Dan ternyata panjang umur untuk PP RTRWN,.. .ternyata kemarin baru saja
ditandatangani. 

Dan mari kita longok bersama.

Ada yang bisa berbagi? 

 

 

Best regards,

 

Benedictus Dwiagus S.

HYPERLINK "http://bdwiagus.blogspot.com"bdwiagus.blogspot.com 

 

Planning: Much works remain to be done before we can announce our total
failure to make any progress ,...

 

 

   _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of abdul alim salam
Sent: 13 March 2008 13:38
To: [email protected]
Subject: Re: [referensi] Batalkan PP2/2008.

 

Coba juga baca PP 3/2008, tentang Tata Hutan dan
rencana pengelolaan hutan. Ini seharusnya juga dilihat
satu paket peraturan.

salam,
AAS

--- Bambang Tata Samiadji <HYPERLINK
"mailto:btatas%40rad.net.id"[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> 
> 
> Dear referensier.
> 
> Saya barusan membaca PP2/2008 tentang
> Penerimaan Negara Bukan Pajak yang  Berasal dari
> Penggunaan Kawasan
> Hutan untuk kepentingan Pembangunan 
> di luar Kegiatan
> Kehutanan. 
> 
> Logika saya begini : 
> 
> PP
> 2/2208 itu hanya bersifat peraturan tentang
> pengenaan tarif. Ia tidak
> menyebutkan tarif itu dikenakan di daerah mana
> (lokasi) dan juga tidak
> menyebutkan perusahaan-perusaha-an apa saja. PP ini
> juga tidak menyebutkan
> pemberian ijin penggunaan hutan bagi kegiatan non
> hutan.  Jadi PP ini
> hanya pengenaan tarif saja yang tentunya berlaku
> bagi, atau ditujukan bagi
> perusahaan-perusaha-n yang sudah mengusahaan di
> kawasan hutan dan
> tidak/belum berlaku untuk perusahaan-perusaha-an yang
> akan membangun di
> kawasan hutan untuk kegiatan bukan kehutanan.
> Nantinya, PP ini berlaku
> juga untuk perusahaan baru apabila oleh peraturan
> yang lebih tinggi
> diijinkan membangun untuk kegiatan di luar kegiatan
> kehutanan. Jadi PP ini
> sifatnya ikutan saja, sifatnya netral, tergantung
> pada yang memberi ijin.
> Kalau nggak diijinkan, yang tidak berlaku; kalau
> diijinkan, ia baru
> berlaku.
> 
> Oleh karena itu PP 2/2008 tidak perlu dikuatirkan.
> Yang perlu diwaspadai adalah UU, atau PP, atau
> peraturan lain yang memberi
> ijin penggunaan hutan, khususnya hutan lindung,
> untuk kegiatan di luar
> kegiatan kehutanan. Atau segera diterbitkan UU atau
> PP yang melawan
> kemungkinan diijinkan kegiatan diluar kehutanan di
> kawasan hutan lindung.
> Mungkin ini kesempatan yang baik bagi PP-RTRWN yang
> baru dengan mengacu
> pada UU no. 26/2007 tentang Penataan Ruang.
> 
> Demikian logika
> saya. Kalau salah mohon diluruskan.
> 
> Thanks. CU. BTS.
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 

____________-_________-_________-_________-_________-_________-_
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. HYPERLINK
"http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ"http://mobile.-y
ahoo.com/-;_ylt=Ahu06i62sR-8HDtDypao8Wcj9tA-cJ 

 


No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.518 / Virus Database: 269.21.7/1319 - Release Date: 08/03/2008
10:14



No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG. 
Version: 7.5.518 / Virus Database: 269.21.7/1319 - Release Date: 08/03/2008
10:14
 

Kirim email ke