Dear Bung Alim 

Memang benar PP 3/2008 perlu dicermati.
PP3/2008 ini berisi tentang hak dan kewajiban pengelola kawasan hutan.
Yang menarik saya adalah Pasal 7, ayat 3 : 
"Luas wilayah KPH
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APABILA TERJADI
PERUBAHAN KEBIJAKAN TATA RUANG dan atau kebutuhan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pengelolaan hutan, DAPAT DITINJAU KEMBALI".


Jadi menurut logika saya, PP 2/2008 maupun PP3/2008 adalah
wajar saja. Yang penting dan perlu dukungan adalah RTRW (yang sudah di
perdakan) untuk dapat mampu mengubah bila terjadi penyimpangan pemanfaatan
hutan. 

Thanks. CU. BTS. 

----- Original Message
----- 
From: abdul alim salam 
To: [email protected] 
Sent: Thursday, March 13, 2008 1:38 PM 
Subject: Re: [referensi]
Batalkan PP2/2008. 

Coba juga baca PP 3/2008, tentang Tata
Hutan dan 
rencana pengelolaan hutan. Ini seharusnya juga dilihat 
satu paket peraturan. 

salam, 
AAS 

---
Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 



Kirim email ke