Dear Bung Alim Memang benar PP 3/2008 perlu dicermati. PP3/2008 ini berisi tentang hak dan kewajiban pengelola kawasan hutan. Yang menarik saya adalah Pasal 7, ayat 3 : "Luas wilayah KPH yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APABILA TERJADI PERUBAHAN KEBIJAKAN TATA RUANG dan atau kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan hutan, DAPAT DITINJAU KEMBALI". Jadi menurut logika saya, PP 2/2008 maupun PP3/2008 adalah wajar saja. Yang penting dan perlu dukungan adalah RTRW (yang sudah di perdakan) untuk dapat mampu mengubah bila terjadi penyimpangan pemanfaatan hutan. Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: abdul alim salam To: [email protected] Sent: Thursday, March 13, 2008 1:38 PM Subject: Re: [referensi] Batalkan PP2/2008. Coba juga baca PP 3/2008, tentang Tata Hutan dan rencana pengelolaan hutan. Ini seharusnya juga dilihat satu paket peraturan. salam, AAS --- Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

