pak bambang,
kontraktornya boleh dgn sistem tender. tapi pengerjaannya boleh padat karya ga? 
selain (mungkin) bisa lebih murah, juga bisa dilakukan simultan jadi bisa 
selesai lebih cepat. tapi kontraktornya mau tidak ya?

salam,
nita



----- Original Message ----
From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Monday, June 16, 2008 17:12:45
Subject: [referensi] Horee??-Rotterdam Bantu Jakarta Keruk Tiga kanal


Dear all. 

Lho...lho... .wong Londo mau ngeruk 3 kanal? Apa ya
wong-wong Londo itu datang dengan alat-alat berat, terus ngeruk kanal
gitu? Tentunya nggak gitu khan? Wong Londo pasti nggak mau belepotan
lumpur seperti itu. Mereka tentu menyumbang dana dan tenaga ahli melalui
Dana Hibah. Dana Hibah itu tidak bisa langsung diterima di APBD, tetapi
harus melalui APBN terlebih dahulu. Dana yang dilewatkan APBN itu pun juga
bukan dana tunai (cash), tetapi hanya dicatatkan saja. Adapun dana
tunainya biasanya dititipkan di Kedutaan Belanda. Selanjutnya dana ini
biasanya dibagi dalam 2 rekening. Pertama rekening untuk menggaji tenaga
ahli Belanda, kemudian rekening untuk pekerjaan fisik yang dikontrakkan ke
kontraktor lokal. Oleh karena tercatat dalam APBN, maka kontraktor yang
mengerjakan harus lewat tender (Keppres 80/2003). 

Nantinya
bila si kontraktor menagih, ia akan memperoleh otorisasi dari Bendahara,
dan Bendahara mengirim ke kedutaan, dan kedutaan bisa langsung
men-transfer ke rekening kontraktor. Cara transfer Dana Hibah yang tidak
berupa tunai ke APBN/APBD agar "earmarked", atau tidak
"blended" dengan dana-dana lain dalam struktur APBN/APBD. 

Thanks. CU. BTS. 




    

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke