapi daerah yang butuh dana untuk membiayai proyek yang "feasible" 
misalnya Bogor butuh membangun jalan atau drainase, apakah bisa pinjam ke 
tetangganya DKI secara langsung? Karena beberapa daerah di luar Jawa banyak 
proyek yang bagus tetapi tidak memperoleh perhatian dari Pemerintah Pusat, 
apakah mereka bisa langsung pinjam ke daerah lain, bagaimana mekanismenya? apa 
harus melalui BPD? terima kasih juga dengan penjelasan yang sangat banyak
  salam
  

 
  ----- Original Message ----
From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED] id>
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Sent: Wednesday, January 9, 2008 2:47:14 PM
Subject: [referensi] (referensi) : Hutang Kita


Bung Catur, Anda benar. Yang salah adalah penyebutan "Cost Generating". Yang 
betul adalah  "Revenue Generating".

Thanks. CU. BTS.

Catur wrote :
...KMK itupun sekarang usdah almarhum, danm digantikan oleh PMK 54/2006 
USDRP merupakan satu-satunya pinjaman yang menggunakan mekanisme KMK 35 dan 
pinjaman ke pemda yang pertama kali dilakukan semenjak reformasi. jenis 
kegiatan yang dibiayai adalah kegiatan-kegiatan cost generating. sehingga ...


  



  
---------------------------------
  Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it 
now.   


  



    
---------------------------------
  Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. 
  

  


  
---------------------------------
  Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.   

                         

       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

Kirim email ke