Mas BTS,
Terima kasih atas usulannya, saya akan coba diskusikan dengan Bappenas, 
mudah-mudahan terobosan ini menjadi cara terbaik menyelesaikan pembangunan di 
wilayah perbatasan. Saya merasa  memperoleh pencerahan, mudah-mudahan 
teman-teman di Bappenas (yang ternyata juga mengikuti milis ini) bisa 
memanfaatkan ide ini. sekali lagi thanks 

 
Salam
Aunur Rofiq



----- Original Message ----
From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, April 1, 2008 3:37:52 PM
Subject: [referensi] Suku Dayak Kenyah



Bung Rofiq dan milister semua. 

Menarik kasus yang Anda kemukakan yaitu adanya jalan nasional yang 
menghubungkan dengan daerah terpencil. Oleh karena statusnya jalan nasional, 
memang benar daerah tidak bisa membangun. Itu memang menyalahi ketentuan UU 
38/2004 tentang Jalan maupun UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Yang 
membangun jalan nasional haruslah Pemerintah. Tapi sayangnya Pemerintah belum 
mampu atau belum memprioritaskan jalan nasional menuju Kecamatan Kayan Selatan 
(Kabupaten Malinau). 

Tapi semua itu bisa disiasati. Pertama perlu di-check tentang RTRWN, apakah ada 
klausul prioritas ke daerah terpencil di Kaltim. Kalau ada, tinggal bagaimana 
proses perencanaan penganggarannya. Apakah belum adanya aggaran pembangunan 
jalan nasional ke kecamatan Kayan Selatan itu karena belum/tidak ada anggaran? 
Kalau alasannya tidak ada anggaran, maka di sini Kabupaten Malinau yang 
kelebihan uang itu bisa ambil inisiatif. 

Caranya begini : 

1. Sampaikan ke Bappenas bahwa Kabupaten Malinau bersedia memberi pinjaman 
lunak kepada Pemerintah untuk membangun jalan nasional ke Kecamatan Kayan 
Selatan. 
2. Kalau Bappenas setuju dan dinilainya tidak bertentangan dengan UU, maka 
Bappenas meneruskan ke Menteri Keuangan. 
3. Kalau Menteri Keuangan setuju, maka ada 2 opsi. Opsi pertama adalah melalui 
pembelian bon (obligasi) Pemerintah. Tapi opsi ini kurang menjamin bahwa 
penerimaan bon ini akan diperuntukkan khusus untuk membangun jalan nasional ke 
Kecamatan Kayan Selatan. Oleh karenanya pembelian bon itu harus disertai 
perjanjian antara Kabupaten Malinau dan Pemerintah. Terus terang cara ini 
mungkin bisa dilakukan, tapi agak aneh dan ribet. Opsi kedua yaitu 
"programmatic lending" yaitu pemda memberi pinjaman langsung (tidak melalui 
bon) dan pinjaman itu langsung diprogramkan untuk jalan nasional ke Kecamatan 
Kayan Selatan. Uang pinjaman ini tidak secara cash dicairkan ke Pemerintah, 
tetapi secara virtual saja diterima sebagai Penerimaan Pembiayaan Pemerintah. 
Uang cash-nya tetap ada di APBD dalam bentuk Dana Cadangan. Nanti kontraktor 
yang melaksanakan tidak dibayar oleh Pemerintah, tetapi oleh Pemda setelah 
mendapat SPM dari Pemerintah. Ini kasus menarik yang belum
 pernah dilakukan dan tidak menyalahi undang-undang. 

Mengenai gaji dokter, agar mereka betah bisa diatur. Untuk itu perlu 
diidentifikasi maunya dokter-dokter itu apa agar mereka mau bekerja di daerah 
terpencil. Bila kemauannya dapat diakomodasi, maka dari APBD bisa menggaji 
khusus (gaji lebih tinggi dengan alasan kelangkaan dan keahlian khusus) 
sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 59/2008. 

Thanks. CU. BTS. 




----- Original Message ----- 
From: Aunur rofiq 
To: [email protected] 
Sent: Tuesday, April 01, 2008 10:45 AM 
Subject: [RadNET-BULK] Re: [referensi] Suku Dayak Kenyah 


 


      
____________________________________________________________________________________
OMG, Sweet deal for Yahoo! users/friends:Get A Month of Blockbuster Total 
Access, No Cost. W00t 
http://tc.deals.yahoo.com/tc/blockbuster/text2.com

Kirim email ke