Bung Bambang dan Rofiq, 
 
Saya sangat terkesan dengan kejujuran dan kemauan untuk membantu lingkungan 
masyarakat yang terpencil seperti di pedalaman Kalimantan Timur itu. Tapi 
bagaimanapun juga saya sukar membayangkan suatu keadaan di pedalaman ini dimana 
 Jalan Propinsi apalagi Jalan Nasional itu merupakan suatu bagian infrastruktur 
yang sangat signifikan, apalagi kalau saya dengar tempat ini baru bisa dicapai 
dengan Cessna paling sedikit satu jam lebih mungkin dari Samarinda atau 
Balikpapan, dan lebih seminggu dengan kapal sungai. Jadi rasanya lebih 
strategis lapangan terbang, dan hubungan sungai bukan (kalau di papua 
kadang-kadang hanya hubungan udara)  Jadi rada sukar kita bayangkan suatu 
jaringan jalan yang feasible untuk pedalaman Kalimantan. Jah yang saya lihat 
hanya medan untuk lomba mobil off track , yah barangkali bisa dalam tuntutan 
creativity untuk PU Bina Marga, tapi saya bisa saja salah. 
Kemaren saya coba buka Google Earth untuk seluruh kalimantan, wah saya bisa 
lihat lapangan-lapangan terbang di bagian Sabah dan Serawak apalagi Brunei yang 
jelas sangat kecil wilayah layanannya, kebetulan bagian Kaltim itu tertutup 
awan tapi garis-garis perbatasan jelas tapi itu hanya garis, tapi yang juga 
sangat jelas adalah jaringan jalan-jalan log road dan juga hutan-hutan yang 
sudah dibabat, yang kurang jelas adalah perkebunan kelapa sawitnya tapi pasti 
mesti ada. 
Memang pada tahun  1974 saya sempat ke Sabah dan juga ke beberapa bagian 
Kalsel,  pada waktu itu sebagian besar Sabah sudah habis kayunya walaupun belum 
hutannya. kayaknya bagian Indonesia  justeru baru akan mulai menuju entropi 
itu, atau mungkinkah suatu alternatip lain akan mungkin untuk Kaltim.  Salam 
Pak Wawo..  


----- Original Message ----
From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, April 1, 2008 1:37:52 AM
Subject: [referensi] Suku Dayak Kenyah



Bung Rofiq dan milister semua. 

Menarik kasus yang Anda kemukakan yaitu adanya jalan nasional yang 
menghubungkan dengan daerah terpencil. Oleh karena statusnya jalan nasional, 
memang benar daerah tidak bisa membangun. Itu memang menyalahi ketentuan UU 
38/2004 tentang Jalan maupun UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Yang 
membangun jalan nasional haruslah Pemerintah. Tapi sayangnya Pemerintah belum 
mampu atau belum memprioritaskan jalan nasional menuju Kecamatan Kayan Selatan 
(Kabupaten Malinau). 

Tapi semua itu bisa disiasati. Pertama perlu di-check tentang RTRWN, apakah ada 
klausul prioritas ke daerah terpencil di Kaltim. Kalau ada, tinggal bagaimana 
proses perencanaan penganggarannya. Apakah belum adanya aggaran pembangunan 
jalan nasional ke kecamatan Kayan Selatan itu karena belum/tidak ada anggaran? 
Kalau alasannya tidak ada anggaran, maka di sini Kabupaten Malinau yang 
kelebihan uang itu bisa ambil inisiatif. 

Caranya begini : 

1. Sampaikan ke Bappenas bahwa Kabupaten Malinau bersedia memberi pinjaman 
lunak kepada Pemerintah untuk membangun jalan nasional ke Kecamatan Kayan 
Selatan. 
2. Kalau Bappenas setuju dan dinilainya tidak bertentangan dengan UU, maka 
Bappenas meneruskan ke Menteri Keuangan. 
3. Kalau Menteri Keuangan setuju, maka ada 2 opsi. Opsi pertama adalah melalui 
pembelian bon (obligasi) Pemerintah. Tapi opsi ini kurang menjamin bahwa 
penerimaan bon ini akan diperuntukkan khusus untuk membangun jalan nasional ke 
Kecamatan Kayan Selatan. Oleh karenanya pembelian bon itu harus disertai 
perjanjian antara Kabupaten Malinau dan Pemerintah. Terus terang cara ini 
mungkin bisa dilakukan, tapi agak aneh dan ribet. Opsi kedua yaitu 
"programmatic lending" yaitu pemda memberi pinjaman langsung (tidak melalui 
bon) dan pinjaman itu langsung diprogramkan untuk jalan nasional ke Kecamatan 
Kayan Selatan. Uang pinjaman ini tidak secara cash dicairkan ke Pemerintah, 
tetapi secara virtual saja diterima sebagai Penerimaan Pembiayaan Pemerintah. 
Uang cash-nya tetap ada di APBD dalam bentuk Dana Cadangan. Nanti kontraktor 
yang melaksanakan tidak dibayar oleh Pemerintah, tetapi oleh Pemda setelah 
mendapat SPM dari Pemerintah. Ini kasus menarik yang belum
 pernah dilakukan dan tidak menyalahi undang-undang. 

Mengenai gaji dokter, agar mereka betah bisa diatur. Untuk itu perlu 
diidentifikasi maunya dokter-dokter itu apa agar mereka mau bekerja di daerah 
terpencil. Bila kemauannya dapat diakomodasi, maka dari APBD bisa menggaji 
khusus (gaji lebih tinggi dengan alasan kelangkaan dan keahlian khusus) 
sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 59/2008. 

Thanks. CU. BTS. 




----- Original Message ----- 
From: Aunur rofiq 
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com 
Sent: Tuesday, April 01, 2008 10:45 AM 
Subject: [RadNET-BULK] Re: [referensi] Suku Dayak Kenyah 



 


      
____________________________________________________________________________________
You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total 
Access, No Cost.  
http://tc.deals.yahoo.com/tc/blockbuster/text5.com

Kirim email ke