Halo Bung Dwiagus, saya ada di Palangkaraya (Kalteng). The beautiful city, few people. Kalau pusing di Jakarta yang sempit, pergi ke Palangkaraya. Kotanya teratur, jalan cukup lebar, median lebar, pohon-pohon rindang, tidak ada banjir, mau butuh ruang berapa saja buat kantor atau rumah di sana oblah-oblah tersedia. Sayangnya listriknya suka mati. Jadinya sering saya tidak bisa balas email segera. Saya sudah baca tulisan di Kompas itu. Si penulisnya sebenarnya juga tahu kalau PP2/2008 itu tidak apa-apanya, mungkin saking sentimentilnya, dia kaitkan ke mana-mana, termasuk keppres yang menggabungkan perusahaan-perusahaan lain dengan 13 perusahaan. Kalau menurut saya bukan keppres. Kalau keppres itu soal organisasi atau tata cara organ-organ pemerintahan, misalnya struktur organisasi, soal gaji, soal seragam, soal tupoksi, dsb. Yang benar Perpres karena menyangkut pihak di luar kelembagaan pemerintahan yaitu perusahaan-perusahan. Tapi "keppres" itu kalau lahir ya wajar-wajar saja karena perusahaan-perusahaannya memang sudah diijinkan dan selanjutnya diberlakukan PP 2/2008 itu. Yang penting tidak ada perusahaan baru yang diijinkan karena PP2/2008 dan juga tak mungkin karena PP2/2008 ini tidak berisi perijinan. Kalaupun ada perijinan baru, pasti bukan karna PP ini, tetapi ada peraturan atau perundangan yang lain. Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: Benedictus Dwiagus To: [email protected] Sent: Wednesday, March 12, 2008 4:41 PM Subject: RE: [referensi] Batalkan saja PP2/2008

