Mas BTS, pak Onnos, bu Reny, mas Djarot dan milisters semuanya ysh,
   
  Yah, diskusi atau pura2nya  ‘seminar online’ Kapet ini samasekali bukan 
didasari oleh orisinalitas pemikiran saya ... tetapi sekali lagi sekedar dan 
sekedar merefer kepada media ‘Kontan’ 27 Mei 2008  yang memberitakan tentang 
acara jumpa DPR-Pemerintah  dengan agenda “koreksi atas Kapet”........
   
  Memang demikian banyak agenda keruangan seperti telah tercakup dalam 
RTRWN........ tetapi seperti  maaf... contoh dalam agama.. maaf lagi... 
contohnya dalam Islam....  dimana kita diwajibkan untuk salat 5 waktu misalnya 
dalam rangka agar kelak bisa masuk kesurga.... tetapi toh kita lihat selain itu 
masih ada lagi kewajiban untuk (kalau nggak artinya nggak janji bisa otomatis 
masuk surga) mengaji,  berpuasa, berzakat, berhaji (kalau mampu)...... dan 
kalau merefer lagi kekitab .... ada lagi banyak kewajiban lain untuk 
berjihad.... beramar makruf nahi munkar... berperang (bila diperangi).... 
berdakwah... dsb.. dsb. dimana namanya 'wajib' khan dalam Islam kalau tidak 
dijalankan sama dengan dianggap kita tidak menjalankan aqidah dengan benar .... 
alias dianggap tidak konsisten... alias nggak janji akan dimasukkan 
kesurga...........  
   
  Jadi saya kira bicara tentang apa-apa upaya pembangunan  enjinering keruangan 
 yang lain diluar RTRWN..... utamanya untuk yang kurang banyak diakomodasikan 
di RTRWN....saya kira  itu masih sangat  perlu dan akan bermanfaat saja 
..........
  Namanya juga buatan manusia..... mana bisa dijamin  RTRWN itu pasti 
sempurna?....
  Saya sendiri sih pusing membaca PP RTRWN yang demikian banyak itu........ dan 
tidak hafal betul dan ragu.... apakah agenda-agenda strategik  dalam rangka 
"pemerataan pembangunan", dalam rangka mengurangi "regional 
inequalities"...dalam rangka "perluasan kesempatan kerja"...dalam rangka 
"distribusi sistem kota secara nasional".... seperti prioritas pengembangan 
"countermagnet city" to "primate city"...... industrialisasi manufaktur  dan 
urban (bukan melulu industri agro dan rural) di kawasan tertinggal (jelasnya di 
KTI)..... skenario migrasi kerah putih (transurbanisasi)  kekawasan tertinggal 
untuk (berbareng dengan)  “transinvestasi urban” dikawasan tertinggal  segala 
dll.  itu diakomodasikan juga di RTRWN dan dijamin pasti bisa dilaksanakan 
tanpa upaya-upaya enjinering keruangan  yang agak khusus seperti semacam Kapet 
dsb......
   
  Salam,
  aby 


Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote:          Ysh Kapetier. 

Kita telah punya PP 26/2008 tentang RTRWN. Tentu saja RTRWN ini terjemahan dari 
UUPR 26/2007 untuk skala nasional. Di dalam RTRWN ini rasanya tidak dikenal 
KAPET lagi. Buat apa ngomongin Kapet lagi?Dalam RTRWN ini dikenal Kawasan 
Andalan (KA), yaitu kawasan budidaya yang dikembangkan untuk pertumbuhan 
ekonomi. Skala Kawasan Andalan ini lebih kecil daripada yang dimaksud dengan 
Kapet. Contohnya Kapet DAS Kakab yang semula begitu luas mulai dari Kuala 
Kapuas - Palangkaraya - Buntok - sebagian Banjarmasin menjadi 3 Kawasan Andalan 
yaitu KA Buntok, KA Kuala Kapuas, dan KA Banjarmasin. Mungkin pemikiran Pak Aby 
tentang pengecilan unit kawasan ekonomi agaknya sudah diakomodir dalam RTRWN, 

Thanks. CU. BTS. 

----- Original Message ----- 
From: Sugiono Ronodihardjo 
To: [email protected] 
Sent: Tuesday, June 10, 2008 11:30 PM 
Subject: RE: [referensi] Re : Diskusi Mezzogiorno dan Kapet (4) 





                           

       

Kirim email ke