Coba juga baca PP 3/2008, tentang Tata Hutan dan
rencana pengelolaan hutan. Ini seharusnya juga dilihat
satu paket peraturan.
salam,
AAS
--- Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
>
> Dear referensier.
>
> Saya barusan membaca PP2/2008 tentang
> Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari
> Penggunaan Kawasan
> Hutan untuk kepentingan Pembangunan
> di luar Kegiatan
> Kehutanan.
>
> Logika saya begini :
>
> PP
> 2/2208 itu hanya bersifat peraturan tentang
> pengenaan tarif. Ia tidak
> menyebutkan tarif itu dikenakan di daerah mana
> (lokasi) dan juga tidak
> menyebutkan perusahaan-perusahaan apa saja. PP ini
> juga tidak menyebutkan
> pemberian ijin penggunaan hutan bagi kegiatan non
> hutan. Jadi PP ini
> hanya pengenaan tarif saja yang tentunya berlaku
> bagi, atau ditujukan bagi
> perusahaan-perusahan yang sudah mengusahaan di
> kawasan hutan dan
> tidak/belum berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang
> akan membangun di
> kawasan hutan untuk kegiatan bukan kehutanan.
> Nantinya, PP ini berlaku
> juga untuk perusahaan baru apabila oleh peraturan
> yang lebih tinggi
> diijinkan membangun untuk kegiatan di luar kegiatan
> kehutanan. Jadi PP ini
> sifatnya ikutan saja, sifatnya netral, tergantung
> pada yang memberi ijin.
> Kalau nggak diijinkan, yang tidak berlaku; kalau
> diijinkan, ia baru
> berlaku.
>
> Oleh karena itu PP 2/2008 tidak perlu dikuatirkan.
> Yang perlu diwaspadai adalah UU, atau PP, atau
> peraturan lain yang memberi
> ijin penggunaan hutan, khususnya hutan lindung,
> untuk kegiatan di luar
> kegiatan kehutanan. Atau segera diterbitkan UU atau
> PP yang melawan
> kemungkinan diijinkan kegiatan diluar kehutanan di
> kawasan hutan lindung.
> Mungkin ini kesempatan yang baik bagi PP-RTRWN yang
> baru dengan mengacu
> pada UU no. 26/2007 tentang Penataan Ruang.
>
> Demikian logika
> saya. Kalau salah mohon diluruskan.
>
> Thanks. CU. BTS.
>
>
>
>
>
>
>
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ