Halo Nita, tentu saja sangat bisa. Caranya, dalam kontrak
disyaratkan harus dengan padat karya, maka pelaksanaannya akan dilakukan
dengan padat karya.
Atau cara lain melalui Swakelola. Jadi kegiatan
Hibah ini diswakelola Dinas PU DKI sendiri dan selanjutnya Dinas PU DKI
mengkontrakkan ke kelompok-kelompok masyarakat.
Thanks. CU.
BTS.
----- Original Message -----
From: arinynta
To: [email protected]
Sent: Monday, June 16, 2008 5:22 PM
Subject: Re: [referensi] Horee??-Rotterdam Bantu Jakarta Keruk Tiga
kanal
pak bambang,
kontraktornya boleh dgn sistem
tender. tapi pengerjaannya boleh padat karya ga? selain (mungkin) bisa
lebih murah, juga bisa dilakukan simultan jadi bisa selesai lebih cepat.
tapi kontraktornya mau tidak ya?
salam,
nita