Dan ternyata panjang umur untuk PP RTRWN,.. .ternyata kemarin baru saja ditandatangani.
Dan mari kita longok bersama. Ada yang bisa berbagi? Best regards, Benedictus Dwiagus S. HYPERLINK "http://bdwiagus.blogspot.com"bdwiagus.blogspot.com Planning: Much works remain to be done before we can announce our total failure to make any progress ,... _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of abdul alim salam Sent: 13 March 2008 13:38 To: [email protected] Subject: Re: [referensi] Batalkan PP2/2008. Coba juga baca PP 3/2008, tentang Tata Hutan dan rencana pengelolaan hutan. Ini seharusnya juga dilihat satu paket peraturan. salam, AAS --- Bambang Tata Samiadji <HYPERLINK "mailto:btatas%40rad.net.id"[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Dear referensier. > > Saya barusan membaca PP2/2008 tentang > Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari > Penggunaan Kawasan > Hutan untuk kepentingan Pembangunan > di luar Kegiatan > Kehutanan. > > Logika saya begini : > > PP > 2/2208 itu hanya bersifat peraturan tentang > pengenaan tarif. Ia tidak > menyebutkan tarif itu dikenakan di daerah mana > (lokasi) dan juga tidak > menyebutkan perusahaan-perusaha-an apa saja. PP ini > juga tidak menyebutkan > pemberian ijin penggunaan hutan bagi kegiatan non > hutan. Jadi PP ini > hanya pengenaan tarif saja yang tentunya berlaku > bagi, atau ditujukan bagi > perusahaan-perusaha-n yang sudah mengusahaan di > kawasan hutan dan > tidak/belum berlaku untuk perusahaan-perusaha-an yang > akan membangun di > kawasan hutan untuk kegiatan bukan kehutanan. > Nantinya, PP ini berlaku > juga untuk perusahaan baru apabila oleh peraturan > yang lebih tinggi > diijinkan membangun untuk kegiatan di luar kegiatan > kehutanan. Jadi PP ini > sifatnya ikutan saja, sifatnya netral, tergantung > pada yang memberi ijin. > Kalau nggak diijinkan, yang tidak berlaku; kalau > diijinkan, ia baru > berlaku. > > Oleh karena itu PP 2/2008 tidak perlu dikuatirkan. > Yang perlu diwaspadai adalah UU, atau PP, atau > peraturan lain yang memberi > ijin penggunaan hutan, khususnya hutan lindung, > untuk kegiatan di luar > kegiatan kehutanan. Atau segera diterbitkan UU atau > PP yang melawan > kemungkinan diijinkan kegiatan diluar kehutanan di > kawasan hutan lindung. > Mungkin ini kesempatan yang baik bagi PP-RTRWN yang > baru dengan mengacu > pada UU no. 26/2007 tentang Penataan Ruang. > > Demikian logika > saya. Kalau salah mohon diluruskan. > > Thanks. CU. BTS. > > > > > > > ____________-_________-_________-_________-_________-_________-_ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. HYPERLINK "http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ"http://mobile.-y ahoo.com/-;_ylt=Ahu06i62sR-8HDtDypao8Wcj9tA-cJ No virus found in this incoming message. Checked by AVG. Version: 7.5.518 / Virus Database: 269.21.7/1319 - Release Date: 08/03/2008 10:14 No virus found in this outgoing message. Checked by AVG. Version: 7.5.518 / Virus Database: 269.21.7/1319 - Release Date: 08/03/2008 10:14

