pak bambang, kontraktornya boleh dgn sistem tender. tapi pengerjaannya boleh padat karya ga? selain (mungkin) bisa lebih murah, juga bisa dilakukan simultan jadi bisa selesai lebih cepat. tapi kontraktornya mau tidak ya?
salam, nita ----- Original Message ---- From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Monday, June 16, 2008 17:12:45 Subject: [referensi] Horee??-Rotterdam Bantu Jakarta Keruk Tiga kanal Dear all. Lho...lho... .wong Londo mau ngeruk 3 kanal? Apa ya wong-wong Londo itu datang dengan alat-alat berat, terus ngeruk kanal gitu? Tentunya nggak gitu khan? Wong Londo pasti nggak mau belepotan lumpur seperti itu. Mereka tentu menyumbang dana dan tenaga ahli melalui Dana Hibah. Dana Hibah itu tidak bisa langsung diterima di APBD, tetapi harus melalui APBN terlebih dahulu. Dana yang dilewatkan APBN itu pun juga bukan dana tunai (cash), tetapi hanya dicatatkan saja. Adapun dana tunainya biasanya dititipkan di Kedutaan Belanda. Selanjutnya dana ini biasanya dibagi dalam 2 rekening. Pertama rekening untuk menggaji tenaga ahli Belanda, kemudian rekening untuk pekerjaan fisik yang dikontrakkan ke kontraktor lokal. Oleh karena tercatat dalam APBN, maka kontraktor yang mengerjakan harus lewat tender (Keppres 80/2003). Nantinya bila si kontraktor menagih, ia akan memperoleh otorisasi dari Bendahara, dan Bendahara mengirim ke kedutaan, dan kedutaan bisa langsung men-transfer ke rekening kontraktor. Cara transfer Dana Hibah yang tidak berupa tunai ke APBN/APBD agar "earmarked", atau tidak "blended" dengan dana-dana lain dalam struktur APBN/APBD. Thanks. CU. BTS. Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com

