Halo Bung Dwiagus, saya ada di Palangkaraya (Kalteng). The beautiful
city, few people. Kalau pusing di Jakarta yang sempit, pergi ke
Palangkaraya. Kotanya teratur, jalan cukup lebar, median lebar,
pohon-pohon rindang, tidak ada banjir, mau butuh ruang berapa saja buat
kantor atau rumah di sana oblah-oblah tersedia. Sayangnya listriknya suka
mati. Jadinya sering saya tidak bisa balas email segera. 

Saya
sudah baca tulisan di Kompas itu. Si penulisnya sebenarnya juga tahu kalau
PP2/2008 itu tidak apa-apanya, mungkin saking sentimentilnya, dia kaitkan
ke mana-mana, termasuk keppres yang menggabungkan perusahaan-perusahaan
lain dengan 13 perusahaan. 

Kalau menurut saya bukan keppres.
Kalau keppres itu soal organisasi atau tata cara organ-organ pemerintahan,
misalnya struktur organisasi, soal gaji, soal seragam, soal tupoksi, dsb.
Yang benar Perpres karena menyangkut pihak di luar kelembagaan
pemerintahan yaitu perusahaan-perusahan. Tapi "keppres" itu
kalau lahir ya wajar-wajar saja karena perusahaan-perusahaannya memang
sudah diijinkan dan selanjutnya diberlakukan PP 2/2008 itu. Yang penting
tidak ada perusahaan baru yang diijinkan karena PP2/2008 dan juga tak
mungkin karena PP2/2008 ini tidak berisi perijinan. Kalaupun ada perijinan
baru, pasti bukan karna PP ini, tetapi ada peraturan atau perundangan yang
lain. 

Thanks. CU. BTS. 


----- Original
Message ----- 
From: Benedictus Dwiagus 
To:
[email protected] 
Sent: Wednesday, March 12, 2008 4:41 PM

Subject: RE: [referensi] Batalkan saja PP2/2008 



Kirim email ke