Mas BTS, Terima kasih atas usulannya, saya akan coba diskusikan dengan Bappenas, mudah-mudahan terobosan ini menjadi cara terbaik menyelesaikan pembangunan di wilayah perbatasan. Saya merasa memperoleh pencerahan, mudah-mudahan teman-teman di Bappenas (yang ternyata juga mengikuti milis ini) bisa memanfaatkan ide ini. sekali lagi thanks
Salam Aunur Rofiq ----- Original Message ---- From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Tuesday, April 1, 2008 3:37:52 PM Subject: [referensi] Suku Dayak Kenyah Bung Rofiq dan milister semua. Menarik kasus yang Anda kemukakan yaitu adanya jalan nasional yang menghubungkan dengan daerah terpencil. Oleh karena statusnya jalan nasional, memang benar daerah tidak bisa membangun. Itu memang menyalahi ketentuan UU 38/2004 tentang Jalan maupun UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Yang membangun jalan nasional haruslah Pemerintah. Tapi sayangnya Pemerintah belum mampu atau belum memprioritaskan jalan nasional menuju Kecamatan Kayan Selatan (Kabupaten Malinau). Tapi semua itu bisa disiasati. Pertama perlu di-check tentang RTRWN, apakah ada klausul prioritas ke daerah terpencil di Kaltim. Kalau ada, tinggal bagaimana proses perencanaan penganggarannya. Apakah belum adanya aggaran pembangunan jalan nasional ke kecamatan Kayan Selatan itu karena belum/tidak ada anggaran? Kalau alasannya tidak ada anggaran, maka di sini Kabupaten Malinau yang kelebihan uang itu bisa ambil inisiatif. Caranya begini : 1. Sampaikan ke Bappenas bahwa Kabupaten Malinau bersedia memberi pinjaman lunak kepada Pemerintah untuk membangun jalan nasional ke Kecamatan Kayan Selatan. 2. Kalau Bappenas setuju dan dinilainya tidak bertentangan dengan UU, maka Bappenas meneruskan ke Menteri Keuangan. 3. Kalau Menteri Keuangan setuju, maka ada 2 opsi. Opsi pertama adalah melalui pembelian bon (obligasi) Pemerintah. Tapi opsi ini kurang menjamin bahwa penerimaan bon ini akan diperuntukkan khusus untuk membangun jalan nasional ke Kecamatan Kayan Selatan. Oleh karenanya pembelian bon itu harus disertai perjanjian antara Kabupaten Malinau dan Pemerintah. Terus terang cara ini mungkin bisa dilakukan, tapi agak aneh dan ribet. Opsi kedua yaitu "programmatic lending" yaitu pemda memberi pinjaman langsung (tidak melalui bon) dan pinjaman itu langsung diprogramkan untuk jalan nasional ke Kecamatan Kayan Selatan. Uang pinjaman ini tidak secara cash dicairkan ke Pemerintah, tetapi secara virtual saja diterima sebagai Penerimaan Pembiayaan Pemerintah. Uang cash-nya tetap ada di APBD dalam bentuk Dana Cadangan. Nanti kontraktor yang melaksanakan tidak dibayar oleh Pemerintah, tetapi oleh Pemda setelah mendapat SPM dari Pemerintah. Ini kasus menarik yang belum pernah dilakukan dan tidak menyalahi undang-undang. Mengenai gaji dokter, agar mereka betah bisa diatur. Untuk itu perlu diidentifikasi maunya dokter-dokter itu apa agar mereka mau bekerja di daerah terpencil. Bila kemauannya dapat diakomodasi, maka dari APBD bisa menggaji khusus (gaji lebih tinggi dengan alasan kelangkaan dan keahlian khusus) sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 59/2008. Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: Aunur rofiq To: [email protected] Sent: Tuesday, April 01, 2008 10:45 AM Subject: [RadNET-BULK] Re: [referensi] Suku Dayak Kenyah ____________________________________________________________________________________ OMG, Sweet deal for Yahoo! users/friends:Get A Month of Blockbuster Total Access, No Cost. W00t http://tc.deals.yahoo.com/tc/blockbuster/text2.com

